Rumah Tangga Masa Kini

Perjanjian Pisah Harta: Mengerti Untung Rugi Penggunaannya

perjanjian-pisah-harta

Ajaib.co.id – Perjanjian pisah harta sering dikaitkan dengan adanya keraguan terhadap pasangannya yang dapat mengancam harta kekayaannya. Nah, perjanjian ini sering dianggap cara untuk menjaga harta kekayaan ketika bercerai.

Hal inilah yang mengakibatkan banyak yang tidak menerima adanya perjanjian pemisahan harta. Apa itu perjanjian pisah harta? Apa saja untung dan rugi dalam perjanjian ini? Yuk, baca ulasan berikut!

Apa Itu Perjanjian Pisah Harta?

Perjanjian pisah harta diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan UU Perkawinan.

Perjanjian pisah harta adalah suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka. Pasangan sepakat untuk melakukan pemisahan terhadap harta kekayaan mereka agar tidak bercampur. 

Dua Jenis Harta dalam Pernikahan

Ada dua jenis harta dalam pernikahan, yaitu harta bawaan dan harta bersama. Harta bawaan adalah harta yang didapatkan sebelum menikah, sedangkan harta bersama adalah harta yang didapatkan setelah menikah.

Perjanjian pisah harta dapat digunakan pada dua jenis harta tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama.

Namun, umumnya, dalam perjanjian ini yang dipisah adalah harta bawaan. Ketika dilakukan pisah harta, maka harta yang dimiliki masing-masing pihak sebelum menikah, tetap menjadi milik para pihak.

Namun, ada juga dalam beberapa perjanjian ini harta yang didapatkan selama menikah juga dipisah dan menjadi milik masing-masing pihak yang mendapatkannya.

Baca Juga: Single Parents Harus Tahu 9 Tips Pengelolaan Keuangan Ini

Apakah Perlu Membuat Perjanjian Pisah Harta sebelum Menikah?

Dalam membuat perjanjian pisah harta, para pihak harus sepakat terlebih dahulu. Sebab, dalam perjanjian ini maka tidak hanya harta saja yang akan dipisah, melainkan ada beberapa hal yang dapat diatur dalam perjanjian pisah harta, yaitu:

  1. Harta bawaan.
  2. Semua utang dan piutang.
  3. Hak dan kewenangan para pihak dalam mengelola hartanya masing-masing.

Oleh karena itu, tidak ada salahnya melakukan perjanjian pemisahan harta sebelum menikah, sebab kamu bisa mengetahui apa saja yang dimiliki oleh pasangan dan menilai kondisi finansialnya. Lewat perjanjian ini, kamu bisa lebih leluasa dalam mengatur keuangan setelah menikah.

Nah, perlu diketahui dalam membuat perjanjian pemisahan harta terdapat hal yang dilarang, seperti:

  • Perjanjian yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Perjanjian yang mengandung pelepasan hak atas peninggalan yang mewariskan.
  • Perjanjian yang boleh memaksa salah satu pihak membayar sebagian utang yang lebih besar dari bagiannya.
  • Perjanjian perkawinan yang dibuat akan diatur oleh hukum asing.

Untung Rugi Perjanjian Pemisahan Harta

Ketika melakukan perjanjian pemisahan harta, pasti ada untung rugi yang diberikan. Manfaat yang diberikan dari perjanjian ini sebagai berikut.

  1. Harta kekayaan antara suami dengan istri tidak bercampur.
  2. Utang yang dimiliki menjadi tanggung jawab masing-masing.
  3. Ketika ingin menjual harta kekayaannya maka tidak perlu meminta persetujuan pasangan.
  4. Dalam hal mengajukan fasilitas kredit, juga tidak perlu meminta persetujuan pasangan.
  5. Memperjelas ahli waris dan menghindari konflik waris.
  6. Melindungi kepentingan istri jika suami melakukan poligami.
  7. Memberikan jaminan kepentingan usaha.
  8. Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat (pernikahan hanya untuk mengincar harta).
  9. Mengurangi konflik pembagian harta ketika memutuskan bercerai.

Perjanjian pisah harta juga memiliki kerugian, yaitu:

  1. Menimbulkan kesan tidak percaya terhadap pasangan.
  2. Sulit mendapatkan dukungan finansial karena harta dikelola masing-masing.
  3. Tidak bisa mengatur keuangan pasangan, terutama ketika pasangan foya-foya atau boros.
  4. Menciptakan ketidakpercayaan dan hubungan yang rumit.
  5. Tak bisa mengatasi masalah tunjangan anak atau hak asuh anak.
  6. Hakim bisa memutuskan bahwa ada perjanjian pranikah yang tidak sah tergantung fakta yang terjadi.
  7. Pembagian tugas dalam pernikahan tidak dapat dimasukkan dalam perjanjian pranikah.

Baca Juga: Cara Mengatur Gaji 4 Juta untuk Pribadi atau Rumah Tangga

Cara Membuat dan Biaya Perjanjian Pisah Harta

Sebelum melakukan perjanjian, ada dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan, yaitu:

  • KTP masing-masing pasangan.
  • KK masing-masing pasangan.
  • Kutipan akta perkawinan (jika sudah menikah).
  • Jika pasangan WNA maka lampirkan paspor atau KITAS.

Setelah melengkapi dokumen tersebut, proses berikutnya adalah:

  • Melakukan tanda tangan minuta akta perjanjian di hadapan notaris.
  • Notaris akan membuat salinan akta dan diserahkan kepada para pihak.
  • Kemudian, akta didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Bagi yang beragama Islam, perjanjian pemisahan harta yang dilakukan sebelum menikah akan disahkan oleh notaris dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di dalam buku nikah.

Untuk biaya pembuatan perjanjian, biasanya tergantung pada biaya notarisnya. Umumnya, biaya yang dikeluarkan tergantung pada wilayah dan jasa notaris. 

Nah, rata-rata biaya yang dikeluarkan dalam membuat perjanjian pemisahan harta berkisar Rp1,5 juta sampai Rp5 juta. 

Apakah Perjanjian Pemisahan Harta Dibuat setelah Menikah?

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PU-XIII/2015 menyebutkan bahwa:

  1. Perjanjian dapat dilakukan sebelum atau selama masa pernikahan dan disahkan oleh PPN atau notaris.
  2. Perjanjian tersebut akan berlaku sejak pernikahan dilakukan, kecuali ada kesepakatan lain.
  3. Perjanjian berisi mengenai harta atau perjanjian lainnya. Perjanjian tidak bisa diubah kembali atau dicabut, kecuali terdapat persetujuan dari kedua belah pihak.

Dalam melakukan perjanjian pemisahan harta, kamu harus mendiskusikan dengan pasangan terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan perjanjian seperti ini masih dipandang tabu oleh sebagian orang, walaupun, perjanjian pemisahan harta sebenarnya dapat memberikan kebebasan kepada masing-masing pihak dalam mengatur keuangannya.

Artikel Terkait