Ajaib.co.id – Dalam memulai dan membangun sebuah badan usaha pasti dihampiri segudang pertanyaan. Salah satunya terkait jenis perusahaan yang akan didirikan. Pertanyaan yang paling umum terkait perbedaan PT dan CV sebagai legalitas operasional bisnisnya.
Mengapa penting dipahami? Karena keduanya adalah jenis badan usaha yang paling popular di Indonesia. Sehingga perlu memastikan mana jenis usaha yang akan menjadi dasar pendirian badan usaha. Hal ini untuk mencegah timbulnya masalah di kemudian hari karena kamu tidak memahami konsep legalitas perusahaan yang akan dipilih.
Secara garis besar, PT merupakan singkatan dari perseroan terbatas, sedangkan CV ialah commanditaire venootschap atau perseroan komanditer yang disingkat menjadi CV. Dari penamaan saja sudah berbeda, tentunya jenis legalitas hingga karakteristik di antara keduanya pun berbeda.
Perbedaan Bentuk Perusahaan
Indikator pertama yang bisa digunakan adalah melihat perbedaan bentuk usaha antara PT dan CV. Dilansir dari Kompas.com, PT merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum kemudian statusnya ini diatur berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Namun, yang menjadi catatan juga adanya sebagian ketentuan dalam aturan PT ini sudah mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, CV sebaliknya dari PT yakni bukan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang menaungi atau mengaturnya. Dilihat dari namanya, CV merupakan bentuk badan usaha warisan dari Kolonial Belanda.
Lalu bagaimana syarat pendiriannya? Untuk syarat pendirian CV bisa dikatakan lebih mudah bila dibandingkan dengan syarat pendirian PT. Tak heran, hal ini membuat CV banyak dipilih oleh pengusaha sebagai badan usaha untuk bisnis UMKM.
Adapun terkait perbedaan penamaan pada perusahaan. Untuk usaha berbentuk PT setelah memperoleh pengesahan dari Kemenkum HAM wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT. Kemudian, nama tersebut tidak boleh dipakai perusahaan lain.
Namun, untuk badan usaha berbentuk CV, memang tidak ada aturan khusus terkait pencantuman statusnya. Sehingga pemilihan nama perusahaan bisa saja mempunyai kemiripan antara satu CV dengan CV lainnya.
Perbedaan antara PT dan CV selanjutnya terletak pada struktur kepengurusan. Pengurusan pada badan usaha berbetuk PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sementara itu, dalam CV, pengurusan perseroan dapat dibagi ke dalam dua golongan yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Untuk sekutu aktif memiliki tugas untuk mengurus perusahaan secara langsung. Sementara sekutu pasif tidak mempunyai wewenang untuk mengelola perusahaan namun bertindak sebagai penyetor modal.
Perbedaan Modal dan Tata Cara Pendirian
Dalam mendirikan usaha dengan bentuk PT membutuhkan modal yang ditetapkan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007. Dalam aturan tersebut modal minimal pendirian PT sebesar Rp50 juta, namun ada pengecualian jika ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
Dari modal minimal tersebut, sebesar 25% harus ditempatkan dan disetor penuh untuk bisnis. Kemudian, dalam usaha PT ini diwajibkan terdiri dari minimal 2 orang, baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) atau pun Warga Negara Asing (WNA), masing-masing orang tersebut mempunyai bagian saham.
Namun sebagai catatan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut mengalami perubahan. Perubahan tersebut menetapkan, modal dasar perseroan adalah seluruh nilai nominal saham. Sehingga perseroan wajib memunyai modal dasar perseroan, besaran modal tersebut pun ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.
Selain aturan modal minimal tersebut, terdapat peraturan baru yang dikhususkan bagi usaha dengan skala yang bisa dilakukan hanya oleh 1 orang saja dalam mendirikan PT.
Dalam Pasal 109 angka (2) UU Cipta Kerja, dipaparkan lebih rinci mengenai siapa saja yang dapat mendirikan PT hanya dengan 1 orang tersebut.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan salah satu yang memperoleh pengecualian tersebut ialah Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Tidak cukup sampai di situ, dalam Pasal 109 angka (5) UU Cipta Kerja dijelaskan kembali terdapat pengecualian yang menyatakan bahwa Pendiri Usaha Mikro dan Kecil hanya bisa mendirikan 1 PT dalam 1 tahun.
Dalam UU itu juga dijelaskan kriteria UMK yabg sudah diatur dalam Pasal 87 angka (1) UU Cipta Kerja yang mencakup beberapa aspek, yaitu modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau sejumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.
Adapun peraturan baru mengenai pendirian PT ini bisa dilakukan secara digital. Untuk kemudian, akan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Sementara itu dalam mendirikan CV, tidak ada aturan terkait batasan modal. Namun secara praktik, modal yang disetorkan di CV akan memengaruhi pembagian porsi keuntungan ke depannya.
Dalam memulai usaha berbentuk CV juga membutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri. Namun melarang WNA untuk ikut mendirikan CV ini, sehingga hanya WNI saja yang diperbolehkan memegang peran sebagai pendiri.
Sementara itu, dilihat dari indikator pendirian. Dalam mendirikan PT harus dibuat di notaris untuk selanjutnya harus memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tujuan bisa memperoleh status sebagai badan hukum.
Hal tersebut berbeda dengan pendaftaran pendirian CV di mana hanya membutuhkan untuk didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ni mmebuat biaya pendiran CV lebih murah bila dibandingkan dengan PT.