Bisnis & Kerja Sampingan

Tingkatkan Kepercayaan Konsumen dengan Logo Halal

Halal

Ajaib.co.id – Sebagai produsen makanan atau minuman di Indonesia, memiliki logo halal yang terpampang di kemasan produk menjadi suatu hal yang sangat bermanfaat sekali untuk bisnismu kedepan. Dalam pemberian logo halal bagi produsen, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak semerta-merta begitu saja untuk menerbitkan sertifikat halal untuk produsen.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang diperjual-belikan di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal. Namun, sertifikasi halal tidak diperuntukkan untuk produk non halal atau haram sesuai dengan ajaran Islam.

Jadi, salah bila ada anggapan bahwa logo halal hanya untuk produk makanan dan minuman saja, melainkan meliputi produk-produk berikut ini:

  • Produk biologi.
  • Obat-obatan.
  • Kosmetik.
  • Produk kimiawi.
  • Produk rekayasa genetika.
  • Dan barang-barang lainnya yang digunakan oleh masyarakat secara luas.

Memiliki sertifikasi halal, dan adanya logo halal di kemasan produkmu. Di lain sisi untuk keamanan dan legalitas, kamu juga bisa semakin meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produkmu. Hal ini akan berimbas terhadap naiknya omzet penjualan dan laba yang diperoleh oleh bisnismu.

Cara Mendapatkan Logo Halal di MUI

Selain sertifikat halal, pemilik bisnis juga bisa mengurus izin dari BPOM RI atau Dinas Kesehatan untuk diuji dan lolos secara klinis. Di mana, untuk sertifikasi halal kamu bisa mengajukan pendaftaran di MUI, dengan mengikuti cara mendapatkan logo halal berikut ini:

Mengikuti Pelatihan Sertifikasi Halal

Untuk jadwal pelatihan sertifikasi halal, kamu bisa mengetahuinya melalui website LPPOM MUI. Saat pelatihan sertifikasi ini, kamu akan diajarkan mengenai substansi dan Sistem Jaminan Halal (SJH) sesuai HAS 23000.

Kemudian, setelah mengikuti pelatihan sertifikasi halal dan Sistem Jaminan Halal (SJH), kamu bisa mulai menerapkannya di produk dan bisnismu.

Persiapkan Syarat dan Dokumen untuk Pengajuan Sertifikasi Halal

Tahap selanjutnya, setelah kamu mengikuti pelatihan HAS 23000 dan menerapkan SJH di produk dan bisnismu. Kamu bisa mempersiapkan syarat pengajuan sertifikasi halal dengan melengkapi 9 dokumen pendukung untuk dilampirkan di antaranya:

  • Dokumen daftar produk.
  • Daftar bahan dan dokumen bahan.
  • Daftar penyembelih, dokumen ini hanya untuk bisnis atau usaha rumah potong hewan.
  • Matriks produk.
  • Manual SJH.
  • Urutan proses produksi atau diagram alir.
  • Daftar alamat fasilitas produk.
  • Bukti sosialisasi kebijakan halal.
  • Melampirkan bukti pelatihan internal dan juga bukti audit internal.
  • Kesembilan dokumen ini wajib untuk kamu persiapkan dan dapat dilampirkan secara online saat pendaftaran dilakukan.

Daftarlah Secara Online

Kesembilan dokumen yang telah Ajaib jelaskan pada poin sebelumnya bisa kamu lampirkan dokumennya secara online, setelah kamu memasukkan informasi detail perusahaan di situs resmi pendaftaran sertifikasi halal tersebut, dan dilanjutkan untuk melakukan pembayaran registrasi ke bendahara LPPOM MUI agar mendapatkan hak akses untuk melampirkan dokumen yang telah kamu persiapkan secara online, dengan upload dokumen yang memuat informasi perusahaan, bahan, dan juga SJH perusahaan sebagai persyaratan.

Proses Audit dari LPPOM MUI

Tahap berikutnya, perusahaanmu akan dikunjungi oleh auditor yang ditunjuk langsung oleh LPPOM MUI. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kesesuaian dokumen yang kamu kirimkan dengan fakta yang ada di perusahaanmu. Di mana, setelah itu hasil audit tersebut akan dibawa dan dilaporkan kepada komisi fatwa MUI.

Bila komisi fatwa menilai berdasarkan hasil audit dari auditor yang datang langsung ke perusahaanmu dinyatakan lolos secara dokumentasi. Kamu akan diberikan sertifikasi halal dan logo halal yang bisa kamu gunakan di kemasan produkmu.

Perkiraan lamanya proses sertifikasi halal di atas mencapai waktu hingga 75 hari, dari proses upload hingga rapat yang dilakukan oleh komisi fatwa MUI untuk menentukan apa bisnismu layak untuk mendapatkan logo halal atau tidak.

Tanggung Jawab Setelah Bisnismu Mendapatkan Logo Halal

Namun setelah kamu mendapatkan logo halal Indonesia, pemilik bisnis memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas produk agar sesuai dengan ketentuan dan izin yang dikeluarkan oleh MUI berdasarkan penerbitan sertifikasi halal.

Ingat ya! Pemberian sertifikat dan logo halal dari MUI hanya berlaku selama 2 tahun dan harus disertifikasi kembali oleh pemilik bisnis kurang lebih 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikasi halal tersebut berakhir.

Manfaat Logo Halal bagi Bisnis

Sebagai pemilik bisnis yang telah memiliki sertifikasi halal, kamu akan memperoleh berbagai manfaat di antaranya:

●     Meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan mencantumkan label halal yang bisa kamu gunakan di produkmu, hal ini semakin menambah kepercayaan konsumen ketika ingin membeli produkmu. Serta, sebagai jaminan mutu dan kualitas bahwa produk yang kamu jual memang tidak menyalahi aturan-aturan atau prinsip dalam ajaran islam.

●     Memperluas Bisnismu. Bagi usaha atau perusahaan yang telah memiliki sertifikat halal akan semakin mudah untuk memperluas bisnisnya karena sertifikasi halal layaknya seperti ISO yang terkait tentang kualitas dan standar mutu dari suatu produk.

Oleh karenanya, ketika bisnismu telah memiliki sertifikasi halal dari MUI, kamu bisa mengembangkan bisnismu lebih besar lagi ke negara-negara lainnya, khususnya untuk perdagangan produk halal di negara yang mayoritas penduduknya beragama islam.

●     Terlihat Unik. Semua bisnis harus menonjolkan keunikannya saat menjual produknya kepada konsumen. Dengan menggunakan logo halal, pelaku usaha sudah dianggap berbeda dari yang lain. Apalagi, bila produk yang kamu jual memang memiliki persaingan yang sangat kompetitif. Di mana, logo halal menjadi garansi bahwa jaminan, standar mutu, dan prosedur pembuatan telah sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku.

Ketiga Manfaat dari sertifikasi halal di atas merupakan keuntungan yang bisa kamu peroleh baik itu sebagai konsumen ataupun produsen.

Demikianlah informasi yang bisa redaksi Ajaib berikan terkait langkah-langkah dalam mengajukan sertifikasi halal di LPPOM MUI.

Apakah kamu telah mengajukannya?

Artikel Terkait