Ajaib.co.id – Bea cukai adalah salah satu lembaga penting di Indonesia. Bea cukai yang menjadi pintu penjaga bagi proses bisnis yang dilakukan antarnegara. Artinya kamu yang memiliki bisnis ekspor dan impor barang, kamu pasti akan sering berurusan dengan bea cukai. Untuk melindungi kepentingan negara, bea cukai mengatur jalannya ekspor dan impor sesuai dengan aturan yang berlaku.
Intinya semua barang yang kamu kirimkan ke luar negeri pasti selalu melewati pihak bea cukai. Setiap negara memiliki lembaga seperti bea cukai, jadi sudah sewajarnya lembaga ini ada. Tidak ada barang yang keluar dan masuk ke Indonesia, tanpa adanya pengawasan dari bea cukai. Kalaupun ada yang berhasil diselundupkan, itu artinya barang itu adalah barang yang tidak diakui alias ilegal.
Bea cukai pastinya berhubungan dengan masuknya barang impor. Perdagangan internasional termasuk salah satu bidang yang cukup penting dalam keuangan dan ekonomi Indonesia. Tentunya untuk barang yang masuk perlu ada bidang untuk mengawasi.
Sejarah bea cukai yang berasal dari zaman Belanda
Bea cukai adalah salah satu lembaga tertua di Indonesia. Sudah ada sejak VOC berdiri. Dari dokumentasi yang pernah tercatat, proses ekspor dan impor pada masa itu sudah cukup tertata rapi. Ada lembaga resminya yang dimiliki oleh pemerintah Hindia Belanda. Namanya adalah De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A). Tugasnya kala itu memungut bea untuk ekspor dan impor yang keluar-masuk di Hindia Belanda.
Lembaga bea cukai di Indonesia sempat menyeleweng dari tugasnya saat Jepang menduduki negara ini. Kala itu lembaga bea cukai bukan mengurusi ekspor dan impor, tapi malah mengambil pungutan yang bersifat memaksa ke masyarakat. Entah apa alasannya mengapa fungsinya sampai berubah seperti itu.
Lembaga bea cukai kembali bertugas sesuai dengan fungsinya saat Indonesia dinyatakan merdeka. Lembaga ini berdiri secara resmi di bawah bendera Republik Indonesia pada tahun 1946. Namanya pun berubah-ubah hingga pada akhirnya tahun 1965 namanya disebut sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan berada di pengawasan langsung Kementerian Keuangan. Nama tersebut digunakan hingga sekarang.
Sebenarnya tidak hanya mengurusi ekspor dan impor
Tugas lembaga bea cukai adalah tidak hanya soal ekspor dan impor, tapi juga mengurusi pemungutan pajak lain yang berkaitan dengan cukai. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Bea dan Cukai mengurusi dua bagian yang berbeda sesuai dengan namanya. Bea merupakan pungutan yang diberikan pada kegiatan ekspor dan impor, sementara cukai adalah pungutan yang berlaku terhadap benda-benda yang termasuk ke dalam Undang-Undang Cukai.
Benda-benda tertentu yang masuk ke kategori cukai adalah segala cairan yang mengandung alkohol termasuk minuman beralkohol dan segala barang yang mengandung tembakau seperti rokok. Keduanya memiliki pungutan cukai yang cukup tinggi. Pernah melihat pita hologram yang ada pada produk rokok? Itu adalah pita cukai yang dikeluarkan oleh lembaga bea dan cukai. Pita itu menunjukkan bahwa rokok tersebut sudah dipungut pajaknya.
Selain itu, tidak perlu heran jika petugas bea dan cukai ada di tempat-tempat strategis. Petugas bea dan cukai umumnya terlihat di bandara. Mereka akan memeriksa barang-barang yang kamu bawa, terutama kamu yang habis bepergian dari luar negeri.
Fungsi lembaga bea dan cukai
Fungsi lembaga bea dan cukai selain menarik pungutan sebenarnya ada cukup banyak. Fungsi ini berkaitan dengan keberadaannya untuk menjaga stabilitas ekonomi negara, dan masih banyak lagi. Inilah fungsi-fungsi tersebut.
1. Mengawasi kegiatan ekspor dan impor
Tidak sembarangan barang yang bisa dikirimkan ke luar negeri dan diterima oleh negara. Pihak bea dan cukai akan memastikan barang-barang yang keluar-masuk itu sudah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Kegiatan ini juga harus berjalan dengan lancar tanpa adanya halangan dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
2. Mengoptimalkan pemasukan negara
Barang-barang impor tertentu yang masuk ke Indonesia akan dikenai pungutan. Hasil pungutan itu akan masuk ke kas negara dan nantinya digunakan untuk berbagai macam keperluan. Lembaga bea dan cukai memastikan barang-barang itu dipungut pajaknya.
Barang-barang yang berhasil diselundupkan tanpa campur tangan lembaga bea dan cukai itu melanggar ketentuan karena pemungutannya tidak ada. Hal ini juga bisa merugikan negara dan Indonesia sedang berusaha keras untuk menurunkan hal yang marak terjadi ini.
3. Mengendalikan peredaran barang-barang tertentu
Lembaga bea dan cukai juga berhak mengendalikan barang-barang tertentu yang masuk ke Indonesia. Contoh paling mudahnya adalah minuman beralkohol yang diimpor dari luar negeri. Minuman beralkohol diperbolehkan beredar di Indonesia, tapi dengan jumlah tertentu. Pembatasan hal itu dilakukan karena minuman beralkohol tidak baik untuk kesehatan.
Artinya ada batasan jumlah yang harus diikuti. Selain itu pajak minuman beralkohol yang berasal dari luar negeri pun cukup tinggi. Sama seperti rokok yang dianggap tidak baik untuk kesehatan. Peredarannya pun diawasi.
4. Menciptakan iklim usaha dalam negeri yang kondusif
Lembaga bea dan cukai diperbolehkan membatasi barang impor yang masuk apabila tidak sesuai dengan ketentuan. Hal itu untuk menjaga iklim usaha yang ada di dalam negeri. Neraca perdagangan akan dibilang bagus apabila tingkat ekspor jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat impor.
Indonesia beberapa kali berhasil meningkatkan ekspornya, tapi tingkat impor masih sering lebih tinggi. Hal inilah yang sangat diperhatikan oleh mereka. Selain itu pihak bea dan cukai juga berusaha memudahkan proses kepabeanan bagi industri lokal yang melakukan ekspor ke luar negeri dengan memperpendek prosedur. Terlebih hasil ekspor itu pun akan mempengaruhi perekonomian di dalam negeri.
Seperti itulah alasan mengapa lembaga bea cukai adalah lembaga yang penting di Indonesia. Tugasnya memang cukup berat dan harus teliti melakukan pemantauan untuk menciptakan perekonomian di dalam negeri yang kondusif.