Ajaib.co.id – Selama ini, kita mengenal Bank Indonesia (BI) hanya melalui media, seperti berita dan surat kabar. Bank Indonesia mulai melaksanakan tugas dan wewenangnya saat adanya Undang-Undang BI.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia berlaku pada 17 Mei 1999, kemudian diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2009. Undang-Undang BI tersebut memberikan status atau kedudukan sebagai lembaga negara yang independen saat melakukan tugasnya, dan bebas dari kebijakan Pemerintah kecuali untuk hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang BI tersebut.
Bank Indonesia sendiri memiliki peran penuh dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai yang ditentukan dari Undang-Undang BI. Pihak luar pun tidak diperbolehkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia (BI). Kemudian, Bank Indonesia juga berhak untuk menolak atau mengabaikan sesuatu dalam bentuk apapun.
Status atau kedudukan Bank Indonesia diperlukan agar dapat melaksanakan tugasnya lebih efektif dan efisien. Status Bank Indonesia sebagai badan hukum publik atau perdata sudah ditetapkan dalam Undang-Undang BI.
Sekilas Sejarah dan Undang-Undang BI
Saat era pemerintahan Hindia-Belanda, De Javasche Bank didirikan pada 1828 silam. Bank tersebut bertugas untuk mencetak dan mengedarkan uang.
Pada 1953, Bank Indonesia dibentuk untuk menggantikan fungsi dari De Javasche Bank. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki tiga fungsi, yaitu bidang moneter, perbankan, dan pembayaran. Bank Indonesia juga memiliki wewenang untuk menerapkan fungsi bank komersial.
Kemudian, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang berisi tugas dan kedudukan Bank Indonesia (BI). Undang-Undang tersebut menjadi pembeda dari berbagai bank lainnya yang menerapkan fungsi komersial.
Setelah Undang-Undang tersebut diterbitkan, Bank Indonesia (BI) juga memiliki tugas lain, yaitu membantu Pemerintah menyejahterakan masyarakat.
Pada 1999, Bank Indonesia telah memasuki era baru dalam sejarah Bank Sentral yang memiliki tugas untuk memelihara kestabilan nilai mata uang Rupiah. Tugas tersebut sudah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.
Selanjutnya, beberapa amandemen Undang-Undang BI telah dilakukan. Pada 2004, Undang-Undang BI diamandemen pada aspek penting yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Lalu, amandemen selanjutnya dikeluarkan pada 2008 saat Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999.
Dalam perubahan Undang-Undang BI tersebut, Bank Indonesia berperan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan Undang-Undang BI bertujuan untuk mewujudkan ketahanan perbankan nasional agar mencegah krisis global. Hal itu dilakukan dengan meningkatkan akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek.
Status atau Kedudukan Bank Indonesia
Sejak 1999, status Bank Indonesia (BI) ditetapkan sebagai lembaga negara independen, dan memiliki kewenangan penuh dalam melaksanakan tugasnya tanpa campur tangan dari Pemerintah atau pihak lain.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia.
Dengan begitu, pihak luar atau lainnya tidak boleh melakukan upaya dalam bentuk apapun. Bank Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menolak campur tangan dari pihak manapun.
Rancangan Undang-Undang BI
Rancangan Undang-Undang BI dan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dieksekusi pada 2021 mendatang. Ada beberapa RUU yang diusulkan oleh Pemerintah, yaitu Rancangan Undang-Undang BI, RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), RUU Penjamin Polis, RUU Pasar Modal, RUU Lembaga Penjamin Simpanan, dan RUU Cukai.
Kurs Bank Indonesia
Merupakan kurs yang dikeluarkan secara resmi oleh Bank Indonesia. Kurs ini menyediakan informasi mengenai kurs jual, kurs tengah, dan kurs beli.
Hal ini juga berguna saat kamu ingin mengonversikan transaksi dalam bentuk mata uang asing. Berbeda dengan KMK, pergerakan kurs BI lebih fluktuatif (naik-turun). Pergerakannya pun bisa beruba-ubah selama setiap menit.
Jika kamu ingin melakukan cek kurs BI, maka kamu hanya perlu klik melalui kolom kurs BI. Kemudian, kamu masukkan tanggal yang diinginkan dan klik tombol cari. Nantinya, akan muncul kurs BI yang terbaru.
Ortax membuat kamu dapat belajar mengenai perpajakan menjadi lebih menyenangkan. Ortax juga didukung oleh website yang informatif.
Tugas Bank Indonesia
Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia memiliki wewenang untuk memelihara kestabilan nilai mata uang Rupiah. Berikut ini adalah tugas dari Bank Indonesia:
a. Menjaga kestabilan nilai mata uang Rupiah terhadap barang dan jasa.
b. Menjaga kestabilan nilai mata uang Rupiah terhadap mata uang negara lainnya.
c. Mengawasi regulasi untuk seluruh bank di Indonesia.
d. Melakukan penelitian dan pemantauan.
e. Menyimpan uang kas negara dan memberi bantuan dana kepada beberapa bank di Indonesia yang mengalami krisis.
Undang-Undang BI
Berikut ini adalah Undang-Undang Bank Indonesia:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang
b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
d. Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004
e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
f. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Pasal-pasal 16 Dan 19 Undang-undang Pokok Bank Indonesia (Undang-undang No. 11 Tahun 1953)
Fungsi Bank Indonesia
Setelah membahas sejaran dan tanggung jawab bank Indonesia, di bawah ini Ajaib akan menjabarkan fungsi bank Indonesia yang perlu kamu ketahui.
1. Menjaga stabilitas moneter
Bank Indonesia merupakan bank sentral di negara Indonesia yang memiliki fungsi menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan. Tugas bank sentral inilah yang membuat bank Indonesia sebagai otoritas moneter dengan tanggung jawab sebagai pengontrol banyaknya uang yang beredar di suatu negara. Hal inilah kenapa bank Indonesia memiliki peran untuk mengambil tindakan dan peran untuk menahan inflasi terjadi demi mempertahankan harga di pasar tidak naik terlalu tinggi.
2. Mengawasi dan membuat regulasi bank
Bank Indonesia juga berperan untuk menciptakan perbankan yang sehat dengan cara melakukan pengawasan dan membuat regulasi agar tidak terjadinya kecurangan dalam kegiatan perbankan yang merugikan banyak orang.
Agar fungsi ini berjalan efektif, Bank Indonesia menerapkan disiplin pasar dan penegakan hukum. Bank Indonesia sendiri telah mengeluarkan banyak peraturan mengenai kegiatan perbankan, mulai dari peraturan bank umum hingga bank syariah.
3. Menjaga sistem pembayaran berjalan lancar
Sistem pembayaran yang dijalankan mungkin menimbulkan risiko tidak terduga. Disinilah fungsi Bank Indonesia untuk mencegah hal ini tidak boleh terjadi. Di mana, sistem pembayaran di Indonesia harus aman, efisien, kesamarataan akses, dan perlindungan konsumen.
Perlu diketahui juga, gagal bayar dalam sistem pembayaran bisa berakibat sistemik, yang berarti bank-bank lain bisa merasakan dampak dari gagal bayar dalam sistem pembayaran. Risiko inilah yang kemudian mendasari munculnya sistem pembayaran Real Time Gross Settlement atau RTGS. Dengan sistem ini, seluruh sistem pembayaran menjadi lebih aman dan kecepatan sistem pembayaran makin meningkat.
Selain itu, Bank Indonesia juga bertugas mencetak rupiah dan mengedarkannya. Namun, meski begitu, bank Indonesia juga tetap melakukan perencanaan yang matang sebelum mengeluarkan Rupiah dan mengedarkannya.
Hal-hal yang dipertimbankan mulai dari tingkat pemalsuan, nilai intrinsik, dan masa edar uang. Bank Indonesia jugalah yang merencanakan jumlah dan komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun ke depan serta berwenang mencabut Rupiah yang beredar.
4. Melakukan riset dan pemonitoran
Bank Indonesia bertanggung jawab untuk melindungi stabilitas keuangan dari ancaman, hal inilah yang mengharuskan Bank Indonesia mengetahui berbagai informasi penting yang membahayakan stabilitas keuangan. Karena itulah, Bank Indonesia perlu melakukan pemantauan untuk mencari tahu adakah kerentanan di sektor keuangan atau tidak. BI harus mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang efeknya tidak baik bagi sistem keuangan Indonesia.
5. Tempat menyimpan kas negara
Kas negara yang nilainya ribuan triliun juga berada di bawah tanggung jawab Bank Indonesia. Di mana, BI berperan sebagai bank yang menyimpan kas negara dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Koordinasi yang dilakukan mulai dari pembuatan laporan, penyimpanan dana, mengeluarkan dana, hingga ambil pinjaman dari luar negeri.
6. Memberi bantuan kepada bank agar lepas dari krisis
Bank pemerintah atau swasta bisa saja mengalami krisis di kemudian hari. Saat mereka butuh bantuan, bank Indonesialah yang akan membantu mereka, di mana bantuan ini berupa pendanaan kepada bank tersebut. Di sinilah Bank Indonesia berperan sebagai jaring pengaman sistem keuangan atau diistilahkan lender of the last resort (LoLR).
Bank Indonesia akan membantu bank swasta meminimalkan setiap potensi kerugian yang bisa membuat sistem keuangan tidak stabil, termasuk adanya bank yang akan bangkrut. Jika tidak ditolong, bisa aja akan berdampak ke sistem keuangan dan juga perekonomian.
Peran Penting Bank Indonesia Memulihkan Ekonomi Setelah Covid-19
Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan berbagai kebijakan untuk bisa keluar dari pandemi covid-19, salah satunya kebijakan ekonomi nasional. Untuk membantu pemerintah dalam memperbaiki ekonomi, Bank Indonesia telah melakukan pelonggaran kebijakan, mulai dari kebijakan moneter maupun di sistem pembayaran.
Menurut Onny Widjanarko, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia yang dikutip dari Merdeka.com, “Dalam rangka pemulihan ekonomi, kita mengeluarkan pelonggaran kebijakan baik kebijakan moneter maupun di sistem pembayaran”. Onny juga menjelaskan bahwa semakin hari nilai tukar Rupiah terhadap Dolar semakin stabil, dan hingga kini Bank Indonesia masih memiliki kebijakan akomodatif di tingkat suku bunga.
Onny juga mengatakan bahwa Bank Indonesia sebagai Bank sentral Indonesia terus berkomitmen dalam menyediakan dana likuiditas perbankan melalui repo SBN atau giro wajib minimum (GWM) yang sudah dilakukan. Di mana, pihaknya juga telah memberikan pelonggaran makro prudential yaitu BLN dan penurunan GWM.
Hingga hari ini, Bank Indonesia memiliki pelonggaran kebijakan yang tersentralisasi pada fungsi intermediasi industri jasa keuangan dan sektor riil melalui perbankan. Melalui jalur ini, diharapkan adanya mobilisasi dana dan penyaluran kredit ke sektor rill yang sekarang terhambat.
Menurut Onny yang dikutip dari Merdeka.com, Bank Indonesia sedang fokus ke pelaksanaan program restrukturisasi kredit UMKM korporasi, dan komersial. Hal ini diharapkan untuk membantu restrukturisasi demi likuiditasnya terus BI buka warung, sektor riil pulih kembali. Di mana, pulihnya sektor rill ini akan meningkatkan permintaan yang secara otomatis akan meningkatkan konsumsi, investasi dan kegiatan ekspor-impor. PEN dan pemenuhan likuiditas yang tersedia di pasar diharapkan bisa membantu spending dan siklus ekonomi kembali berjalan.
Namun, menurut Onny hal ini tergantung durasi pandemi yang berlangsung. Sehingga usai pandemi berakhir akan terjadi pola kurva V atau naik secara stabil seperti sedia kala. Jika semua terjadi sesuai perkiraan, maka akan tercipta kembali lapangan pekerjaan.