Banking

Tak Perlu Digunting, Ini Cara Menonaktifkan Kartu Kredit

Ajaib.co.id – Terkadang nasabah terkendala dalam menutup atau menonaktifkan kartu kredit. Sehingga ia masih menerima tagihan, bahkan dikenakan denda. Berikut ini, cara menonaktifkan kartu kredit yang tepat dan tak perlu digunting.

Kartu kredit merupakan jenis kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Pengguna atau pemegang kartu kredit dapat menggunakan kartu kredit untuk membayar barang atau jasa (tidak perlu membayar secara tunai) dan membayar pada waktu yang telah disepakati (pertengahan atau akhir bulan) dengan pihak penerbit kartu.

Cara Menonaktifkan Kartu Kredit

Namun sah-sah saja bagi pemilik yang ingin menonaktifkan kartu kredit, apapun alasannya. Proses penonaktifan cukup mudah, tetapi memerlukan ketelitian ekstra dari sang pemilik.

Karena terkadang, pemilik yang merasa telah menonaktifkan kartu masih mendapatkan tagihan pada bulan berikutnya.

Oleh karena itu, pemilik wajib melakukan cara menonaktifkan kartu kredit yang tepat dan teliti. Berikut ini caranya:

●     Memanfaatkan Reward

Biasanya, penerbit kartu kredit atau bank memberikan reward setiap bulannya. Sebagai pemilik, kamu bisa menggunakan reward tersebut untuk belanja, memesan makanan dan minuman, atau melunasi tagihan.

●     Melunasi Tagihan

Cara menonaktifkan kartu kredit yang pertama adalah mengecek dan melunasi tagihan. Ini adalah salah satu syarat sebelum menutup penggunaan kartu kredit.

Pada umumnya, tagihan hanya terdiri total penggunaan kartu kredit dan bunga. Namun ada pula yang membebankan iuran tahunan. Segera hubungi call center bank, jika ada angka yang dimengerti atau tidak merasa bertransaksi terhadap angka tersebut.

●     Menghentikan Tagihan Otomatis

Sembari melunasi tagihan, cek adakah tagihan otomatis atau tidak. Jika ada, segera hentikan tagihan. Misal tagihan otomatis di pusat kebugaran, segera informasikan kepada pihak tersebut bahwa kamu sudah tidak lagi menggunakan kartu kredit dan akan mengubah metode pembayaran.

●     Mengajukan Penonaktifan di Bank

Jika ketiga hal di atas sudah dilakukan, cara menonaktifkan kartu kredit selanjutnya adalah mengajukannya ke pihak penerbit atau bank. Menggunting kartu kredit, tetapi belum mengajukan penonaktifan di bank pun bukan suatu solusi.

Saat ini, pemilik kartu kredit tak hanya dilakukan di kantor bank saja. Kamu dapat menonaktifkan melalui daring (di laman bank) dan telepon. Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir penonaktifan kartu, jika ia datang langsung dan secara daring. Sedangkan telepon, pihak bank akan membuatkan pernyataan suara kepada pemohon.

Apapun cara menonaktifkan kartu, kamu harus menerima closing statement (pernyataan penutupan) dari pihak bank. Pernyataan tersebut menginformasikan bahwa pengguna telah menyelesaikan semua kewajibannya dan tak akan dikenai biaya ke depannya, Kompas.com (29/11/2020).

Pernyataan penutupan akan dikirimkan kepada pengguna paling lambat selama 10 hari kerja berbentuk email atau surat. Sedangkan proses penutupan kartu kredit membutuhkan setidaknya memerlukan waktu tiga hari kerja.

Simpan baik-baik pernyataan tersebut. Jika kemudian hari pengguna mendapatkan tagihan, ia bisa melakukan konfirmasi ke pihak bank. Selanjutnya, kamu bisa menggunting kartu kredit, menggunakannya sebagai pick gitar, atau gantungan kunci.

Kiat Mengontrol Kartu Kredit

Buat kamu yang masih menerima manfaat kartu kredit, lanjutkan saja. Tak ada salahnya menggunakan kartu kredit, kok. Dengan catatan, kamu mampu membayarnya.

Terlepas kemampuan membayar, ada baiknya kamu mengontrol penggunaan kartu kredit. Berikut ini kiatnya:

●     Miliki Kartu Kredit Secukupnya

Pada umumnya, bank akan mengeluarkan dua kartu kredit untuk nasabah. Masing-masing kartu utama dan kartu tambahan. Jika kamu hanya memerlukan satu kartu saja, utarakan kebutuhanmu kepada pihak pemasaran kartu kredit. Kecuali kartu tambahan tersebut fasilitas bank, tidak dikenakan iuran tahunan, dan kamu membutuhkan cadangan kartu kredit.

●     Batas Kredit Sesuai Kebutuhan

Setiap kartu kredit pasti memiliki batas penggunaan kredit. Batasan kredit ditetapkan oleh pihak bank. Jika tujuan penggunaan kartu kredit untuk kebutuhan mendesak, sebaiknya batasi nominalnya.

Bila kartu kredit untuk kebutuhan pokok, tentukan batas penggunaan sesuai kebutuhan. Misal jika kebutuhan pokok bulanan memerlukan sekitar Rp8 juta, ambil batasan kredit sebesar Rp10 juta. Jangan lebih dari itu, karena membatasi kredit adalah upaya dari mengontrol keuangan.

●     Melihat Daftar Transaksi

Ketika kamu menerima tagihan, jangan langsung dibayar. Lihat dulu daftar transaksi tagihan. Apakah sesuai dengan apa yang telah kamu belanjakan atau tidak. Jika tidak, hubungi call center kartu kredit untuk melaporkan hal tersebut.

●     Bayar Semua Tagihan Tepat Waktu

Memang, pengguna bisa membayar kartu kredit minimal 10 persen dari total tagihan. Namun bulan berikutnya, pengguna akan melihat tumpukan tagihan sebelumnya, biaya tambahan, dan/atau denda (jika terlambat).

●     Hindari Tarik Tunai

Meski kartu kredit memiliki fasilitas tarik tunai, tetapi sebisa mungkin hindari memanfaatkannya kecuali kepepet. Karena proses tarik tunai dikenakan biaya sekitar empat persen hingga enam persen (4%-6%) dari total pengambilan.

Selain memiliki kartu kredit, miliki pula produk investasi. Dengan berinvestasi, kamu mengamankan aset dan danamu, memperoleh imbal hasil, menambah pemasukan pasif, dan menghindari inflasi.

Unduh Ajaib untuk mendapatkan informasi tentang berbagai instrumen investasi, belajar investasi, kabar pasar terkini, hingga bertukar informasi investasi melalui forum. Selain itu, kamu juga berinvestasi di Ajaib, baik reksa dana maupun saham.

Artikel Terkait