Dunia Kerja

3 Hal Penting Menjawab Tantangan Bonus Demografi Indonesia

Ajaib.co.id – Ada banyak analis dan juga pengamat yang menyatakan pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2030 ibu pertiwi akan mengalami masa atau era bonus demografi Indonesia.

Bonus demografi yang dimaksud adalah usia penduduk Indonesia dengan usia produktif antara 15-64 tahun lebih besar dibandingkan penduduk di atas 64 tahun. Atau singkatnya, proporsi usia 15 tahun sampai 64 tahun lebih besar 60 persen dibandingkan dengan usia lainnya.

Era tersebut tentunya menjadi sebuah peluang strategis bagi Indonesia untuk melakukan percepatan dalam pembangunan ekonomi dengan dukungan ketersediaan pada Sumber Daya Manusia di usia produktif yang sangat signifikan.

Di sisi lain, bonus demografi Indonesia tentunya dapat menjadi sebuah bencana demografi apabila tidak mempersiapkan segalanya dengan matang. Risikonya adalah terjebak dalam middle income trap.

Nah, untuk menjawab era bonus demografi tersebut tentunya harus meningkatkan kualitas SDM. Apalagi dengan bonus demografi Indonesia tersebut tentunya kompetisi akan semakin meningkat dan sisi permintaan tentunya tidak mengalami perubahan yang signifikan.

Belum lagi, revolusi industri 4.0 yang turut akan menuntut kualitas dan juga kapasitas SDM yang tentunya lebih tinggi.

Namun sayangnya dalam menghadapi kesenjangan ataupun gap yang ada pada angkatan kerja pada dunia usaha dan juga industri tentunya masih menjadi permasalahan pasar tenaga kerja di Indonesia. Pendidikan dan pelatihan dengan kebutuhan usaha masih minim tersertifikasi oleh pencari kerja.

Lalu, ada tiga hal yang menjawab tantangan bonus demografi Indonesia, antara lain:

1. Insentif Pajak Penghasilan

Dalam mempersiapkan bonus demografi Indonesia, tentunya upaya yang bisa dilakukan dalam menumbuhkan keterlibatan dunia usaha dan juga industri adalah dengan pembentukan SDM yang dilakukan oleh pemerintah.

Adapun hal yang bisa dilakukan adalah dengan menyediakan fasilitas dalam hal perpajakan dalam bentuk super deduction tax atau insentif pengurangan pajak super.

Super deduction tax ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019.

Adapun insentif yang masuk dalam aturan bleid adalah berupa pengurangan daripada beban Pajak Penghasilan (PPh) yang dibebankan kepada wajib pajak badan yang telah melakukan kegiatan bekerja, magang, ataupun bentuk pembelajaran pada kompetensi tertentu.

Pengurangan daripada beban PPh tersebut juga tentunya dapat dinikmati oleh seorang wajib pajak dengan cara membebankan bentuk dari biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan melakukan praktik kerja.

Adapun, kemudian biaya yang nantinya dibebankan mencakup biaya penyediaan fasilitas fisik khusus yang berupa lokasi pelatihan dan juga biaya penunjangnya, termasuk biaya instruktur atau pengajar, biaya barang dan bahan, honor dari peserta, dan juga biaya sertifikasi dari kompetensi peserta.

Selanjutnya agar bisa menikmati bentuk dari insentif pajak tersebut maka para wajib pajak tentunya harus memenuhi wmpat persyaratan yang diatur dalam PMK No.128/2019, antara lain :

a. Melakukan kegiatan praktik kerja, magang atau pelatihan dalam upaya pembinaan dan juga pengembangan SDM yang berbasis kompetensi tertentu.

b. Memiliki perjanjian kerja sama.

c. Seorang wajib pajak di saat yang bersamaan tidak dalam keadaan rugi fiskal dan tidak memiliki tambahan pengurangan penghasilan bruto.

d.    Para wajib pajak harus menyampaikan Surat Keterangan Fiskal melalui melalui sistem online single submission.

2. Perbaikan Daya Saing Global

Selanjutnya sebagai upaya dalam menghadapi bonus demografi Indonesia, pemerintah memberikan super deduction tax guna meningkatkan daya saing Indonesia pada tingkat global.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan diskon pajak besar-besaran sebagai bentuk insentif berupa pengurangan beban PPh hingga 300 persen untuk para wajib pajak.

Terutama untuk wajib pajak yang melakukan kegiatan research and development (R&D) dan kemudian menghasilkan banyak inovasi, penguasaan teknologi terbaru, dan peralihan teknologi dalam pengembangan industri.

3. Strategi yang Tepat

Dalam menyikapi bonus demografi Indonesia, pemerintah juga pelu memiliki strategi yang tepat di tengah tantangan global yang semakin kompleks. Adapun investasi yang bisa dilakukan adalah melalui penguatan kualitas sumber daya manusia.

Namun pada akhirnya, di balik potential loss atas bentuk penerimaan pajak di dalam jangka pendek, pemerintah tentunya akan menaruh harapan supaya fasilitas diskon pajak dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh dunia usaha dan industri.

Dengan begitu, otomatis partisipasi aktif tersebut mampu menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang kompeten dan juga berdaya saing.

Dengan demikian, maka pada era bonus demografi dan revolusi industri 4.0 yang sudah di depan mata kini dapat menjadi berkah bagi perekonomian nasional.

Selanjutnya, dalam upaya mengedepankan implementasi kebijakan diskon pajak ini, tentunya masyarakat jangan sampai menyalahgunakannya untuk menghindari pajak (tax avoidance).

Dengan begitu maka PR selanjutnya bagi Direktorat Jenderal Pajak adalah melakukan implementasi tata kelola (governance) dan juga akuntabilitas program diskon pajak secara profesional.

Artikel Terkait