Saham

Syarat Emiten Masuk Daftar Saham Syariah dan Keunggulannya!

daftar saham syariah

Ajaib.co.id – Pada pasar modal, tentunya ada daftar saham syariah yang bisa pemegang saham pilih. Namun, untuk masuk ke daftar saham syariah, emiten arus melalui persyaratan-persyaratan yang ada. Apa saja itu?

Sebagai negara yang mayoritas warganya beragama Islam, banyak hal di Indonesia yang diatur sedemikian rupa untuk hal tersebut, contohnya penerapan syariah.

Kita sering melihat berbagai macam produk yang diikuti dengan kata syariah di belakangnya, seperti bank, asuransi, bisnis dan lain-lain. Tapi apakah kamu pernah mendengar saham syariah? Saham sebagai investasi sudah terkenal membawa keuntungan yang menggiurkan, meski begitu sebagian orang ada yang berpendapat bahwa investasi saham bertentangan dengan prinsip agama.

Terutama untuk yang beragama islam. Sebagai jawaban dari keresahan tersebut, Bursa Efek Indonesia sebagai pihak penyelenggara dan penyedia sistem jual beli efek menciptakan daftar saham syariah. Daftar Saham Syariah adalah kompilasi produk investasi saham syariah, yang diawasi oleh ahli dan diperbaharui setiap periode.

Saham adalah sebuah surat berharga yang mencerminkan suatu kepemilikan atau hak atas suatu perusahaan yang telah diterbitkan oleh emiten dimana dalam kegiatan usaha.

Untuk sebuah emiten masuk ke dalam saham syariah, ada sebuah syarat utama yaitu cara pengolahannya bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam seleksinya, emiten yang termasuk dalam saham syariah tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

  • perjudian dan permainan yang tergolong judi;
  • perdagangan yang dilarang menurut syariah,
  • jasa keuangan ribawi, antara lain:
  • Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), contohnya asuransi konvensional;
  • melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)
  • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
  1. barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi)
  2. barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi)
  3. barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat

Untuk memudahkan investor, Bursa Efek Indonesia menciptakan berbagai indeks saham. Definisi Indeks saham adalah saham-saham emiten yang dikelompokkan dalam klasifikasi tertentu. Saham Syariah juga memiliki beberapa Indeks khusus bernama Indeks Saham Syariah (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII)dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70).

Indeks Saham Syariah

ISSI adalah indeks komposit saham syariah yang tercatat di BEI. Seluruh saham syariah yang terkandung dalam ISSI dan tercatat di BEI sudah dipastikan juga masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES). Penerbitan dan pemilihan seleksi saham syariah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.

Dengan kata lain, BEI tidak melakukan seleksi saham syariah yang masuk ke dalam ISSI. Emiten yang terkandung di dalam ISSI diseleksi ulang sebanyak dua kali dalam setahun, setiap bulan Mei dan November. Waktu seleksi dilakukan mengikuti jadwal review DES. Dapat dipastikan, selalu ada saham syariah yang keluar atau masuk menjadi konstituen ISSI di dalam setiap periode seleksi.

Jakarta Islamic Index

Jakarta Islamic Index (JII) adalah indeks saham syariah yang diluncurkan pada tanggal 3 Juli 2000 di pasar modal Indonesia. Berbeda dari ISSI, konstituen JII adalah subset ISSI yang terdiri dari 30 saham syariah terlikuid. Tidak jauh berbeda dengan ISSI, JII mendapakatna review sebanyak dua kali dalam setahun, Mei dan November, mengikuti jadwal review DES oleh OJK. konstituen JII ditentukan dan seleksi oleh BEI.

Cara seleksi 30 saham syariah untuk menjadi konstituen JII adalah sebagai berikut:

  • Tercatat selama 6 bulan terakhir masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
  • 60 saham syariah diurutkan berdasarkan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir.
  • 60 saham syariah yang tersaring akan dipilih lagi 30 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler tertinggi.

Jakarta Islamic Index 70

Jakarta Islamic Index 70 (JII70) adalah indeks saham syariah yang bisa dibilang terbaru. Indeks ini diluncurkan BEI pada tanggal 17 Mei 2018, terdiri dari 70 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI.

Keunggulan Saham Syariah

Setelah kamu mengetahui secara teknis mengenai saham syariah, kini saatnya kamu tahu keunggulan dari saham syariah. Berikut ini beberapa keunggulannya:

Investasi Sesuai dengan Ajaran Agama

Jika kamu adalah pemeluk agama yang taat, saham syariah adalah jawaban untuk kamu berinvestasi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjamin status halal dari Saham syariah yang tercatat di pasar modal telah Sehingga kamu tidak perlu ragu mengenai status halal dari keuntungan dan aktivitas saham syariah.

Banyak Saham Syariah Masuk Indeks LQ45

Walau memiliki titel syariah, banyak saham yang memiliki posisi kuat dalam pasar modal. Beberapa saham syariah bahkan masuk ke dalam indeks LQ45. Indeks LQ45 adalah 45 saham yang paling likuid dan memiliki nilai kapitalisasi yang besar di pasar modal. Jadi ketika kamu memiliki saham syariah yang masuk ke indeks LQ45 tidak perlu khawatir karena akan lebih mudah untuk dibeli dan dijual tanpa harus menunggu lama.

Terdapat Saham Blue Chip yang Minim Resiko Penurunan Harga

Apakah kamu pernah mendengar istilah saham blue chip? Blue chip adalah saham kapitalisasi besar di pasar modal. Beberapa saham syariah masuk ke dalam daftar saham blue chip. Karena tingginya likuiditas dan kuatnya blue chip, saham ini termasuk minim resiko dari penurunan harga yang terlalu dalam, sehingga lebih aman dijadikan pilihan investasi saham jangka panjang.

Memperoleh Keuntungan lewat Capital Gain atau Pembagian Dividen

Sama seperti saham lainnya, kamu yang memiliki saham syariah juga berhak mendapatkan keuntungan dari capital gain atau pembagian dividen tiap tahunnya. Dan kamu tetap bisa berinvestasi dan mencari keuntungan yang terjamin oleh prinsip-prinsip syariah.

Artikel Terkait