Pajak

Asas Pemungutan Pajak di Indonesia, Kamu Harus Tahu

Ajaib.co.id – Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk berbagai hal. Pengenaan pajak sifatnya wajib bagi semua warga negara sesuai dengan kondisinya. Melihat pentingnya pajak, pemerintah menyiapkan asas pemungutan pajak agar kegiatan tersebut berjalan lancar sesuai peraturan.

Asas pemungutan pajak tersebut adalah pedoman juga dasar yang digunakan oleh pemerintah untuk membuat kebijakan atau pengambilan pajak. Pada dasarnya, di dunia sendiri terdapat tiga asas pemungutan pajak.

Yang pertama ada asas tempat tinggal alias asas domisili yang berarti pemungutan pajak dilakukan sesuai domisili tempat tinggal seseorang. Dengan demikian, tentu saja pajak antar daerah menjadi berbeda-beda.

Kedua, asas kebangsaan. Yaitu pemungutan pajak sesuai kebangsaan. Misalnya jika ada orang Jepang yang tinggal Amerika, maka orang tersebut tidak bisa membayar pajak karena kebangsaannya bukan Amerika.

Dan ketiga, asas sumber yaitu pemungutan pajak berdasarkan sumber penghasilan. Warga negara dengan besaran penghasilan yang berbeda akan dikenakan pajak yang berbeda pula sehingga tidak menjadi hal yang membebani.

Meski demikian, untuk di Indonesia sendiri terdapat tujuh asas pemungutan pajak. Bukan menambahi-nambahi asas yang sudah ada. Hanya saja asas pemungutan pajak di Indonesia ditetapkan lebih mendetail dan merupakan hasil pengembangan dari asas yang secara umum dianut dunia.

Tujuannya adalah agar dalam rangka menjalankan sistem perpajakan, baik petugas maupun wajib pajak memiliki pegangan yang jelas dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya. Mungkin salah satu alasan lainnya juga karena Indonesia negara yang sangat kaya.

Untuk melengkapi pemahamanmu sebagai wajib pajak Indonesia, berikut tujuh asas pemungutan pajak yang dijadikan pedoman sampai saat ini. Berikut penjelasannya:

Asas Finansial

Sesuai dengan asas finansial. Pemungutan pajak yang dilakukan disesuaikan dengan kondisi finansial seseorang atau besaran pendapatan. Jadi setiap orang dikenakan pajak yang berbeda-beda. Tentu akan menjadi masalah besar jika semua disamaratakan.

Sebagai contoh seorang karyawan dengan penghasilan Rp16 juta per tahun dengan seorang konsultan dengan penghasilan Rp100 juta per tahun. Sesuai dengan asas finansial. Nominal pajak kedua orang tersebut berbeda dan harus lebih kecil dari pendapatan selama setahun.

Asas Ekonomis

Asas ekonomis berarti hasil pemungutan pajak yang dilakukan di Indonesia harus dimanfaatkan untuk kepentingan umum atau kepentingan rakyat secara menyeluruh. Dengan asas ini, pajak tidak boleh menjadi sebab jatuhnya perekonomian rakyat.

Bahkan harapan dengan pajak ini yang dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah mampu membangun Indonesia menjadi lebih baik lagi tanpa utang ke luar negeri atau pembiayaan lain. Karena hal tersebut pelan-pelan bisa membuat ketergantungan dan utang lagi.

Asas Yuridis

Asas yuridis dalam pemungutan pajak di Indonesia tercantung dalam UUD 1945. Yaitu dalam pasal 23 ayat 2. Selain itu, pemungutan pajak di Indonesia juga diatur beberapa undang-undang lainnya seperti:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia.

5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh (Pajak Penghasilan).

7. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Asas Umum

Asas selanjutnya dalam pemungutan pajak di Indonesia adalah asas umum. Dalam asas umum, pemungutan pajak yang dilakukan didasarkan pada keadilan umum. Jadi dari pemungutan atau penggunaan pajak dirancang dari rakyat dan untuk rakyat.

Hal itu tentu saja akan memakmurkan rakyat, karena uang pajak dikelola dengan baik. Seperti membangun jembatan, membangun jalan, fasilitas-fasilitas umum, juga infrastruktur yang dapat menunjang sekaligus dapat membuat rakyat produktif dalam bekerja.

Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan berarti siapapun, setiap orang yang tinggal atau lahir di Indonesia akan dikenakan pajak. Membayar pajak sesuai dengan ketentuan seperti pajak penghasilan, pajak kendaraan dan lain sebagainya.

Sesuai dengan asas kebangsaan juga. Bahwa warga luar negeri tidak akan dikenakan pajak. Kecuali sudah tinggal selama lebih dari 12 bulan berturut-turut atau tidak pernah meninggalkan Indonesia. Maka wajib dikenakan pajak.

Asas Sumber

Asas sumber adalah salah satu dasar pemungutan pajak sesuai tempat perusahaan berdiri. Dengan asas sumber ini orang Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak dikenakan pajak, karena pajak di Indonesia hanya berlaku untuk orang yang bekerja juga tinggal di Indonesia.

Meskipun secara administrasi kamu adalah warga negara Indonesia dan bekerja di luar negeri, namun dari sumber penghasilan kamu tidak wajib membayar pajak penghasilan atau PPH yang dilakukan oleh pemerintah.

Asas Wilayah

Asas wilayah hanya berlaku sesuai dengan wilayah tiap masing-masing orang yang tinggal di Indonesia. Misalnya kamu warga negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di luar negeri, baik barang yang kamu miliki atau rumah yang kamu tempati tidak wajib dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.

Namun sebaliknya, jika ada warga negara asing yang menetap di Indonesia dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Maka warga negara asing tersebut akan dikenai pajak sesuai dengan hukum yang tengah berlaku.

Itulah penjelasan singkat mengenai asas pemungutan pajak yang ada di Indonesia juga penerapannya yang harus kamu ketahui. Karena pajak sangat penting, sebaiknya kamu tidak melupakan pajak dan membayar tepat waktu agar tidak dikenakan sanksi.

Jika berencana untuk membangun usaha, kamu harus memikirkan soal pajak yang harus dibayarkan. Seperti PPN atau PPH yang akan masuk ke laporan keuangan dari perusahaan yang sedang kamu bangun.

Namun jangan khawatir soal pembayaran pajak yang ribet. Untuk memudahkanmu dalam mengurus pajak, kamu bisa mengakses DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login. Dengan berbagai fitur di dalamnya, kamu tidak perlu lagi khawatir dengan urusan pajak. Kamu bisa membayar pajak secara online dengan rebahan atau sambil menikmati senja.

Asas Pemungutan Pajak, Berlaku Sejak Awal Kehadiran Pajak di Dunia

Pajak sudah hadir sejak lama di tengah masyarakat. Bahkan, keberadaannya diketahui sudah ada sejak awal keberadaan. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya beberapa dokumen sejarah berupa tulisan kuno berbentuk baji di Mesopotamia, yaitu sebuah wilayah subur di antara sungai Eufrat dan Tigris yang sering dianggap sebagai tempat lahirnya peradaban manusia.

Dokumen berupa tulisan kuno ini menunjukkan bahwa pemungutan pajak di Mesopotamia telah dimulai sekitar 3300 Sebelum Masehi (SM), yaitu dengan adanya pajak dalam bentuk emas, hewan ternak, dan budak. Pungutan yang diterima oleh kuil sebagai pusat kekuasaan dan simbol kemasyarakatan bangsa Sumeria yang mendiami wilayah Mesopotamia pada saat itu.

Selain di Mesopotamia, bentuk awal dari pemungutan pajak juga dapat ditemukan di Mesir Kuno. Bangsa Mesir Kuno telah mengenal sistem pemungutan pajak sejak 3000 SM. Pada saat itu, sistem pembayaran dengan mata uang belum dikembangkan sehingga pembayaran pajak dilakukan dalam bentuk barang (paid in kind).

Pemungutan pajak dalam bentuk yang lebih modern mulai dipraktikkan oleh bangsa Yunani Kuno dan Romawi Kuno. Meskipun sebagian besar pemungutan pajak masih di lakukan dalam bentuk barang, untuk beberapa transaksi tertentu seperti transaksi impor barang atau penjualan tanah, pemungutan pajak sudah dilakukan dalam bentuk uang tunai.

Dalam sejarahnya, penerapan pajak di dunia tidak pernah dapat lepas dari terjadinya pemberontakan. Penaklukan dan relasi kuasa inilah yang kemudian dijadikan asas pemungutan pajak yang ada di dunia. Kemudian, seiring dengan perkembangannya lalu terjadi perubahan sampai tercipta asas yang berlaku saat ini.

Artikel Terkait