Dunia Kerja

5 Syarat Memperpanjang Paspor, Ketahui Sebelum Mengurusnya

5 Syarat Memperpanjang Paspor, Ketahui Sebelum Mengurusnya!

Ajaib.co.id – Awal tahun menjadi masa yang tepat untuk merencanakan liburan. Kamu masih punya waktu yang cukup mengumpulkan biaya dan berburu tiket promo pesawat ke negara tujuan favorit. Namun jangan lupa untuk cek kembali paspormu, siapa tahu sudah kadaluwarsa dan kamu perlu memperpanjang paspor milikmu segera.

Sebaiknya kamu segera melakukan perpanjangan paspor minimal 6 bulan sebelum masa berlakunya habis ke pihak imigrasi. Pasalnya, banyak negara yang menerapkan syarat pendatang memiliki paspor yang masih berlaku paling tidak 6 bulan. Bahkan negara tetangga seperti Singapura pun menerapkannya.

Namun apabila sudah terlanjut lewat masa berlakunya kamu tidak bisa melakukan perpanjangan paspor di kantor imigrasi terdekat. Bahkan, jika paspor milikmu sudah mati selama bertahun-tahun juga tetap bisa melakukan perpanjangan. Syaratnya adalah membawa paspor yang lama itu untuk kemudian diserahkan kepada petugas.

Kamu tidak perlu lagi melakukan proses seperti cara membuat paspor baru karena idetitas pribadimu sudah terekam secara elektronik. Dengan demikian, waktu dan tenaga yang harus diluangkan juga lebih sedikit. Coba cek lagi paspormu, apakah sudah masuk masa kedaluwarsa atau belum?

Panduan Memperpanjang Paspor, Jangan Sampai Sudah Kedaluwarsa Ya

Ketika melakukan pembuatan paspor baru, banyak orang merasa sangat repot dan berbelit-belit. Meskipun sudah berusaha disederhanakan dengan layanan paspor online tetap saja pembuatan paspor merupakan hal yang menyita waktu dan tenagamu. Mulai dari dokumen yang dibutuhkan seperti kartu keluarga (KK) dan KTP, proses wawancara verifikasi sampai pengambilan paspor butuh waktu berhari-hari.

Hal ini berbeda dengan perpanjangan paspor yang relatif lebih cepat dan mudah. Namun bukan berarti tidak ada syarat yang harus dipenuhi oleh warga yang ingin memperpanjang paspornya. Tentu saja ada syaratnya namun jauh lebih sederhana dan memudahkan.

Syarat perpanjang paspor itu apa saja? Pertanyaan ini sering terlontar dari beberapa orang yang paspornya akan segera habis masa berlakunya. Bukan hal yang mengejutkan jika banyak yang kurang memahami bagaimana cara memperpanjang paspor dan syarat yang harus dilengkapi. Perlu diketahui, masa berlaku paspor itu terbilang lama, yaitu hingga 5 tahun. 

Nah, buat kamu yang mau perpanjang paspor milikmu, jangan sampai salah langkah untuk membuatnya. Yuk, ketahui syarat perpanjang paspor dan gimana cara mudah mengurusnya di bawah ini!

Syarat Perpanjang Paspor yang Benar

Seperti aturan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, syarat perpanjang paspor itu sekarang menjadi semakin simpel dan mudah. Melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, perpanjang paspor sama dengan penggantian paspor. Jadi, apa syarat-syarat perpanjang paspor?

  • Paspor lama.
  • e-KTP beserta fotokopinya.
  • Surat keterangan (suket) dalam proses buat yang belum punya e-KTP.

Urus Perpanjang Paspor di Kantor Imigrasi

Hingga saat ini, perpanjang paspor baru hanya bisa dilakukan di Kantor Imigrasi dan tidak bisa dilakukan secara online. Kamu bisa mengganti paspor dengan membawa dokumen yang diminta dan dibutuhkan seperti yang telah dijelaskan di atas ke kantor imigrasi terdekat. Kemudian ikuti prosedur-prosedurnya berikut ini.

  • Ke loket permohonan buat ambil formulir aplikasi data
  • Lalu isi dan lampirkan dokumen-dokumen yang diminta.
  • Kalau sudah selesai mengisi, serahkan aplikasi dan dokumennya ke petugas.
  • Kamu akan diberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran kalau dinyatakan sudah lengkap.
  • Kemudian kamu memberi sidik jari dan foto sesuai jadwal yang tertera di tanda terima.
  • Habis itu kamu jalani sesi wawancara sebagai bagian verifikasi.
  • Setelah itu, barulah kamu bisa mengambil paspor sesuai jadwal.

Agar Lebih Mudah, Ambil Nomor Antrian Elektronik

Layanan antrean paspor online ini yang sering disalah artikan sebagai layanan buat paspor elektronik. Padahal, layanan ini cuma ditujukan buat yang gak terlalu lama antri saat di Kantor Imigrasi. Dengan menggunakan layanan antrean paspor secara online ini, kamu nantinya bisa tahu di nomor berapa kamu antre.

Dengan demikian, waktu yang kamu keluarkan untuk mengambil nomor antrean lebih sedikit. Sayangnya, ada jumlah kuota yang ditetapkan setiap harinya untuk pengambilan nomor secara eletronik yakni hanya berkisar 100 orang saja. Meski demikian, jumlahnya bisa berbeda tergantung dengan jumlah peminat di wilayah tersebur.

Ada dua cara yang bisa kamu gunakan untuk akses antrean elektronik, yaitu lewat website https antrian.imigrasi.go.id dan aplikasi Antrian Paspor di Play Store. Melalui dua cara tersebut, kamu lakukan pendaftaran dan ikuti langkah-langkahnya. Setelah mendapatkan nomornya, kamu bisa datang di jam perkiraan tersebut dan melakukan proses perpanjangan paspor.

Berapa Biaya buat Perpanjang Paspor?

Antara paspor biasa dan paspor elektronik atau e-paspor, ada perbedaan biaya yang diterapkan. Untuk paspor biasa 48 halaman, kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp355 ribu. Sementara kalau paspor elektronik 48 halaman maka biaya yang dikenakan sebesar Rp655 ribu.

Pembayaran perpanjangan paspor bisa kamu lakukan baik melalui internet banking, teller bank maupun ATM. Hal terpenting, bukti pembayaran tersebut harus kamu simpan untuk kemudian disertakan dalam proses pengambilan paspormu yang baru.

Lebih Singkat dan Praktis

Jika kamu mengikuti semua langkahnya dengan benar, maka kamu dapat membuat paspor lebih cepat dan praktis. Dengan tersedianya proses pembuatan paspor online ini maka kamu tidak perlu lagi bagun cepat-cepat untuk antre pukul 6 pagi di kantor imigrasi. 

Cukup melakukan registrasi online kemudian tentukan pilihan kantor imigrasi dan kemudian datang ke kantor imigrasi yang telah kamu tentukan dengan membawa persyaratan. Tunggu 3-4 hari kerja dan ambil paspor baru kamu. Lalu siap-siap pergi ke luar negeri.

Jadi, sudah tahu dong apa saja syarat memperpanjang paspor? Selanjutnya, kamu bisa langsung membawa dokumen yang telah disiapkan. Semoga dengan informasi ini kamu jadi lebih mudah dalam urusan penggantian paspor lama ke paspor baru. Selamat mencoba ya!

Nah, sudah siap jalan-jalan ke luar negeri? Selain mengurus paspor jangan lupa persiapkan dana yang cukup untuk pengalaman yang tidak terlupakan di luar negeri ya. Salah satu cara yang bisa kamu lakukan untuk mempersiapkan dana traveling adalah dengan memulai investasi di Ajaib.

Cobalah mulai membuka rekening investasi, baik saham maupun reksa dana di Ajaib dan setor uang secara rutin perbulannya agar dana lebih cepat terkumpul. Di Ajaib, kamu bisa mulai membuka rekening investasi hanya dengan modal minim yaitu mulai dari Rp10 ribu untuk reksa dana dan Rp100 ribu untuk saham. Jadi tunggu apalagi? Yuk mulai urus paspor kamu dan siap traveling ke luar negeri dengan dana yang cukup dengan berinvestasi mulai hari ini!

Artikel Terkait