Pajak

Bayar Pajak Motor, Syarat, dan Denda yang Perlu Diketahui

bayar pajak motor

Ajaib.co.id – Seperti membayar pajak lainnya, bayar pajak motor pun ada ketentuannya dan denda bagi yang terlambat. Seperti apa? Simak ulasan dari redaksi Ajaib berikut ini.

Pajak merupakan salah satu sumber penghasilan terbesar negara. Ada berbagai bentuk pajak yang diwajibkan bagi warga negara. Pajak dibebankan kepada berbagai macam benda/kegiatan yang dinilai layak menjadi objek pajak, salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB).

Regulasi mengenai PKB telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan diartikan sebagai pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Proses Pengurusan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Bayar pajak motor merupakan hal yang sangat mudah dan tidak rumit, kamu hanya perlu mengikuti penjelasan di bawah ini:

1. Persiapkan Berkas

Berkas yang perlu anda siapkan sebelum pergi ke kantor samsat antara lain:

  • Fotokopi KTP sertakan aslinya
  • Kopian STNK sertakan aslinya
  • Fotokopi BPKB sertakan aslinya

2. Mengambil Formulir

Agar proses pembayaran pajak mobil kamu lebih cepat alangkah lebih baiknya jika kamu pergi ke kantor samsat pagi-pagi hari. Biasanya antrean belum terlalu panjang. Ambil formulir perpanjangan STNK pada loket, dan isilah sesuai identitas KTP dan STNK kamu. Setelah menyelesaikan pengisian formulir, serahkan berkas-berkas yang telah kamu siapkan dari rumah. Kemudian kamu akan diberikan slip pembayaran.

3. Bayar Pajak Kendaraan di Kasir

Setelah kamu menyelesaikan pemberkasan, kamu harus mengantre di kasir untuk melakukan pembayaran di kasir.

4. Mengambil STNK

Setelah kamu membayar di kasir, kamu perlu menunggu nama kamu dipanggil untuk mengambil STNK kamu. Jika nama kamu sudah dipanggil jangan lupa untuk mengambil KTP dan STNK kamu yang terdahulu.

Jika melakukan pembayaran pajak 5 tahun sekali. Prosesnya hampir sama. Namun perbedaannya, langkah pertama ialah melakukan cek fisik. Sesaat sampai di samsat, kamu perlu mencari tempat cek fisik dan mengantre. Di sini akan dilakukan pengecekan pada nomor mesin oleh petugas. Jika sudah lakukan langkah-langkah pembayaran di atas. Dan diakhir ketika mengambil STNK jangan lupa kamu mengambil plat nomor yang baru.

Denda Pajak Motor

Bagi kamu pemiliki kendaraan bermotor membayar pajak motor adalah suatu kewajiban. Pasalnya, pajak yang kita bayarkan itu menjadi pemasukan bagi pemerintah daerah dan kepolisian setempat. Jika kamu sampai terlambat dalam melakukan pembayaran, kamu akan terkena dendanya.

Tarif PKB pun beragam, berikut ini rinciannya sebagai berikut

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama tarif pajaknya sebesar 2%, untuk kendaraan bermotor kedua, tarif pajaknya sebesar 2,5%, dan akan terus meningkat sebesar 0,5% setiap tambahan kendaraan bermotor.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.
  • Pemerintah pusat dan daerah, tarif pajaknya sebesar 0,50%.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor alat berat, tarif pajaknya sebesar 0,20%.
  • Pada dasarnya setiap kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua, memiliki besaran pajak yang berbeda-beda.

Nilai pajak tesebut bisa kamu lihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor kamu. Di dalam STNK juga tertera tanggal kapan kamu harus membayarkan pajak kamu.

Jika kamu terlambat membayarkan pajak dari tanggal yang tertera, maka kamu akan dikenakan denda.

Denda Pajak Masih Sering Terjadi

Keterlambatan pembayaran pajak motor tampaknya masih sering terjadi. Keterlambatan bayar pajak bisa saja karena sang pemilik kendaraan lupa untuk mengecek pajaknya, tidak punya waktu karena sedang sibuk dengan pekerjaan, atau hal lain yang membuatnya tidak bisa bayar pajak tepat waktu.

Ada yang mengatakan jika telat bayar pajak 1-2 hari denda yang dikenakan sama seperti bila kita telat membayar selama 1 tahun. Pendapat tersebut adalah keliru karena tidak ada dasarnya. Ternyata, ada rumus untuk cek pajak motor dan menghitung denda pajaknya. Jadi, kita bisa tahu berapa denda yang kita bayarkan jika telat 1-2 hari, satu bulan, dua bulan, satu tahun, dua tahun, empat tahun, dan seterusnya.

Besaran Denda

Bagi kamu yang telat bayar pajak motor 1-2 hari hingga 1 bulan, maka akan dikenakan denda sebesar 25% dari pokok pajak yang wajib kamu setorkan.

Tidak hanya telat membayar pajak satu hingga dua hari saja, ternyata ada juga orang yang telat membayar pajak kendaraan hingga satu tahun bahkan lebih.

Oleh karena itu, pemerintah melalui lembaga pajaknya memutuskan tarif denda pajak yang telat selama lebih dari 1 tahun sebesar 48%.

Cara Menghitung Denda Pajak STNK

Berikut ini cara terbaru menghitung denda pajak STNK motor yang telat 1 tahun:

Denda PKB keterlambatan 2 hari-1 bulan = 25%. Kenapa perhitungan denda dimulai dari dua hari? Sebab satu hari merupakan toleransi yang diberikan pemerintah.

  • Keterlambatan 2 bulan= PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
  • Keterlambatan 6 bulan= PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat satu tahun= PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Pajak telat selama 2 tahun, maka rumusnya adalah= 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Pajak telat selama 4 tahun, maka rumusnya adalah= 4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

SWDKLLJ yang dikenakan untuk motor sebesar Rp32.000, sedangkan untuk mobil dikenakan Rp100.000. Keterangan jumlah SWDKLLJ ini juga tertera pada STNK kamu.

Hindari Denda Pajak dengan Membayar Pajak Tepat Waktu

Bagi kamu yang tidak ingin terkena denda pajak, maka pastikan pembayaran pajak dilakukan secara rutin. Jika kamu tidak sempat untuk datang ke samsat untuk membayar pajak, kini kamu bisa membayar pajak secara online melalui e-samsat dengan mendownload aplikasi Samsat Online Nasional melalui handphonemu.

Hanya dengan memasukkan nomor polisi dan NIK, kamu bisa dengan mudah mendapatkan kode bayar. Dengan kode bayar itulah kamu bisa membayar pajak online. Namun, aplikasi ini hanya bisa digunakan untuk membayar pajak tahunan dan tidak berlaku untuk pakak 5 tahunan. Selain itu, kamu juga bisa memanfaatkan Samsat Keliling untuk membayar pajak dengan mudah tanpa harus pergi ke samsat sesuai nomor polisi.

Artikel Terkait