Rumah Tangga Masa Kini

Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Kematian

syarat dan cara mengurus surat keterangan kematian dan akta kematian

Ajaib.co.id – Surat keterangan kematian sebaiknya segera diurus sekitar 30 hari dari tanggal kematian. Semakin cepat pihak keluarga mengurus akta kematian akan semakin baik. Berikut informasi tentang apa saja syarat administrasi yang dibutuhkan dan cara mengurus surat keterangan dan akta kematian serta kegunaannya.

Persyaratan dan Cara Mengurus Surat Keterangan Kematian dan Akta Kematian

Jika anggota keluarga meninggal di puskesmas, klinik dokter, atau rumah sakit, maka kita dapat mengurus surat keterangan kematian dari tempat tersebut. Tidak ada syarat khusus yang dibutuhkan karena biasanya pihak fasilitas kesehatan sudah menyediakan surat tersebut jika dibutuhkan, kamu hanya perlu melunasi atau melengkapi syarat jika menggunakan asuransi.

Jika kematian terjadi di rumah, surat ini dapat diperoleh dari pengurus RT setempat. Selanjutnya kamu bisa mengurus dari desa atau kelurahan dengan berbekal KTP orang yang meninggal dan surat dari RT.

Untuk kasus orang yang hilang dalam waktu lama dan diperkirakan terjadinya kematian, maka pencatatan kematian harus disertai bukti penetapan dari pengadilan. Sedangkan untuk kasus kematian yang tidak jelas identitasnya, maka pencatatan kematian didasarkan pada keterangan dari pihak kepolisian.

Setelah mendapatkannya, kamu bisa mengurus akta kematian di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota atau kabupaten setempat. Cara mengurus akta kematian tidak ribet. Kamu bisa datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa berkas yang diperlukan. Untuk WNI, biaya penerbitan akta kematian tidak dipungut biaya alias gratis.

Berikut ini beberapa persyaratan administrasi yang perlu kamu siapkan untuk mendapatkan akta kematian bagi warga negara Indonesia atau WNI.

  1. Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia.
  2. Fotokopi KTP orang yang melaporkan kematian.
  3. Fotokopi KTP saksi.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK orang yang meninggal dunia.
  5. Fotokopi Kartu keluarga atau KK orang yang melaporkan kematian.
  6. Fotokopi akta kelahiran orang yang meninggal dunia, jika tidak ada bisa menggunakan akta perkawinan atau buku nikah.
  7. Surat keterangan kematian dari puskesmas, klinik dokter, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan resmi lainnya.
  8. Surat keterangan kematian dari RT setempat.
  9. Surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan setempat.

Lamanya proses penerbitan akta kematian ini sekitar 14 hari kerja, tergantung dari kebijakan masing-masing daerah.

Untuk warga negara asing atau WNA yang meninggal dunia di Indonesia akan dikenakan biaya retribusi untuk penerbitan akta kematian oleh Disdukcapil dengan syarat administrasi sebagai berikut:

  1. Fotokopi paspor yang dilegalisir.
  2. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi pemegang surat izin tinggal terbatas (ITAS).
  3. Fotokopi KTP orang yang melaporkan kematian.
  4. Fotokopi KTP dua orang saksi.
  5. Fotokopi Kartu keluarga atau KK orang yang melaporkan kematian.
  6. Surat keterangan kematian dari puskesmas, klinik dokter, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan resmi lainnya.
  7. Surat keterangan kematian dari RT setempat.
  8. Surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan setempat.

Kegunaan Surat Keterangan Kematian dan Akta Kematian

  • Klaim asuransi

Asuransi jiwa akan memberikan uang pertanggungan yang dibayarkan setelah nasabah meninggal dunia. Untuk mencairkan dibutuhkan bukti legal berupa surat kematian dari Disdukcapil.

Akta kematian juga dibutuhkan untuk mengurus dana pensiun. Akta kematian merupakan salah satu syarat untuk mengalihkan dana pensiun tersebut kepada ahli waris.

  • Pembagian warisan

Pembagian warisan ini memerlukan akta kematian sebagai penyerta agar harta yang dialihkan bisa sah secara hukum menjadi hak milik ahli waris.

  • Persyaratan bagi suami atau istri yang ditinggalkan jika ingin menikah lagi

Suami atau istri yang ditinggalkan memerlukan bukti akta kematian pasangan sebelumnya jika ingin menikah lagi. Ketika kematian baru terjadi mungkin hal ini tidak terpikirkan, namun sebaiknya akta kematian tetap diurus agar sudah tersedia jika suatu saat dibutuhkan.

  • Mencegah penyalahgunaan data orang yang meninggal

Pelaporan kematian dengan adanya penerbitan akta kematian sangat penting untuk keakuratan data penduduk di Disdukcapil. Hal ini juga untuk melindungi data dari orang yang meninggal agar tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Itulah cara mengurus surat keterangan kematian dan akta kematian serta kegunaannya yang perlu kamu ketahui. Selain mengurus langsung di kantor Disdukcapil, daerah tertentu sudah menyediakan fasilitas mengurus online. Kamu bisa mencari infonya di Disdukcapil daerah tempat tinggalmu.

Artikel Terkait