Berita

Vaksin Covid-19 Sinovac Berlabel Halal, Seberapa Pentingkah?

Ajaib.co.id – Sejak pemerintah memutuskan menggunakan vaksin Covid-19 buatan Sinovac, banyak terjadi polemik terjadi di masyarakat. Hal ini tak lain terkait isu label halal yang masih simpang siur sehingga banyak warga yang tidak mendukung adanya vaksin Corona tersebut.

Namun, dalam beberapa waktu lalu setidaknya masyarakat menjadi lega karena MUI telah mengeluarkan sertifikasi halal. BPOM pun sudah memberikan persetujuan memulai vaksinasi massal vaksin Covid-19 Sinovac untuk penggunaan situasi darurat.

Meski begitu, rupanya masih ada masyarakat yang ragu soal proses kehalalan itu yang terkesan berbau politik. Pasalnya, pemberian sertifikasi vaksin Covid-19 dari perusahaan China oleh MUI tergolong sangat cepat setelah didatangkan pada Desember 2020 lalu.

Akan tetapi tepat pada Januari 2021 kemarin, Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas memberi pernyataan soal pemberian label halal vaksin Covid-19 Sinovac. Dalam pernyataannya, Gus Yaqut memberikan penjelasan terkait bagaimana proses sertifikasi halal vaksi Sinovac.

Proses Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Sinovac

Sama seperti pada produk lainnya, permohonan sertifikasi vaksin Covid-19 Sinovac telah lebih dulu didaftarkan ke BPJPH Kementerian Agama sejak bulan Oktober 2020. Setelah itu, BPJPH menunggu keputusan dikeluarkannya fatwa MUI tentang vaksin tersebut.

“Kita tahu vaksin Sinovac didaftarkan permohonan sertifikasi halal ke Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal Kemenag pada Oktober 2020 lalu. Kemudian terkait sertifikat halal vaksin tersebut BPJPH menunggu hasil lengkap ketetapan fatwa MUI,” ujar Menag Yaqut di rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senin (18/1/2021).

Dalam prosesnya, vaksin Sinovac telah melalui 7 tahapan untuk bisa memperoleh sertifikasi label halal. Mulai dari tahap pengajuan permohonan, pemeriksaan, pengujian, pengecekan, fatwa, hingga penerbitan sertifikasi halal tersebut.

Lebih lanjut, proses pemberian sertifikasi halal terhadap vaksin covid-19 dari Sinovac ini sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Jadi, vaksin Sinovac kini sudah dinyatakan suci dan halal dari MUI dan Emergency Use Authorization (EUA) dan BPOM.

Pentingkah Isu Soal Pemberian Kehalalan Vaksin?

Di tengah situasi darurat pandemi virus Corona saat ini, seberapa penting sih isu label halal vaksin?

Tentu kita masih ingat pernyataan salah satu anggota DPR-RI dari fraksi PDI-P bernama Ribka Tjiptaning yang menolak untuk disuntik vaksin karena alasan ketidakjelasan dari efektivitas vaksin tersebut.

Lantas dia membandingkan dengan pengalaman pemberian sejumlah vaksin, dimana ada orang yang justru lumpuh di Sukabumi setelah di vaksin polio. Adapula vaksin anti-kaki gajah yang diberikan di Majalaya menyebabkan 12 orang meninggal.

Tetapi setelah ditelusuri, apa yang dikatakan oleh Ribka ini tidak tepat. Jika informasi yang disampaikan kurang tepat dapat memengaruhi masyarakat banyak untuk menolak pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari pemerintah. Ini seperti pembodohan karena menyebarkan isu hoax di tengah situasi genting sekarang ini.

Saat ini semuanya dalam kondisi darurat dan berpacu oleh waktu demi bisa mengembalikan ekonomi negara yang minus. Untuk itulah ada prioritas utama yang didahulukan dalam pemberian vaksin Covid-19, seperti tenaga kesehatan, TNI, dan Polri. Seharusnya masyarakat bisa memahami itu.

Menurut survei yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, ada sekitar 30-40% masyarakat yang menyatakan ragu dengan kualitas vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Sementara 7% lainnya tidak ingin menerima vaksin Covid-19. Pemicu terbesarnya tak lain karena soal kehalalan tadi.

Di satu sisi, Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam wajar bila mengharapkan label halal sudah tertera pada vaksin tersebut sebelum digunakan. Hal inilah yang akhirnya membuat proses sertifikasi halal vaksin Sinovac begitu cepat, terlepas apakah secara prosesnya sedetail mungkin atau tidak.

Apa yang Membuat Masyarakat Khawatir Soal Kehalalan Vaksin Sinovac?

Seperti yang sudah disebutkan di atas, salah satu alasan masyarakat merasa takut dan khawatir soal efektivitas dan kehalalan vaksin Sinovac adalah adanya penyampaian inforamsi yang kurang tepat. Sempat ada sebuah pesan berantai lewat Whatsapp yang meragukan kehalalan vaksin.

Isi pesan tersebut menyebutkan bahwa di dalam kandungan vaksin Sinovac itu terdapat unsur tidak halal, yakni jaringan kera hijau Afrika. Kabar ini pun langsung dimentahkan oleh perwakilan dari PT Bio Farma Bambang Herianto selaku senior manager.

Faktanya vaksin produk Sinovac dibuat dari virus covid-19 itu sendiri yang sudah diinaktivasi. Artinya materi genetiknya dihancurkan terlebih dahulu dan bukan virus hidup atau dilemahkan yang dimasukkan.

Nah, sebelum itu dipakai sebagai bahan baku vaksin, virus tadi diperbanyak di dalam sel vero sebagai medianya. Sel vero merupakan keturunan dari sel yang diambil ginjal monyet hijau Afrika. Namun, sel vero ini tidak akan terbawa hingga akhir proses pembuatan vaksin. Jadi, setelah diproduksi vaksin sudah tidak ada lagi kandungan sel vero.

Pemberian Sertifikasi Halal Vaksin Sinovac Tak Berpengaruh Terhadap Saham Farmasi

Sentiment positif pemberian label halal dari MUI dan BPOM yang memberikan lampu hijau penggunaan darurat vaksin Covid-19 Sinovac tak berpengaruh terhadap saham-saham farmasi yang terus anjlok. Bahkan lima dari tujuh saham di sektor farmasi sedang terkoreksi tajam sampai batas bawah alias auto reject bawah (ARB) sebesar 7% selama 6 hari berturut-turut.

Tumbangnya beberapa saham farmasi dikarenakan euforia saham yang berlangsung sejak awal tahun pasca kedatangan vaksin buatan Sinovac sehingga akan terkoreksi suatu saat. Berikut pergerakan saham-saham farmasi pada perdagangan hari ini di sesi pertama.

Dari saham-saham di atas, hanya PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) yang menguat sebesar 1,58% ke Rp1.610/unit. Jika kamu ingin berinvestasi jangka panjang di sector farmasi, saham KLBF relatif diuntungkan dan aman dikoleksi karena secara fundamental bisnisnya cukup baik.

Artikel Terkait