Saham

Apa Itu Full Auction Call di Dunia Saham?

full-auction-call

Demi meningkatkan perlindungan dan perdagangan wajar, teratur, serta efisien bagi semua investor, Bursa Efek Indonesia alias BEI selaku otoritas yang ditunjuk untuk memantau aktivitas perdagangan pasar modal termasuk saham di Indonesia, terus memperbarui kebijakan. Salah satu yang baru-baru ini diumumkan yaitu kebijakan full auction call yang jadi bagian dari Papan Pemantauan Khusus.

Tujuan dibentuknya kebijakan terbaru ini ternyata menuai pro dan kontra khususnya para investor beserta trader yang aktif di perdagangan saham. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan full action call dan bagaimana bisa memengaruhi aktivitas perdagangan saham di Indonesia?

Daripada penasaran, yuk simak penjelasannya berikut ini.

Latar Belakang Munculnya Full Auction Call

Pada dasarnya, kebijakan Papan Pemantauan Khusus diberlakukan sejak tahun lalu tepatnya pada 12 Juni 2023. Kebijakan ini merupakan hasil pengembangan lanjutan Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang sudah diterapkan sejak 19 Juli 2021. Hal ini mengacu pada Peraturan No II-S mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus.

Implementasi kebijakan ini dibagi ke dalam dua tahap yaitu Tahap I dan Tahap II. Adapun Tahap I sebagai Papan Pemantauan Khusus Hybrid yang sudah diberlakukan pada 12 Juni 2023. Hal ini membuat saham-saham yang masuk ke kategori Papan Pemantauan Khusus bisa diperdagangkan dengan call auction serta continuous action sesuai ketentuan kriteria.

Tujuan dari implementasi bertahap ini agar bisa memperkenalkan seluruh investor maupun stakeholder pasar modal yang ada di Indonesia mengenai mekanisme perdagangan periodic auction call pada Papan Pemantauan Khusus. Adapun kebijakan ini memunculkan sejumlah kriteria pada saham-saham yang diperdagangkan di bursa saham.

Sejumlah kriteria ini dilatarbelakangi oleh adanya masalah likuiditas rendah, memiliki ekuitas negatif, pailit, persyaratan bursa yang tidak terpenuhi, dan masih banyak lagi. Dengan begitu, tahap I maupun tahap II pada Papan Pemantauan Khusus bisa menjadi solusi dalam melindungi setiap investor.

Apa Itu Full Auction Call?

Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa full auction call sendiri merupakan tahap II, bagian dari kebijakan Papan Pemantauan Khusus. Papan Pemantauan Khusus akan membantu investor memahami kondisi likuiditas serta fundamental suatu emiten sebelum benar-benar mengambil keputusan untuk investasi.

Bursa Efek Indonesia memasukkan sebanyak 171 saham ke papan dan pindahan dari tiga papan pencatatan sebelumnya. Adapun rinciannya yaitu sebanyak 25 saham pindah dari papan utama, 145 saham pindah dari papan pengembangan, dan 1 saham pindah dari papan akselerasi.

Sejumlah kriteria saham ini diatur berdasarkan Peraturan Bursa nomor I-X mengenai Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas di Papan Pemantauan Khusus. Jika tahap I bersifat Hybrid, maka tahap II alias full auction call yang berarti semua saham di Papan Pemantauan akan diperdagangkan secara periodic call auction.

BEI sendiri berhasil menerapkan full periodic auction call pada Senin, 25 Maret 2024 kemarin dengan mengacu pada Peraturan Nomor I-X mengenai Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas di Papan Pemantauan Khusus dan pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024, 20 Maret 2024.

Sejumlah Kriteria Papan Pemantauan Khusus

Melalui konferensi pers di Jakarta Senin 25 Maret 2024 lalu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyatakan bahwa Papan Pemantauan Khusus merupakan Papan Pencatatan bagi Perusahaan Tercatat dengan memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan BEI. Tujuannya agar bisa memberikan segmentasi khusus sesuai strategi investasi.

Adapun sejumlah kriteria pada Papan Pemantauan Khusus yang dimaksud sebanyak 11 kriteria, di antaranya sebagai berikut:

  • Harga rata-rata saham dalam 6 bulan terakhir di Pasar Reguler atau Pasar Reguler Periodic Call Auction di posisi kurang dari Rp51,00.
  • Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer.
  • Tidak adanya pembukuan pendapatan maupun tidak terdapat perubahan pendapatan di Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir jika dibandingkan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
  • Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan tambang minerba maupun induk Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan berasal dari core business sampai tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa.
  • Memiliki ekuitas negatif di laporan keuangan terakhir.
  • Tidak memenuhi persyaratan agar tetap tercatat di Bursa sebagaimana Peraturan Bursa Nomor I-A serta Peraturan Bursa Nomor I-V.
  • Memiliki likuiditas rendah senilai transaksi rata-rata per hari pada saham kurang dari Rp5.000.000,00 serta volume transaksi rata-rata per hari pada saham kurang dari 10.000 saham dalam 6 bulan terakhir di Pasar Reguler maupun Pasar Reguler Periodic Call Auction.
  • Perusahaan Tercatat dengan kondisi dimohonkan PKPU, pailit, maupun pembatalan perdamaian.
  • Memiliki anak perusahaan yang melakukan kontribusi pendapatan material dengan kondisi dimohonkan PKPU, pailit, maupun pembatalan perdamaian.
  • Mengalami penghentian sementara perdagangan Efek lebih dari 1 hari bursa karena aktivitas perdagangan.
  • Kondisi lain yang diatur Bursa setelah mendapatkan persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Dampak Adanya Papan Pemantauan Khusus

Dengan adanya kebijakan Papan Pemantauan Khusus yang kini sudah memasuki tahap II alias full auction call, tentunya memberikan dampak positif dan negatif. Dari sisi positif sendiri manfaat dari adanya kebijakan ini seperti memotivasi para emiten untuk bisa memperbaiki kinerja fundamental perusahaan maupun likuiditas perdagangan sebagai Perusahaan Tercatat yang ada di pasar sekunder.

Lalu, memberikan waktu memadai untuk emiten memperbaiki kinerja sebelum saham dikenakan suspensi. Selain itu, dampak dari kebijakan ini juga bisa dilihat dari harga minimum saham dalam kategori ini karena masalah likuiditas tidak akan lagi Rp50 per saham, melainkan bisa mencapai Rp1 menggunakan ketentuan autorejection.

Sementara itu, dampak negatif yang dirasakan sebagian pihak memunculkan petisi untuk menghapuskan peraturan dari Papan Pemantauan Khusus pada Full Auction Call. Hal ini karena kebijakan tersebut mengganggu aktivitas perdagangan saham dengan tidak adanya transparansi bid offer di sejumlah saham dan terbentuk harga pada random closing.

Dengan begitu, pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi sehingga dianggap seperti permainan judi dibandingkan investasi jangka panjang. Ditambah hal ini bisa mengancam kestabilan investasi para investor. Di sisi lain, petisi tersebut diluruskan pihak BEI melalui Irvan Susandy yang menyatakan bahwa proses perdagangan saham tetap bersifat transparan.

Mengingat, para investor dapat melihat informasi harga yang ada di kolom IEP dan IEV. Adapun fitur IEP atau indicative equilibrium price sebagai potensi harga yang terbentuk di periode pre opening, pre closing, serta sesi call auction papan pemantauan khusus. Sedangkan IEV atau indicative equilibrium volume sebagai potensi akumulasi volume transaksi.

Terlepas dari hal tersebut, tentunya kebijakan full auction call ini dibentuk untuk melindungi para investor ketika bertransaksi di pasar modal khususnya saham. Oleh karena itu, para investor bisa menganalisis kembali maksud dari adanya kebijakan tersebut.

Sementara bagi kamu yang baru memulai investasi saham, sebaiknya memilih emiten saham yang memiliki kinerja jelas dari sisi fundamental. Apalagi investasi saham saat ini semakin mudah dilakukan dengan kehadiran platform aplikasi Ajaib.

Ajaib akan membantu kamu berinvestasi saham secara aman dan mudah. Cukup dengan download aplikasi Ajaib di smartphone kamu untuk mulai investasinya, sekarang.

Artikel Terkait