Bisnis & Kerja Sampingan, Pajak

Syarat dan Cara Hitung Zakat Perdagangan

Ajaib.co.id – Saat ini banyak sekali bisnis, terutama bisnis jual-beli atau berdagang. Berdagang bisa apa saja, dari mulai barang yang masih baru hingga yang sudah bekas atau second layak pakai. Di perdagangan ada yang namanya pajak dagang. Selain pajak, di kalangan umat muslim ada namanya zakat perdagangan.

Zakat perdagangan berlaku jika telah memenuhi nishabnya. Di mana, zakat ini termasuk dalam golongan zakat maal. Dengan begitu, zakat ini dikeluarkan dari nilai barang yang diperdagangkan. Maksud dari barang yang diperdagangkan ialah barang-barang yang diperjualbelikan agar kamu mendapatkan keuntungan.

Apa itu Zakat Perdagangan?

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Sehingga, dalam harta niaga harus ada 2 motivasi yaitu motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

QS. At-Taubah: 103

Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa zakat berfungsi sebagai cara untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh seseorang.

Dalil zakat jenis ini juga dapat merujuk pada Surah Al-Baqarah:267

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”

Al-Baqarah:267

Syarat untuk Zakat Perdagangan

Dalam menentukan zakat perdagangan ini, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Adapun kriteria tersebut di antaranya ialah:

1. Barang tersebut dimiliki sendiri

Salah satu syarat melakukan zakat perdagangan adalah barang yang kamu jual-belikan merupakan barang milik sendiri. Baik itu merupakan barang yang diperoleh dengan cara dibeli, hadiah, maupun wasiat.

2. Bukan termasuk barang wajib dizakati lainnya

Ada beberapa barang yang memang wajib untuk dizakati seperti, ternak, emas, perak, dan mata uang yang disimpan. Beberapa barang tersebut tidak dihitung dalam zakat perdagangan.

3. Barang yang sejak awal diniatkan untuk diperdagangkan

Sebagai seorang pedagang, sudah pasti saat membeli suatu barang pasti akan diusahakan untuk diperdagangkan. Nah, barang-barang itulah yang nantinya termasuk dalam hitungan zakat.

4. Nilainya sudah mencapai satu nishab emas atau perak

Maksud dari nishab adalah batas terendah yang telah ditetapkan secara syar’i yang jadi pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang punya harta dan telah mencapai ukuran tersebut.

5. Telah mencapai haul

Maksud dari mencapai haul ialah telah melalui 1 tahun hijriyah.

Cara Hitung Zakat Perdagangan

Di Indonesia, dalam menghitung nishab dari zakat perdagangan diukur dengan ukuran emas, yakni setara dengan 85 gram emas 24 karat. Maka, jika barang dagangan tersebut telah mencapai nishab ini dalam kurun waktu satu tahun hijriyah, maka wajib dikeluarkan zakatnya tersebut.

Sedangkan untuk perhitungan haul dari zakat perdangan ini adalah satu tahun qomariyah atau biasa disebut dengan tahun hijriyah. Jika telah memenuhi nishab dan haulnya, maka presentasenya ialah sebesar 2,5 persen dari jumlah barang dagangan yang dimiliki.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebutkan bahwa zakat yang diperdagangkan ini dikenakan dengan cara dihitung dari aset lancar bisnis dikurangi utang jangka pendek, dengan ketentuan utang tersebut jatuh temponya hanya setahun.

Misalnya selisih tersebut memenuhi syarat nisab, maka sudah wajib dikeluarkan zakat. Nisab zakat perdagangan ini sebesar 85 gram emas. Dengan asumsi harga emas adalah Rp903.000, maka jumlah nisab untuk zakat perdagangan yakni jika mencapai senilai Rp76.755.000.

Kemudian nilai tersebut dikalikan 2,5 persen sesuai tarif zakat.

Untuk lebih memudahkan, dapat menggunakan formula sebagai berikut:

2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek)

Contoh Kasus

Kamu saat ini sedang menjalankan bisnis dengan aset senilai Rp200 juta dan utang sebesar Rp50 juta. Dengan asumsi harga satu gram emas adalah Rp903.000, maka angka nisabnya sebesar 85 x Rp903.000 atau sebesar Rp76.755.000.

Sehingga, aset yang mencapai Rp200 juta itu sudah memenuhi syarat wajib zakat. Untuk melakukan perhitungan zakat perdagangannya adalah sebagai berikut ini:

= 2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek)
= 2,5% x (Rp200 Juta – Rp50 Juta)
= 2,5% x Rp150.000.000 = Rp3.750.000

Sehingga, zakat perdagangan yang wajib dibayarkan yakni sebesar Rp3.750.000.

Itulah beberapa penjelasan penting mengenai zakat perdagangan. Jadi, bagi kamu para pengusaha yang sudah mencapai nishabnya, maka pastikan kamu menunaikan kewajiban zakat perdagangan ya.

Dengan begitu, usahamu akan lebih berkah dan bisa menjalankan usaha dengan lebih tenang karena telah menunaikan kewajiban kepada Allah.

Artikel Terkait