Ajaib.co.id – Semua barang yang ada di dunia ini bisa dilelang berdasarkan kebutuhan dari masing-masing pemilik barang, apa itu lelang? Di Indonesia, pelaksanaan lelang bisa dijadikan sebuah cara bagi masyarakat untuk mendapatkan atau membeli suatu barang bagus namun dengan harga yang terbilang miring.
Biasanya, barang-barang yang dilelang tersebut adalah barang-barang hasil sitaan negara maupun bank.
Walaupun begitu, istilah lelang di Indonesia tidak terlalu populer di kalangan masyarakat pada umumnya. Hal ini dikarenakan masih adanya anggapan bahwa lelang hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang mapan secara finansial saja.
Tetapi, sebenarnya itu tidaklah benar melainkan siapa pun boleh mengikuti acara tersebut dengan menjadi salah satu peserta lelang. Namun yang menjadi catatan adalah setiap pelaksanaan lelang tentunya memiliki persyaratan dan ketentuan bagi masyarakat yang ingin menjadi salah satu peserta lelang.
Komoditas yang Paling Banyak Dilelang
Bagi masyarakat dan pengusaha, adanya lelang bisa dijadikan sebagai ajang bertemunya pembeli dan penjual. Sehingga, tak usah heran bila pelaksanaan lelang seringkali dijadikan sebuah alternatif penjualan bagi berbagai komoditas.
Barang yang paling sering dilelang adalah kendaraan, seperti yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada beberapa waktu lalu yang mengadakan lelang mobil dinas bekas di wilayah Jakarta.
Mobil-mobil dinas yang dilelang merupakan tipe-tipe mobil keluaran tahun 2002 hingga 2015. Misalnya Toyota Kijang (2002), Chevrolet Tavera A/T (2015), Toyota Avanza (2007), Honda Accord (2012), dan jenis mobil lainnya.
Pada acara tersebut, KPKNL sudah menetapkan limit lelang dan uang jaminan bagi para peserta lelang yang ingin mendapatkan mobil dinas bekas tersebut. Uang jaminan paling mahal yakni Rp52,5 juta dan limit lelang senilai Rp105,528, besaran biaya ini untuk Honda Accord keluaran tahun 2012.
Apa Itu Limit Lelang dan Uang Jaminan?
Bagi kamu yang belum pernah mengikuti proses lelang, ada dua hal yang perlu kamu ketahui yakni uang jaminan dan limit lelang. Mari satu per satu kita bedah kedua hal ini!
Uang jaminan pada proses lelang adalah salah satu syarat utama dan bersifat wajib bagi para peserta lelang yang ingin memberikan penawarannya terhadap suatu barang yang akan dilelang oleh penyelenggara.
Uang jaminan ini disetorkan kepada pihak penyelenggara. Bila di akhir sesi lelang, kamu ditetapkan sah sebagai pembeli, uang jaminan tersebut bisa langsung digunakan untuk membayar barang yang dibeli tersebut ditambah dengan kekurangannya.
Misalnya uang jaminan sebesar Rp50 juta, namun kamu membeli barang seharga Rp60 juta, kamu hanya perlu menambahkan uang sebesar Rp10 juta beserta biaya-biaya resmi lelang lainnya sesuai dengan perundang-undangan.
Bagaimana jika kamu tidak disahkan menjadi pembeli? Milenial tidak perlu khawatir karena pihak penyelenggara akan mengembalikan 100% uang jaminan tersebut kepada peserta. Namun bila ada biaya transaksi dari perbankan, uang jaminan tersebut akan dipotong biaya transaksi tersebut.
Uang jaminan ini bisa jadi menjadi acuan bagi pihak penyelenggara lelang untuk memastikan bahwa setiap peserta lelang memang benar-benar serius untuk bersaing untuk mendapatkan barang yang sedang dilelang. Jaminan uang biasanya harus disetorkan oleh setiap peserta lelang paling lama sebelum pelaksanaan lelang tersebut dimulai.
Agar berjalannya proses lelang bisa berlangsung fair, pihak penyelenggara akan memberikan limit lelang untuk setiap barang yang akan dilelang. Penentuan limit lelang ditentukan oleh penjual barang dengan mempertimbangkan adanya komisi yang perlu diberikan kepada pihak penyelenggara lelang berdasarkan persentase penjualan.
Hal ini bertujuan agar setiap peserta bisa memulai penawaran dari harga minimal terlebih dahulu dan dilanjutkan ke penawaran harga tertinggi. Penawaran tertinggi akan menjadi pemenang, namun bagaimana bila ada 2 peserta atau lebih yang sama-sama memiliki penawaran dengan nominal yang sama?
Dalam hal ini, panitia lelang akan memutuskan siapa yang akan menjadi pemenang dengan cara:
- Jika ada peserta yang mengajukan penawaran tertinggi yang sama, panitia lelang akan memutuskan peserta yang terlebih dahulu mengajukan penawaran tertinggi menjadi pemenangnya.
Kemudian, peserta yang sudah disahkan menjadi pemenang wajib melunasi pembayaran. Pemenang lelang bisa melunasi pembayaran secara tunai atau giro paling lambat 5 hari setelah penyelenggaraan lelang berlangsung. Milenial memiliki kewajiban untuk melunasi pembayaran beserta biaya-biaya resmi lainnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Setelah mengetahui apa itu lelang beserta hal-hal apa saja yang perlu kamu persiapkan saat mengikuti prosesnya. Apakah kamu menjadi tertarik untuk ambil bagian menjadi peserta lelang? Jika iya, mungkin saja kamu bisa menjadi salah satu orang sultan di luar sana yang rela merogoh kocek hingga triliun rupiah hanya untuk satu barang saja seperti contoh lelang barang termahal di bawah ini:
- Patung Kelinci
Wajar rasanya bila barang lelang termahal ditempati komoditas seperti mobil sport, mobil klasik, dan properti. Tetapi, bagaimana jadinya bila barang lelang termahal di dunia ternyata hanyalah sebuah patung?
Patung tersebut adalah patung kelinci yang dibuat oleh seniman Jeff Koons. Patung kelinci ini tidak terbuat dari emas maupun jenis logam mahal lainnya. Melainkan, patung kelinci ini hanya terbuat dari stainless steel dengan tinggi 1 meter. Patung kelinci ini berhasil terjual melalui proses lelang senilai Rp1,3 triliun, dan menjadi karya seni paling termahal saat ini.
- Lukisan Pablo Picasso
Lukisan satu ini berhasil terjual seharga Rp2,37 triliun pada 2015 lalu. Saat itu, lukisan ini dipamerkan di rumah lelang Christie di New York. Salah satu hal yang membuat mengapa lukisan ini bisa terjual begitu mahal adalah lukisan ini dibuat pada 1955 oleh seniman terkenal asal Spanyol, Pablo Picasso.
Kedua contoh lelang barang di atas adalah barang-barang lelang termahal di dunia yang pernah tercatat dalam sejarah penyelenggaraan lelang hingga masa kini. Bila kamu sedang mencari barang bekas namun berkualitas, tidak ada salahnya untuk membeli barang bekas dari pelaksanaan lelang, baik itu secara online maupun langsung datang ke lokasi yang diselenggarakan oleh pihak bank atau lembaga negara.