Dunia Kerja

Daftar Tunjangan PNS yang Menggiurkan untuk Fresh Graduate

Tunjangan PNS
Tunjangan PNS

Ajaib.co.id – Tunjangan PNS yang terbilang besar menjadi suatu hal yang tidak bisa dipungkiri lagi menjadi magnet atau daya tarik dari profesi satu ini. Mengapa? Siapa yang nggak mau coba bila kamu sudah bekerja di sebuah perusahaan dan menunjukkan performa yang baik. Dan diberikan pula tunjangan-tunjangan yang memadai.

Ini adalah kesan yang tercermin dari profesi sebagai PNS di Indonesia. Mungkin bila kita masih single dan belum memiliki tanggungan seperti anak dan pasangan. Tentunya bekerja di perusahaan yang memberikan fasilitas tunjangan yang minim masih oke-oke saja. Tetapi, tentu beda cerita jika kamu sudah berkeluarga dan perlu menafkahi anggota keluarga, dan membagi penghasilan ke pos-pos keuangan lainnya?

Pasti hal ini akan membuat pusing seseorang ketika harus membagi penghasilan bulanan ke pos-pos keuangan lainnya. Belum lagi, adanya faktor inflasi yang membuat biaya-biaya lainnya naik seperti biaya pendidikan.

Biaya pendidikan ini menjadi salah satu pos keuangan yang perlu masuk ke dalam program perencanaan keuangan masa depan keluarga milenial. Mengapa? Lantaran, biaya pendidikan anak dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan, bahkan kenaikannya tersebut masih di atas inflasi.

Pendidikan anak yang semakin mahal ini, bukan hanya dialami ketika seorang anak masuk ke jenjang perguruan tinggi saja. Melainkan, biaya pendidikan untuk jenjang TK, SD, SMP, dan SMA pun demikian mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Biaya Pendidikan yang Mahal, Para Pekerja Milenial Bisa Melirik Profesi Sebagai PNS

Mencari perusahaan yang lebih bonafit adalah alasan mengapa para milenial zaman now yang sudah berkeluarga keluar dari perusahaan sebelumnya untuk mendapatkan fasilitas atau tunjangan lebih bagi mereka. Salah satunya yakni tunjangan anak, bersyukurlah bagi kamu saat ini yang sudah diterima bekerja sebagai PNS. Sebab, kamu tidak perlu memusingkan lagi biaya pendidikan anak yang berusia kurang dari 18 tahun. 

Tunjangan anak ini akan diperoleh oleh kamu sebagai PNS yang memiliki anak berusia di bawah 18 tahun. Maksimal anak yang diberikan tunjangan adalah 3 orang (2 orang anak kandung dan 1 orang anak angkat). Kemudian, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri. Besaran tunjangan tersebut sebesar 2% dari gaji pokok.

Jadi, misalnya gaji pokok sebesar Rp5.000.000 dan kamu memiliki 2 anak yang berusia di bawah 18 tahun, serta masih menjadi tanggunganmu. Tiap-tiap anak akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp5.000.000 x 2% = Rp100.000 per anak.

Tunjangan PNS untuk anak ini akan diberikan setiap bulannya. Namun, kriteria usia anak yang berhak menerima tunjangan ini juga bisa diperpanjang dari usia 21 hingga 25 tahun. Dengan syarat harus masih bersekolah dengan menunjukkan:

·     Surat pernyataan masih menempuh pendidikan di sekolah bersangkutan dengan adanya tanda tangan dari kepala sekolah.

·     Masih dalam masa pelajaran di sekolah, kursus, atau perguruan tinggi sekurang-kurangnya 1 tahun.

·     Tidak dalam kondisi sebagai penerima beasiswa.

Meringankan banget, bukan? Bila kamu menjadi seorang PNS dengan adanya tunjangan anak ini. Hitung-hitung bisa menambah penghasilan untuk biaya pendidikan anak.

Tanggungan Istri atau Suami Bisa Dibantu oleh Pemerintah

Selain mendapatkan tunjangan anak, profesi sebagai PNS juga menawarkan tunjangan lainnya yakni tunjangan suami atau istri. Besaran tunjangan ini mencapai 5% dari gaji pokok. Misalnya kamu memiliki gaji pokok Rp5.000.000 dan memiliki istri. Kamu akan memperoleh setiap bulan uang tunjangan ini sebesar Rp5.000.000 x 5% = Rp250.000. Bagaimana jika baik itu suami dan istri sama-sama PNS?

Tunjangan suami atau istri akan mengacu kepada pasangan yang memiliki gaji pokok yang lebih besar. Contohnya, bila kamu dan pasanganmu adalah PNS. Misalnya gaji pokok sebesar Rp5.000.000 dan pasanganmu sebesar Rp4.500.000. Persentase 5% dari gaji pokok akan mengikuti penghasilanmu yakni sebesar Rp5.000.000 karena lebih besar dibanding gaji pokok pasanganmu.

Di luar dua tunjangan PNS yang sudah disebutkan oleh redaksi Ajaib di atas, sebenarnya masih ada 4 tunjangan lainnya yang memang menjadi hakmu yakni kinerja, makan, jabatan, dan perjalanan dinas. Selain itu, PNS juga mendapatkan jaminan asuransi kesehatan. Tunjangan PNS tersebut sudah diatur dan tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Penggajian PNS.

Gaji PNS 2021 Tidak Mengalami Kenaikan

Nampaknya walaupun dipastikan gaji PNS 2021 tidak akan mengalami kenaikan. Namun, isu tersebut tetap tidak menyurutkan semangat bagi pencari kerja dan fresh graduate untuk meniti karir sebagai PNS.

Rata-rata gaji PNS 2020 berada di kisaran Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200. Tentunya kisaran gaji PNS ini tergantung dari golongan dan masa kerjamu. Walaupun begitu, untuk gaji ke-13 dan THR untuk 2021 akan tetap dibayarkan dan full.

Di lain sisi, tenaga honorer juga akan diangkat menjadi PNS pada 2021 nanti. Namun, dengan syarat memiliki pendidikan hingga S1 atau D3. Mereka bisa mengikuti proses rekrutmen CPNS 2021 untuk guru honorer (S1) dan tenaga perawat (D3).

Menggiurkan, bukan? Tunjangan yang bakal kamu terima setelah kamu resmi menjadi seorang PNS. Walaupun dari segi gaji pokok terbilang kecil dibanding gaji pokok seorang karyawan swasta. Namun, profesi PNS masih menjanjikan kesejahteraan bagi keluarga milenial dengan berbagai tunjangan yang diberikan.

Agar memiliki karir yang cemerlang dan memperoleh promosi jabatan, kamu bisa terus memperkaya wawasanmu dengan melanjutkan studi hingga S2 dan S3. Serta, memenuhi seluruh SKP yang dibuat. Setelah membaca artikel ini dan mengetahui gaji PNS beserta tunjangannya. Apakah kamu berminat untuk meninggalkan pekerjaanmu saat ini dan berpindah profesi menjadi PNS?

Artikel Terkait