Ajaib.co.id – Sengketa merupakan sebuah istilah yang cukup sering terdengar. Salah satu jalan terbaik mengatasi sebuah sengketa melalui proses perundingan biasa dikenal dengan mediasi.
Pada dasarnya sengketa adalah sebuah situsasi dimana ada salah satu pihak atau keduanya yang merasa dirugikan oleh masing-masing pihak. Pihak pertama yang merasa dirugikan kemudian menyampaikan keberatannya kepada pihak kedua yang dirasa merugikan. Jika terjadi ketidaksepahaman dan perbedaan pendapat, maka hal tersebut dinamakan sengketa.
- Mediasi Sebagai Salah Satu Solusi Sengketa
- Apa itu Mediasi?
- Tujuan Mediasi
-
Alasan Melakukan Mediasi
- 1. Proses mediasi diharapkan mengatasi masalah penumpukan perkara
- 2. Proses mediasi dipandang sebagai cara penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah dibandingkan proses litigasi
- 3. Mediasi diharapkan dapat memperluas akses untuk memperoleh rasa keadilan
- 4. Institusionalisasi proses mediasi ke dalam sistem peradilan dapat memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan
- Peran Mediator
- Biaya Mediator
Mediasi Sebagai Salah Satu Solusi Sengketa
Seperti telah disebutkan di atas, sengketa bisa terjadi dalam banyak kasus. Mulai dari kepemilikan barang, tempat usaha, warisan, hak cipta sebuah produk kreatif dan lain sebagainya. Persengketaan bisa saja berlanjut hingga ke ranah hukum dan melibatkan pengadilan. Salah satu jalan terbaik mengatasi sebuah persengketaan adalah dengan mengadakan mediasi di antara kedua belah pihak.
Apa itu Mediasi?
Mediasi bisa diartikan sebagai cara penyelesaian masalah melalui proses perundingan di antara Para Pihak yang bersengketa, untuk mencapai hasil yang disetujui bersama.
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah.
Sesuai hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Tujuan Mediasi
Tujuan diadakannya mediasi adalah untuk mencapai Kesepakatan Perdamaian di antara kedua pihak yang bersengketa tanpa melibatkan peradilan. Diharapkan dengan demikian, akan ditemukan win-win solution, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Penyelesaian sengketa melalui proses media juga untuk mendorong para pihak untuk dapat berpikir lebih terbuka dan dingin dalam menyikap perkara perdata yang sedang dialami.
Alasan Melakukan Mediasi
Mahkamah Agung RI (MA-RI) mewajibkan para pihak menempuh mediasi sebelum perkara diputus oleh hakim. Di mana, kebijakan MA-RI memberlakukan mediasi ke dalam proses perkara di Pengadilan didasari atas beberapa alasan sebagai berikut:
1. Proses mediasi diharapkan mengatasi masalah penumpukan perkara
Jika pihak melakukan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan hakim, jumlah perkara yang harus diperiksa hakim akan berkurang. Sedangkan, ketika sengketa dapat diselesaikan melalui perdamaian, para pihak tidak akan menempuh upaya hukum kasasi karena perdamaian merupakan hasil dari kehendak bersama para pihak, sehingga mereka tidak akan mengajukan upaya hukum.
Sebaliknya, cara memutus atau memaksakan perkara yang dilakukan hakim merupakan hasil dari pandangan dan penilaian hakim terhadap fakta dan kedudukan hukum para pihak. Pandangan dan penilaian hakim belum tentu sejalan dengan pandangan para pihak, terutama pihak yang kalah, sehingga pihak yang kalah selalu menempuh upaya hukum banding dan kasasi. Sehingga, semua perkara bermuara ke Mahkamah Agung yang mengakibatkan terjadinya penumpukan perkara.
2. Proses mediasi dipandang sebagai cara penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah dibandingkan proses litigasi
Di Indonesia belum ada penelitian yang membuktikan asumsi bahwa mediasi merupakan proses yang cepat dan murah dibanding proses litigasi. Namun, jika didasarkan logika bahwa pihak yang kalah seringkali mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi, sehingga membuat penyelesaian atas perkara memakan waktu bertahun-tahun, dari sejak pemeriksaan di Pengadilan tingkat pertama hingga ke tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Sebaliknya, jika para pihak melakukan perundingan untuk memperoleh kesepakatan dengan perdamaian, para pihak dengan sendirinya dapat menerima hasil akhir karena merupakan hasil kerja mereka yang mencerminkan kehendak bersama. Selain itu,, literatur memang sering menyebutkan bahwa penggunaan mediasi atau bentuk-bentuk penyelesaian yang termasuk ke dalam pengertian alternative dispute resolution (ADR) merupakan proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah dibandingkan litigasi.
3. Mediasi diharapkan dapat memperluas akses untuk memperoleh rasa keadilan
Rasa keadilan tidak hanya dapat diperoleh melalui proses litigasi, tetapi juga proses musyawarah mufakat para pihak. Dengan diberlakukannya mediasi ke dalam sistem peradilan formal, masyarakat pencari keadilan dan para pihak yang bersengketa dapat terlebih mengupayakan penyelesaian atas sengketa mereka melalui pendekatan musyawarah mufakat yang dibantu oleh penengah yang disebut mediator.
Meski pada kenyataannya mereka telah melakukan perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa sebelum salah satu pihak membawanya ke Pengadilan. Mahkamah Agung tetap menganggap perlu untuk mewajibkan para pihak menempuh upaya perdamaian yang dibantu oleh mediator.
Di mana, mediator wajib mendorong para pihak mencari berbagai pilihan penyelesaian dengan proses perundingan guna mencari, menelusuri, dan menggali kepentingan para pihak. Dengan begitu, para pihak dalam proses perundingan sengketa tanpa menggunakan cara memutus yang dilakukan oleh hakim.
4. Institusionalisasi proses mediasi ke dalam sistem peradilan dapat memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan
Jika pada masa-masa lalu fungsi lembaga pengadilan yang lebih menonjol adalah fungsi memutus dengan PERMA tentang Mediasi diharapkan fungsi mendamaikan atau memediasi dapat berjalan seiring dan seimbang dengan fungsi memutus.
PERMA ini diharapkan dapat mendorong perubahan cara pandang para pelaku dalam proses peradilan perdata, yaitu hakim dan advokat, bahwa lembaga pengadilan tidak hanya memutus, tetapi juga mendamaikan.
Peran Mediator
Untuk terlaksananya sebuah mediasi, maka diperlukan pihak mediator. Yakni pihak netral yang akan membantu Para Pihak menyelesaikan masalah dengan mencari berbagai solusi terbaik. Mediator haruslah seorang ahli di bidangnya serta memahami masalah yang menjadi persengkeataan.
Prosedur:
- Untuk menyelesaikan persengketaan, maka terlebih dahulu harus ada surat yang ditandatangani Para Pihak. Surat tersebut menyatakan persetujuan Para Pihak untuk menyelesaikan masalah dengan cara mediasi. Apabila ada pihak yang menolak, maka cara berdamai ini tidak bisa dilakukan.
- Selanjutnya, kedua pihak akan menunjuk mediator yang mereka percaya untuk menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa.
- Para Pihak akan mengungkapkan apa-apa yang diinginkan untuk menyelesaikan kasus persengketaan tersebut. Adakalanya, untuk kelancaran, Para Pihak yang bersengketa tidak harus hadir dalam satu ruangan. Melainkan cukup dengan perwakilan saja. Selama maksud dan keinginan Para Pihak tetap tersampaikan.
- Mediator akan memberikan masukan pada Para Pihak Mengenai alternatif-alternatif penyelesaian yang bisa dipilih. Setelah kedua belah pihak menemui kesepakatan pada solusi yang diusulkan masing-masing pihak, maka hasil diskusi tersebut bisa segera dilakukan.
Biaya Mediator
Ada kalanya dalam melakukan mediasi, diperlukan mediator yang handal. Salah satunya dengan mendatangkan mediator dari lembaga penyelesaian sengketa. Dengan demikian, mungkin saja akan diperlukan biaya jika menggunakan mediator profesional. Khususnya untuk kasus-kasus persengketaan dengan nilai besar.
Seperti misalnya sengketa properti, sengketa perbankan, sengketa warisan dan lain sebagainya.
Namun tidak semua mediator mengenakan biaya untuk setiap kasus sengketa. Semuanya kembali pada kebijakan masing-masing lembaga penyelesaian sengketa. Ada kalanya lembaga penyelesaian sengketa memberikan layanan pro bono atau cuma-cuma untuk menyelesaikan kasus sengketa.