Pajak

7 Cara Mengurus Biaya Balik Nama Motor Terbaru!

7 Cara Mengurus Biaya Balik Nama Motor Terbaru!

Ajaib.co.id – Membeli motor second dianggap lebih hemat dibandingkan motor baru. Namun hal yang harus dipertimbangkan pula ialah biaya balik nama motor tersebut. Selain itu, prosesnya juga panjang agar kamu bisa memastikan kendaraan tersebut benar-benar jadi milikmu.

Membeli sepeda motor baru kini sangat mudah dengan berbagai tawaran cicilan yang disediakan. Namun bagi sebagian orang, sistem angsuran ini dianggap membebani. Selain itu, harga kendaraannya juga jadi jauh lebih mahal daripada seharusnya.

Karena itu solusinya adalah membeli motor bekas dengan kondisi yang masih baik. Tidak akan ada beban biaya bulanan dan kamu bisa langsung membawa pulang kendaraan tersebut lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sayangnya masih banyak orang yang kerap lalai membalik nama kendaraan tersebut dari pemilik lamanya.

Padahal ini akan mendatangkan masalah di kemudian hari. Misalnya saja ketika perlu melakukan perpanjangan STNK atau akan terbebani pajak progresif. Karena itulah, ketika akan membeli mtoro second ada baiknya kamu langsung mengalokasikan dana untuk biaya balik nama motor tersebut.

Biaya Balik Nama Motor dan Cara Melakukannya

Kamu membeli motor bekas atau second dan ingin mengurus balik nama motor tersebut? Jika baru membeli sepeda motor bekas, sebaiknya kamu melakukan balik nama atau tukar nama surat-surat sepeda motor tersebut menjadi atas nama sendiri.

Perlu kamu ketahui kalau mengurus balik nama motor dibagi menjadi dua bagian. Untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) harus dilakukan di dua tempat yang berbeda yakni di kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) dan Polda. 

Yuk ketahui cara dan biaya balik nama motor yang harus kamu keluarkan.

Datang ke Kantor SAMSAT

Proses pertama adalah kamu harus datang ke kantor SAMSAT terlebih dahulu. Bagi kamu yang berdomisili di Jakarta, kamu bisa mengecek alamat-alamat kantor SAMSAT pada http://bprd.jakarta.go.id.

etika datang ke SAMSAT, kamu sudah harus menyiapkan dan membawa seluruh berkas dan dokumen yang dibutuhkan, agar nantinya tidak bolak-balik lagi. Jangan lupa untuk membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk), STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, dan kwitansi pembelian motor.

Tes Fisik Kendaraan 

Selanjutnya kamu akan melakukan tes fisik kendaraan. Tes ini dilakukan oleh petugas SAMSAT. Setelah petugas selesai melakukan pemeriksaan tes fisik kendaraan, kamu akan diberikan hasil tes fisik berupa Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan.

Selanjutnya berikan hasil tes tersebut bersama dengan berkas yang kamu bawa kepada petugas loket tes fisik kendaraan. Di sini kamu akan mengeluarkan biaya sebesar Rp 30 ribu.

Pendaftaran Balik Nama STNK

Setelah pengecekan fisik berhasil dilakukan, kamu harus mendatangi loket pendaftaran balik nama. Berikan semua berkas kepada petugas loket balik nama, baik itu fotokopi KTP, BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan hasil tes fisik kendaraan.

Setelah petugas loket balik nama memeriksa semua berkasmu, nantinya kamu akan diberikan tanda terima kalau pengajuan STNK milikmu sedang diproses.

Tunggu & Datangi Kembali Kantor SAMSAT

Setelah menunggu beberapa hari, kamu bisa datang pada waktu yang telah ditentukan. Langsung datangi loket balik nama dan memberikan tanda terima yang telah diberikan kepadamu beberapa hari lalu beserta KTP asli, BPKB asli, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan. Di sini kamu diharuskan membayar biaya pendaftaran balik nama untuk mengambil STNK yang baru.

Datang ke Polda

Setelah melakukan pembayaran, maka kamu akan langsung diberikan STNK yang baru. Tapi proses ini belum selesai karena masih ada BPKB yang juga harus diurus. Untuk mengurus BPKB, kamu tidak bisa mengurusnya di kantor SAMSAT, tetapi harus datang ke Polda.

Membayar Biaya Balik Nama BPKB dan Serahkan Berkas

Datangi loket balik nama BPKB yang ada di Polda dan ambil nomor antrean juga formulir Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kamu harus mengisi formulir pendaftaran tersebut dengan teliti dan jangan sampai ada yang terlewat.

Jadi lakukan cek dua kali ya! Setelah selesai mengisi formulir, kamu harus melakukan pembayaran sebesar Rp80 ribu di loket pembayaran BRI yang tersedia di sana.

Ambil BPKB yang Baru

Di tanggal yang sudah ditentukan, kamu bisa datang lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang baru. Ambil nomor antrean terlebih dahulu dan tunggu nomormu dipanggil petugas. Kemudian, serahkan tanda terima bersama bukti pembayaran, dan fotokopi KTP kepada petugas loket. Setelah proses ini selesai, maka kamu akan diberikan BPKB baru yang sudah jadi.

Kendaraan Antik Juga Wajib Dibalik Nama Lho

Ada orang yang membeli motor second karena alasan keuangan. Namun ada juga yang lebih suka motor bekas karena selera. Belakangan, tren motor antik kembali populer dan digilai orang pecinta otomotif dari berbagai kalangan. Namun harus diingar, bahkan motor antik pun sebaiknya dibalik nama agar legalisasinya lengkap.

Balik nama tersebut sebagai tanda bahwa kendaraan telah berpindah tangan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru. Selain itu juga mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan baik tahunan maupun lima tahunan. Belum lagi jika kendaraan antik yang didapat menunggak pajak hingga puluhan tahun.

Sudah bukan rahasia lagi jika motor lawas biasanya kerap menunggak pajak hingga belasan atau puluhan tahun lamanya. Selain itu, pemilik kendaran juga biasanya sudah meninggal dunia atau tak tahu ke mana rimbanya sehingga menyulitkan proses balik nama. Pasalnya proses peralihan kepemilikan itu butuh identitas asli dari pemiliki sebelumnya.

Lalu apakah masih bisa surat-surat motor tersebut diurus sampai pajaknya hidup kembali dengan nama pribadi?

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus berikan penjelasan. “Tetap bisa diproses hanya memang harus dicek besaran jumlah pajaknya.Pastinya jika tidak ada identitasnya harus proses balik nama. Nah terkait pajak nanti akan kita telusuri berapa totalnya. Nanti setelah keluar besaran pajaknya baru bisa dilakukan proses balik nama,” katanya.

Karena KTP pemilik lama sudah tidak ada berarti satu-satunya caranya adalah menjalani proses pemindahtanganan. Tetapi proses tersebut membutuhkan beberapa persyaratan seperti bukti penjualan dan lainnya. Biaya balik nama motor yang dikenakan juga tak jauh berbeda dengan motor yang relatif masih anyar.

Artikel Terkait