Ajaib.co.id – KIS atau Kartu Indonesia Sehat merupakan bagian lain dari BPJS yang diperuntukkan khusus bagi warga miskin. Selain mempromosikan program BPJS yang diharapkan dapat mencakup seluruh penduduk Indonesia, pemerintah juga menyadari bahwa ada rakyat miskin yang tidak mampu membayar asuransi kesehatannya sendiri. Padahal mereka juga membutuhkannya. Cara untuk mendapatkan fasilitas itu adalah dengan daftar kartu JKN-KIS.
Manfaat Kartu JKN-KIS
Kartu JKN-KIS diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang bisa digunakan ketika berobat ke fasilitas kesehatan yang ada di seluruh Indonesia. Dengan begitu mereka mendapatkan pengobatan yang layak. Pembayarannya dibebankan pada pemerintah Indonesia.
Dengan kartu JKN-KIS mereka bisa mendapatkan perawatan kesehatan gratis serta fasilitas penginapan kelas III apabila jika hal itu diperlukan. Kesempatan yang ada ini tentunya harus dimanfaatkan oleh masyarakat kurang mampu sebaik-baiknya.
Pengadaan kartu ini tentu akan sangat menguntungkan bagi masyarakat miskin. Tidak hanya mereka yang mampu membayar premi, semua orang Indonesia dari manapun asalnya bisa mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak. Demi mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.
Di bawah ini adalah manfaat yang bisa didapatkan pengguna kartu JKN-KIS.
1. Ketika melakukan pendaftaran akan digratiskan dari awal prosesnya. Artinya bebas biaya administrasi.
2. Pengguna kartu JKN-KIS tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan. Jadi, pembayarannya ditanggung oleh pemerintah dalam waktu yang tidak terhingga.
3. Pengguna kartu JKS-KIS bisa mendapatkan fasilitas kesehatan di mana pun, mulai dari klinik, puskesmas, dan rumah sakit, selama lokasinya berada di Indonesia.
Syarat JKN-KIS
Sebelum daftar kartu JKN-KIS ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh pendaftar karena hanya orang tertentu yang bisa mendapatkannya. Syarat-syarat ini harus diperhatikan dengan betul karena akan menentukan apakah pendaftar layak mendapatkan kartu JKN-KIS atau tidak. Berikut ini syarat-syaratnya.
1. Pengguna Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) bisa mendapatkan kartu KIS apabila nanti melakukan pengajuan langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Perlu diketahui, Jamkesmas adalah kartu kesehatan yang khusus diberikan oleh masyarakat Indonesia yang kurang mampu yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2008.
2. Nama pengguna sebagai peserta Jamkesmas harus tercantum pada sistem terpadu PPLS 2011 yang sudah didata oleh BPS pada tahun 2011 lalu.
Untuk mengetahui apakah namanya masih tercantum sebagai pengguna Jamkesmas, masyarakat harus mencari tahu terlebih dahulu di kantor BPJS Kesehatan setempat yang berdekatan dengan domisilinya. Jika tidak ada, coba membawa bukti-bukti seperti kartu Jamkesmas yang pernah dimiliki.
3. Masyarakat tidak mampu, disabilitas, mengalami gangguan jiwa, lansia yang terlantar, anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengguna Jamkesmas yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, dan penerima bantuan iuran dari pemerintah.
Setelah memastikan pendaftar termasuk dari persyaratan yang ada di atas, yang perlu dipersiapkan selanjutnya adalah berkas-berkas yang harus dikumpulkan sebelum melakukan pendaftaran. Perlu diingat untuk sementara ini daftar kartu JKN-KIS belum bisa melalui online seperti peserta BPJS Kesehatan mandiri. Jadi, harus diperhatikan baik-baik berkas apa saja yang diperlukan.
1. Kartu KTP semua keluarga yang akan daftar kartu JKN-KIS beserta fotokopinya
2. Nomor Kartu Keluarga beserta fotokopinya.
3. Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW atau kelurahan setempat.
4. Surat pengantar dari puskesmas.
Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Mendaftar
Caranya sebenarnya tidak terlalu sulit. Hanya saja kamu perlu menyediakan waktu karena harus ke sana-kemari. Untuk itulah pilih puskesmas dan kantor BPJS Kesehatan yang dekat dengan domisili agar mobilisasinya tidak merepotkan. Seperti inilah tahapan untuk mengajukan kartu JKN-KIS.
Tentunya kamu bisa menyiapkan NIK nomor KK atau Kartu Keluarga KK. Kamu bisa memulai untuk melakukan registrasi. Jika ingin mengetahui kantor BPJS atau mengunjungi situs resmi BPJS terlebih dahulu.