Untuk bisa melahirkan SDM yang unggul dan bisa bersaing di dunia kerja, kualitas pendidikan di Indonesia perlu ditingkatkan. Inilah yang menjadi alasan mengapa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan program SIMPKB bagi guru dan tenaga pengajar di seluruh Indonesia.
Jika dalam bidang penjualan, peran sales adalah sebagai ujung tombak yang bertemu langsung dengan pelanggan, hal ini bisa kita samakan dengan guru yang menjadi ujung tombak di dunia pendidikan. Guru adalah orang memberikan pendidikan langsung kepada siswa di sekolah.
Dengan menjadi ujung tombak di dunia pendidikan, guru sebenarnya bukan hanya dituntut memiliki kemampuan yang baik dalam mengajar melainkan mereka juga adalah role model yang bisa dijadikan sebagai figur teladan bagi siswa di sekolah.
Namun sayangnya saat ini banyak guru yang seharusnya menjadi figur teladan bagi siswa ternyata tidak dapat mengemban tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Hal ini bisa kita lihat dari maraknya guru yang melakukan tindakan asusila dan tindakan kekerasan kepada siswa di sekolah.
Jadi, tak heran jika saat ini guru dianggap semakin kehilangan hakikatnya sebagai figur teladan bagi siswa di sekolah. Inilah yang menjadi potret sistem pendidikan Indonesia saat ini yang menyangkut kualitas dan kompetensi guru dalam memberikan pendidikan di sekolah yang tergolong masih belum baik.
Melalui program SIMPKB diharapkan guru bisa meningkatkan kualitas dan kompetensinya agar bisa menjadi tenaga pengajar yang punya akhlak mulia dan bisa menjadi teladan bagi siswa di sekolah. Dengan begitu, siswa bisa menerima pengajaran yang diberikan dengan baik dan siswa pun juga akan menaruh hormat kepada guru sebagal figur teladan.
Apa Itu SIMPKB untuk Guru?
SIMPKB adalah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diluncurkan Kemendikbud untuk guru dan tenaga pengajar di seluruh Indonesia.
Program SIMPKB ini bersifat wajib bagi guru dan tenaga pengajar di seluruh Indonesia. Hal ini dikarenakan SIMPKB akan dijadikan sebagai salah satu syarat bagi guru dan tenaga pengajar di seluruh Indonesia untuk bisa mengikuti dan mendapatkan program pendidikan tertentu termasuk tunjangan guru.
Tujuan utama SIMPKB adalah meningkatkan kualitas dan kompetensi guru dalam mengajar, agar mereka bisa beradaptasi dengan cara mengajar terkini sesuai dengan perkembangan zaman. Selain itu, program SIMPKB juga dijadikan sebagai syarat bagi guru yang ingin mengikuti tes Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ).
Siapa Saja Guru dan Tenaga Pengajar yang Bisa Ikut SIMPKB? Ini Syaratnya
Guru dan tenaga pengajar di seluruh Indonesia yang berada di bawah naungan Kemendikbud bisa mengikuti SIMPKB dengan memenuhi beberapa syarat berikut ini.
- Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) dengan mendapatkan nilai minimum 65, mulai dari 3-10 kelompok kompetensi.
- Guru dan tenaga pengajar harus sudah terdaftar di GTK dan Dapodik. Karena aplikasi SIMPKB terkoneksi dengan Dapodik.
- Guru harus berkomitmen untuk menyelesaikan 2 kelompok kompetensi yang memperoleh nilai terendah dalam satu tahun.
Ketiga persyaratan di atas harus dipenuhi oleh guru dan tenaga pengajar yang ingin mengikuti program SIMPKB dari Kemendikbud. Jika guru belum mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG), guru harus mengikuti UKG terlebih dahulu untuk mendapatkan penilaian, setelahnya baru bisa mendaftarkan diri sebagai salah satu peserta SIMPKB untuk memperbaiki kompetensi dan mendapatkan program tertentu dan tunjangan guru dari Kemendikbud.
Cara Daftar SIMPKB
Setelah persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya sudah terpenuhi, guru bisa melakukan pendaftaran SIMPKB dengan mengikuti langkah-langkahnya berikut ini.
- Buka situs https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/registrasi.
- Isi seluruh formulir perdaftaran yang dibutuhkan dan jangan lupa mengecek kembali data yang sudah diisi sebelumnya, apakah sudah benar atau belum.
- Input kode captcha.
- Selanjutnya, klik tombol Register.
- Proses pendaftaran SIMPKB selesai.
Jika pada proses pendaftaran SIMPKB mengalami kegagalan, guru bisa segera menghubungi admin PKB di kantor Dinas Pendidikan setempat atau membuat laporan kepada Ketua MGMP. Pastikan bahwa pendaftaran SIMPKB tersebut berhasil dan guru bisa mendapatkan program pendidikan tertentu dan tunjangan guru.
Cara Login SIMPKB
Setelah akun SIMPKB berhasil dibuat, bagi guru yang ingin mengakses dan mengikuti tes kompetensi yang tersedia di situs SIMPKB, bisa melakukan login terlebih dahulu dengan cara seperti berikut.
- Buka situs https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/registrasi.
- Masukkan alamat email aktif yang didaftarkan dan kode sandi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan.
- Kemudian, klik tombol Login.
Jika pada proses login, guru mengalami kendala dan tidak bisa mengakses halaman utama SIMPKB. Guru bisa menghubungi ketua MGMP setempat untuk mendapatkan solusi bagaimana langkah selanjutnya yang perlu dilakukan.
Selain bertujuan untuk memperbaiki kompetensi guru yang mendapatkan nilai kurang baik di Uji Kompetensi Guru (UKG), SIMPKB saat ini juga wajib dimiliki setiap guru yang ingin naik jabatan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Hal ini dikarenakan undangan dan tes Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) dilaksanakan berbasis komputer di situs SIMPKB. Di mana, Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) ini hanya bisa diakses oleh guru melalui portal SIMPKB.
Mulai Investasi di Ajaib Sekuritas Sekarang!
Masa depan kamu tentu akan menjadi lebih terjamin dan aman secara finansial bila kamu berinvestasi bukan? Ajaib Sekuritas hadir untuk memberikan pengalaman investasi yang lebih aman dan tepercaya. Mulai perjalanan investasimu bersama Ajaib Sekuritas sekarang, karena proses pendaftarannya yang mudah dan 100% online, tanpa memerlukan modal yang besar.
Berbagai layanan dan indeks saham juga tersedia dalam rangka mendukung investasimu agar semakin maksimal! Mulai dari saham, reksa dana, margin trading, day trading, dan layanan bagi nasabah premium, Ajaib Prime, bisa kamu temukan di aplikasi Ajaib Sekuritas.
Jadi, tunggu apalagi? Yuk, download aplikasi Ajaib Sekuritas sekarang!