Bisnis & Kerja Sampingan

Pengertian Merger, Tujuan, dan Jenis-jenisnya

pengertian merger

Masih bingung dengan pengertian Merger? Simak ulasan dari redaksi Ajaib ini untuk menjawab kebingungan kamu ya.

Pengertian merger adalah suatu proses penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan saja, dimana perusahaan tersebut mengambil dengan cara menyatukan saham berupa aset dan non aset perusahaan yang di merger.

Perusahaan yang melakukan merger dengan perusahaan lainnya harus memiliki paling tidak 50 persen saham dan sisanya bisa di miliki oleh investor dari luar perusahaan.

Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya, perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli.

Akuisisi

Merupakan pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.

Kata berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti pengambilalihan. Akuisisi aslinya berasal dari bahasa Latin, acquisitio, dari kata kerja acquirere.

Kata ini sering digunakan dalam konteks bisnis, misalnya: “BenQ secara resmi melakukan akuisisi terhadap salah satu bisnis mobile device (MD) milik perusahaan elektronik raksasa Jerman Siemens AG.” Akuisisi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis.

Pengertian Merger Lebih Jauh dan Jenis-Jenisnya

Merger horizontal

Ini adalah merger di antara dua atau lebih perusahaan dimana semua perusahaan tersebut bergerak pada bidang bisnis (line of business) yang sama. Atau dapatlah dikatakan terjadinya fusi horizontal yaitu apabila dua atau lebih perusahaan yang sebagian besar mempunyai pasar pembelian dan pasar pembuangan yang sama-sama berlebur menjadi satu.

Merger vertikal

Merger vertikal adalah suatu gabungan di antara dua perusahaan atau lebih dengan mana yang satu bertindak sebagai suplier bagi yang lainnya. Atau dapat dikatakan fusi/merger vertikal ini terjadi apabila perusahaan bersatu dengan perusahaan lainnya, yang mengerjakan lebih lanjut barang-barang yang dibuat oleh perusahaan yang pertama.

Merger kon-generik

Yang dimaksud dengan merger kon-generik adalah perusahaan yang bergabung saling berhubungan satu sama lain yang mempunyai kesamaan sifat produksinya, tetapi belum dapat dikatakan sebagai produsen terhadap produk yang sama (horizontal) dan bukan pula hubungan antara produsen-suplier vertikal.

Merger konglomerat

Merger konglomerat adalah gabungan antara dua perusahaan atau lebih yang sama sekali tidak punya keterkaitan bidang usaha satu sama lain.

Di antara beberapa bentuk merger yang telah dikemukakan di atas, masih terdapat beberapa metode lagi untuk mengadakan fusi atau merger perusahaan. Sri Redjeki Hartono dalam bukunya Kapita Selekta Hukum Perusahaan mengatakan untuk mengadakan suatu fusi/merger terdapat dua macam metode yaitu:

Fusi Saham (aandolfosio)

Pada fusi saham terdapat terjadi karena adanya pengoperan saham. Pengoperan itu sendiri dapat terjadi dengan :

  • Karena pembelian saham, jadi pengoperan saham itu sebagai akibat perjanjian jual beli.
  • Fusi karena penukaran saham.
  • Dengan penukaran saham dengan tambahan pembayaran uang kontan.

Fusi Perusahaan (ludrijf fusio)

Pada fusi perusahaan terjadi dengan penggabungan perusahaan-perusahaan dari PT yang kinerjanya menurun ke PT yang berfungsi. Biasanya PT. X menyerahkan kepada PT. Y dengan beberapa kemungkinan:

  • Karena pembelian perusahaan-perusahaan.
  • Fusi dengan inbreng perusahaan.
  • Fusi dengan inbreng perusahaan dengan tambahan pembayaran uang kontan.

Sehubungan merger (penggabungan) perusahaan merupakan suatu fusi atau absorpsi dari suatu benda atau hak kepada benda atau hak lainnya, maka untuk legal atau sahnya tindakan secara hukum yang dilakukan oleh perusahaan atau kelompok usaha.

Karena melakukan restrukturisasi perusahaan melalui merger maka diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan payung hukumnya.

Pada dasarnya tindakan yang dilakukan oleh perusahaan atau kelompok usaha yang akan melakukan merger (penggabungan) harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini terjadi dalam upaya untuk memberikan adanya kepastian hukum atas tindakan penggabungan dan melindungi kepentingan para pihak terutama pihak ketiga yaitu pemegang saham (masyarakat).

Tujuan Merger

Tentunya merger dilakukan karena ada tujuan dan alasan tertentu yang ingin dicapai. Mengacu pada pengertian merger, adapun beberapa tujuan merger adalah sebagai berikut:

Pertumbuhan atau Diversifikasi

Suatu perusahaan dapat melakukan merger atau akuisisi bila ingin bertumbuh lebih cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha.

Meningkatkan Dana

Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi internal pasti akan membutuhkan dana. Kebutuhan dana tersebut dapat diperoleh dengan melakukan ekspansi eksternal, yaitu menggabungkan diri dengan perusahaan yang mempunyai likuiditas tinggi.

Menciptakan Sinergi

Salah satu tujuan melakukan merger adalah untuk mencapai suatu sinergi, yaitu menghasilkan tingkat skala ekonomi. Sinergi akan terlihat jelas saat perusahaan melakukan peleburan dengan bisnis yang bentuk usahanya sama.

Karena dapat melakukan efisiensi terhadap tenaga kerja dan fungsinya sehingga terciptalah sinergi yang efektif.

Pertimbangan Pajak

Pengeluaran untuk pajak bisa saja mengakibatkan kerugian bagi suatu perusahaan. Perusahaan yang mengalami kerugian pajak dapat meleburkan diri dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak.

Dalam hal ini perusahaan yang melakukan akuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan sesudah pajak dengan mengurangi pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang telah diakuisisi.

Meningkatkan Keterampilan Perusahaan

Suatu perusahaan dapat mengalami kesulitan untuk berkembang karena kurangnya keterampilan dalam hal manajemen dan teknologi.

Agar dapat mengatasi masalah tersebut, suatu perusahaan dapat bergabung dengan perusahaan lainnya yang memiliki manajemen dan teknologi yang mumpuni.

Melindungi Diri Dari Pengambilalihan

Setiap perusahaan berpotensi menjadi target pengambilalihan yang tidak bersahabat. Pelaku merger mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan utang.

Karena beban utang ini maka kewajiban perusahaan menjadi terlalu besar untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat.

Bacaan menarik lainnya:

Coulter, M. (2002). Strategic Management in Action.SecondEdition. New Jersey :Prentice-Hall


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait