Obligasi

Sukuk Adalah Obligasi Syariah, Apa Pembedanya?

Sukuk

Minat pada investasi syariah semakin meningkat beberapa tahun belakangan ini termasuk di pasar modal. Jika instrumen investasi konvesional kini baru mulai mengenal saham dan reksa dana syariah maka sukuk sudah dikenal sejak dulu. Sukuk adalah obligasi alias surat utang yang ditetapkan dalam prinsip keuangan islam.

Membeli sukuk menjadi salah satu cara berinvestasi di pasar modal syariah di Indonesia selain rekda dana dan saham. Keberadaanya adalah bukti kepemilikan atas modal yang dipinjamkan kepada salah satu pihak untuk kegiatan ekeonomi dan nantinya pembeli sukuk akan mendapatkan imbal hasil sesuai dengan sistem syariah.

Sukuk ditransaksikan baik di pasar perdana maupun pasar sekunder sebagai alternatif permodalan. Sukuk bukan hanya digunakan untuk menghimpun modal di Indonesia. Banyak negara lain juga menggunakannya seperti Qatar, Malaysia, Bahrain dan Brunei Darusallam yang sudah rutin melakukan penerbitan sukuk.

Bahkan kini instrumen ini juga sudah mulai diakui di pasar keuangan negara barat seperti Eropa dan Amerika Serikat. Hal ini seiring dengan penerimaan dunia investasi di sana akan konsep keuangan syariah yang dinilai punya mekanisme lebih terbuka pada kedua belah pihak.

Secara sederhana, sukuk sama dengan surat utang alias obligasi. Namun sejauh mana sistem syariah membedakannya dengan obligasi konvensional?

#Sejarah Penerbitannya di Indonesia

Adapun, sejarah penerbitannya di Indonesia sendiri diawali oleh PT Indosat yang melakukannya pada September 2002 lalu dengan nilai Rp175 miliar. Langkah Indosat tersebut diikuti perusahaan-perusahaan besar lainnya. Nilai penerbitan sukuk korporasi hingga akhir tahun 2008 telah mencapai Rp4,76 triliun. Sedangkan struktur sukuk yang digunakan pada periode 2002-2004 lebih didominasi oleh mudharabah yaitu sebesar Rp740 miliar (88%), sisanya adalah berdasarkan sukuk ijarah yaitu sebesar Rp100 miliar (12%).

Adapun periode 2004-2007 didominasi oleh obligasi berakad ijarah yaitu sebesar Rp2,194 triliun (92), sedangkan sisanya yaitu berdasarkan sukuk mudharabah yaitu sebesar Rp200 miliar (8%). Enam sukuk ini yang sudah dipasarkan adalah dengan akad ijarah yaitu Aneka Gas Industri Indosat (Rp160 miliar), Indosat III (Rp570 miliar), Metrodata Electronics (Rp90 miliar), Summarecon Agung (Rp200 miliar), Bank Muamalah (Rp134 miliar), dan Mayora Indah (Rp200 miliar).

Meski demikian, pengesahannya sebagai instrumen keuangan sendiri baru terjadi pada 2008 dengan adanya UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Barulah setelah adanya legalisasi ini kemudian terbit sukuk negara yang merupakan produk keuangan dari pemerintah.

Penerbitan surat utang syariah negara Indonesia pertama kali dengan valuasi Rp15 triliun dengan aset jaminan berupa tanah dan bangunan. Pemerintah sendiri menerbitkannya baik di pasar modal domestik maupun luar negeri.

Penerbitannya adalah salah satu sumber pembiayaan terbesar nbagi APBS negara sejak legalisasinya. Perannya bagi pembangunan negara sangat besar termasuk saat terjadi defisit APBD dalam anggaran pemerintah. Bahkan Indonesia telah mencatatkan diri sebagai negara penerbit secara internasional terbesar di dunia. Jumlah penerbitannya jika ditotal sebanyak Rp731,79 triliun dengan total project financing sebesar Rp39,9 triliun.

Sukuk adalah Investasi Syariah Terbaik Untukmu yang Ingin Kinerja Stabil

Banyak sekali instrumen investasi yang bisa dipilih untuk perencanaan keuangan di masa depan, salah satunya adalah obligasi. Investasi obligasi ini ada dua macam, yakni obligasi konvensional dan obligasi syariah atau sukuk.

Obligasi sendiri adalah produk investasi dalam bentuk surat berharga atau utang yang resmi diterbitkan oleh pemerintah. Dalam obligasi terdapat dua pihak, pihak pertama sebagai penerbit obligasi disebut debitur atau yang meminjam. Sementara pemegang obligasi disebut kreditur atau pemberi pinjaman.

Sukuk adalah obligasi syariah yang merupakan instrumen investasi berupa surat berharga dan sama-sama diterbitkan oleh pemerintah ataupun korporasi (perusahaan), sering pula disebut dengan sukuk ritel.

Jika pada obligasi konvensional pengembaliannya berupa bunga deposito, maka pada obligasi syariah imbal hasilnya yang diberikan berupa bagi hasil dan uang sewa (ujrah). Obligasi syariah ini memiliki risiko yang rendah karena didasari konsep syariah. Pengembalian dari obligasi syariah ini akan dibayarkan rutin setiap periode tertentu dan pokok pinjamannya dibayarkan saat sudah jatuh tempo.

Pemerintah Indonesia melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) menyadari jika minat masyarakat pemodal pada instrumen keuangan berbasis ritel cukup tinggi. Karena itu terus dihadirkan varian produk ritel yang baru seperti sukuk tabungan, salah satu yang terbaru.

Diluncurkan pada 2016, instrumen tersebut diterbitkan oleh Kementriaan Keuangan serta dijamin kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Biayanya juga sangat terjangkau pada investor pemula dibandingkan dengan jenis lainnya.

Pemiliknya akan mendapatkan imbal hasil bulanan dalam jangka waktu 2 tahun. Hanya saja, sukuk tabungan tidak bisa diperdagangan di pasar sekunder meskipun pemiliknya bisa mencairkannya sewaktu-waktu sebelum jatuh tempo.

#Perbedaan Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional

Sekilas keduanya memang terlihat hampir sama, namun masing-masing punya perbedaan. Hal yang jadi pembeda utama di sini adalah prinsip-prinsip syariah yang digunakan oleh obligasi syariah, sementara obligasi konvensional tidak. Jadi sukuk adalah investasi yang berbasis pada aturan-aturan agama Islam seperti tidak adanya riba.

Secara fisik pun, para pemegangnya punya hak atas kepemilikan aset negara seperti tanah milik negara atau bangunan infrastruktur yang diterbitkan berupa sertifikat. Berbeda halnya dengan obligasi yang berupa surat pengakuan utang negara.

#Keuntungan Investasi Obligasi Syariah

Jika melihat dari segi keuntungannya, ada tiga faktor yang bisa jadi pertimbanganmu untuk berinvestasi pada instrumen ini. Apa saja itu?

•   Risiko untuk gagal bayar rendah, sebab produk investasi ini dijamin oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Surat Utang Negara (SUN). Nilai pokok yang dikembalikan pun utuh 100 persen, jadi jelas menguntungkan.

•   Dari imbal hasilnya obligasi syariah lebih tinggi daripada obligasi konvensional. Pada obligasi perolehan hasilnya berupa bunga yang bisa saja fluktuatif mengikuti pasar.

•   Pajak yang dibayarkan pemegang sukuk lebih rendah ketimbang obligasi yakni sebesar 15%. Sementara pajak obligasi sebesar 20%.

Bagi yang tertarik, pembelian obligasi syariah tidak sendiri tidak terlalu besar. Kamu hanya perlu membayar minimal Rp5 juta dan maksimal pembelian mencapai Rp5 miliar.

#Jenis-Jenisnya Sesuai dengan Akad yang Berlaku

Efek syariah ini diterbitkan dengan sistem perjanjian dagang Islam termasuk pula ijarah, musakarah dan masih banyak lainnya. Namun hingga saat ini sukuk yang berlaku di Indonesia sendiri menerapkan akad mudharabah dan ijarah.

Namun sebenarnya ada banyak jenis sukuk lainnya dengan akad yang berbeda pula antara lain:

1. Sukuk Mudharabah

Diterbitkan sesuai perjanjian atau akad mudharabah, satu pihak sebagai pemilik modal (rab-al-maal) dan pihak lainnya menyediakan ahli dan tenaga (mudharib). Jika ada kerugian sepenuhnya ditanggung pemilik modal.

Periode tahun 2002 sampai dengan 2004 di pasar modal syariah Indonesia menjadi momen terbanyak sukuk jenis ini diterbitkan. Meskipun kemudian trennya berubah menjadi sukuk ijarah.

2. Sukuk Ijarah

Diterbitkan sesuai akad ijarah, satu pihak menyewakan hak manfaat dari suatu aset ke pihak lain berdasarkan kesepakatan tanpa perpindahan atas kepemilikan aset.

Sukuk dengan prinsip transaksi sewa secara syariah ini menjadi paling banyak diterbitkan secara umum. Pola yang sama berlaku baik di pasar keuangan Indonesia maupun negara asing dan internasional.

3. Sukuk Musyarakah

Sejumlah modal dari beberapa pihak digabungkan untuk membangun suatu proyek atau kegiatan usaha. Kerugian ditanggung bersama sesuai jumlah modal yang dikeluarkan masing-masing.

4. Sukuk Istishna

Para pihak sepakat mengenai jual-beli untuk pembiayaan suatu barang atau proyek. Sebelum itu ada kesepakatan yang ditentukan terlebih dahulu soal harga, spesifikasi barang/proyek, dan waktu penyerahan.

#Perkembangan Sukuk di Industri Keuangan Dunia

Industri keuangan syariah berhasil mengambil tempat di mata dunia dengan segala kelebihannya. Mengutip data dari Standar & Poor’s Rating Services, valuasinya telah mencapai $500 miliar. Kenaikannya juga mencapai 10% per tahun selama satu dekade belakanga.

Angka ini ditopang dengan adanya 300 lembaga keuangan berbasis syariah yang tersebar di seluruh dunia. Paling tidak saat ini ada 75 negara dengan lembaga keuangan syariah menyebar di Asia, Eropa, dan Amerika. Meski demikian, sebagian besar berlokasi di Asia Tenggara dan Timur Tengah meskipun kenaikannya di benua barat cukup signifikan.

Atas transaksi ekonomi berbasis syariah tersebut, instrumen berupa sukuk merupakan faktor yang cukup menentukan. Terbukti dari jumlah penerbitannya yang mencapai $39 miliar hingga tahun 2007 lalu. Penerbitannya di tahap internasional tentunya disponsori oleh negara berupa sovereign sukuk.

Namun berikutnya obligasi syariah dari korporasi juga mulai banyak beredar di pasar keuangan dunia. Bahkan penerbitannya oleh pihak swasta mencapai $o,8 miliar pada 2003 kemudan $9,9 miliar pada 2007. Sampai tahun itu, total emisi efek syariah korporasi yang pernah diterbitkan senilai $ 22,4 miliar dan efek syariah negara senilai $ 9 miliar.

Penerbitan obligasi ritel ini dalam skala besar adalah wujud dari sukuk semi pemerintah. Maksudnya ada jaminan negara dalam obligasi korporasi berbasis syariah ini. Sejumlah perusahaan yang menjadi penerbit utama obligasi ini antara lain Nakheel, PCFC, Aldar Properties, dan DP World dari Uni Emirat Arab, SABIC dari Arab Saudi, dan Nukleus dari Malaysia. Paling tidak 30% dari total penerbitan obligasi syariah di dunia merupakan kontribusi perusahaan-perusahaan tersebut.

Adapun, sukuk secara internasional pertama kali diterbitkan oleh Malaysia pada tahun 2002. Kemudian negara Bahrain dengan sukuk berakad Ijarah dan Salam. Penerbitan sukuk terpusat di Negara-negara Timur Tengah yang tergabung dalam Gulf Cooperation Countries (GCC) dan sebagian negara Asia. Selama periode 2001-2007, 62,1% dari total nilai emisi sukuk diterbitkan di negara-negara GCC dan sisanya sekitar 36 % diterbitkan di Asia, terutama Malaysia, Pakistan, dan Brunei.

Kemudian dalam rentang waktu yang sama, Uni Emirat Arab (UEA) tercatat sebagai negara dengan jumlah dana terbesar dengan kontribusi 36.2% dari total penerbitan sukuk di dunia, diikuti Malaysia dengan kontribusi 32.1%. Meski demikian, diketahui jika Malaysia merupakan negara dengan jumlah penerbitan terbanyak yaitu 137 kali, dibandingkan dengan UEA dengan jumlah penerbitan 29 kali.

Hal ini terjadi karena pada tahun 2006-2007 UEA menerbitkan sukuk dengan nilai nominal sangat besar seperti Nakhael Sukuk ($3.52 miliar), PCFC Sukuk ($3.5 miliar),dan Aldar Properties Sukuk ($2.5 miliar).

Sukuk adalah solusi bagi investor yang ingin imbal hasil tetap sesuai dengan prinsip keuangan islam dan terjami kehalalannya. Di sisi lain, manfaat sukuk sebagai alternatif pendanaan baik bagi pemerintah dan korporasi juga tidak terbantahkan.

Bacaan menarik lainnya:

Undang-Undang No : 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867)

Departemen Perbankan Syariah. (2015). Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019. Jakarta: OJK,


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait