Pajak

Pengertian Konsultan Pajak dan Manfaat Menggunakannya

pengertian konsultan pajak

Ajaib.co.id – Ingin memakai jasa konsultan pajak? Jangan terburu-buru jika kamu belum tahu pengertian konsultan pajak dan manfaatnya. Untuk itu, simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini mengenai pengertian konsultan pajak ya.

Membayar pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara Indonesia bagi yang memenuhi persyaratannya. Kelalaian dalam membayar pajak, bisa menyebabkan beragam sanksi. Mulai dari sanksi ringan seperti terkena denda, hingga sanksi yang cukup berat seperti penyegelan dan penahanan objek pajak.

Walaupun demikian, masih banyak masyarakat yang belum paham benar tentang perpajakan di Indonesia. Khususnya, mengenai jenis-jenis pajak yang dikenakan, serta besarannya. Hal ini dikarenakan, ada berbagai ketentuan dan cara menghitung jenis dan besaran pajak.

Pengertian Konsultan Pajak dan Manfaatnya

Rumitnya masalah perpajakan sering kali membuat wajib pajak tidak paham tentang apa saja aturan dan juga jenis pajak yang harus dibayar olehnya. Walaupun bukan perkara mudah, untuk membayar dan melakukan pelaporan pajak merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Pengertian konsultan pajak merupakan orang atau pihak yang membantu wajib pajak dan memberikan bantuan layanan jasa konsultasi mengenai perpajakan, baik untuk wajib pajak perorangan maupun badan usaha, berkaitan dengan hak dan kewajiban pajak sesuai undang-undang perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, konsultan bermanfaat untuk memberikan bantuan bagi wajib pajak agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Jenis-Jenis Layanan Konsultan Pajak

Ada beberapa jenis layanan yang diberikan oleh konsultan pajak tersebut. Mulai dari perencanaan pajak hingga penyelesaian sengketa pajak apabila sampai terjadi kasus persengketaan pajak.

1. Konsultasi Pajak

Konsultan pajak menawarkan jasa untuk konsultasi berbagai macam masalah berkaitan dengan perpajakan. Baik untuk klien perseorangan maupun badan usaha.

2. Perencanaan Pajak

Jasa perencanaan pajak berfungsi untuk mengoptimalkan keuntungan klien (wajib pajak) berkenaan dengan masalah perpajakan.

3. Kepatuhan pajak

Hal-hal yang berkaitan dengan kepatuhan pajak WP (Wajib Pajak) mulai dari menghitung besaran pajak, melakukan pembayaran pajak serta melaporkan pembayaran pajak.

4. Pemeriksaan Laporan Pajak

Yakni sebuah layanan untuk mengevaluasi data yang berkaitan dengan munculnya beban pajak yang merugikan bagi klien.

5. Pendampingan dalam Pemeriksaan

Saat klien tengah dilakukan pemeriksaan pajak, maka konsultan pajak memiliki tanggung jawab untuk mendampingi atau bahkan mewakili klien pada saat itu.

Karena, tidak jarang klien kurang paham atas masalah perpajakan. Sehingga konsultan dapat memberikan bantuang secara optimal. Mulai dari menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan.

6. Restitusi Pajak

Restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hal ini terjadi pada saat wajib pajak melakukan kelebihan pembayaran pajak. Sehingga wajib pajak berhak atas pengembalian kelebihan tersebut.

Konsultan pajak dapat membantu seluruh proses restitusi pajak, Mulai dari persiapan dokumen, penyampaian restitusi, pemeriksaan hingga diterimanya kembali pengembalian kelebihan pajak tersebut oleh klien.

7. Penyelesaian sengketa pajak

Apabila terjadi sengketa pajak, maka konsultan dapat memberikan layanan penyelesaian sengketa pajak bagi kline. Diantaranya dengan membantu klien mulai dari rencana pengajuan keberatan pajak, banding atas putusan perkara pajak, ataupun lain sebagainya.

Kapan Membutuhkan Konsultan Pajak?

Tidak jarang ketentuan dan perhitungan pajak yang rumit terasa menyulitkan bagi kalangan umum. Oleh karena itu, untuk menghindari berbagai masalah yang tidak diinginkan, serta terjadi kekeliruan dalam menghitung dan melaporkan pajak, ada baiknya menggunakan konsultan pajak.

Lantas, kapan seseorang membutuhkan konsultan pajak?

Pada dasarnya, setiap orang memiliki kewajiban pajak yang berbeda-beda, tergantung dengan Objek Pajak yang dimilikinya. Sehingga, perhitungan pajak setiap wajib pajak tentu berbeda.

Namun demikian, seorang warga negara setidaknya harus mulai melek pajak pada saat :

  • Mulai bekerja dan berpenghasilan tetap.
  • Membeli atau memiliki property: Rumah, ruko, tanah, sawah, dll.
  • Mengimpor atau membeli barang dari luar negeri.
  • Mendirikan badan usaha.
  • Membeli barang-barang mewah, baik jenis produk otomotif atau lainnya.

Sebuah produk bisa saja dikenakan beberapa jenis pajak sekaligus. Kalau kamu bingung cara menghitung kewajiban pajak yang harus kamu bayarkan, saatnya kamu menggunakan jasa konsultan pajak.

Dengan menggunakan konsultan, tentunya dapat menghemat waktu dan terhindar dari kesalahan dan risiko yang tidak diinginkan.

Seorang konsultan pajak, dapat memberikan bantuan dan mewakili dalam berbagai urusan berkenaan dengan pajak. Walaupun demikian, ada beberapa hal yang tidak boleh diwakili oleh konsultan pajak dan harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak, diantaranya:

  • Saat Wajib Pajak mendaftar untuk mendapatkan NPWP (nomor pokok wajib pajak)
  • Melaporkan usahanya untuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • Aktivasi EFIN

Beberapa jenis permohonan atau penyelesaian kasus serta pelaksanaan hak dan kewajiban pajak tertentu yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan dan tidak dapat dikuasakan oleh Wajib Pajak.

Syarat-syarat Konsultan Pajak

Ada banyak sekali agen penyedia jasa konsultan pajak di Jakarta. Ada beberapa syarat penting yang harus diperhatikan sebelum memilih dan menggunakan konsultan pajak.

  • Warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
  • Minimal memiliki ijazah S1 atau sederajat
  • Tidak bekerja pada Pemerintahan (Negara) ataupun Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D)
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Terdaftar sebagai anggota salah satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Yaitu:

  • Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
  • Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
  • Memiliki sertifikat konsultan pajak yang diperoleh dari Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak (USKP).
  • Memiliki Izin praktik konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk serta berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Tarif Konsultan Pajak

Sebagai penyedia jasa konsultasi, tentunya ada besaran tarif yang harus dibayarkan oleh klien untuk jasa pelayanan yang disediakan. Lantas, berapa biaya tarif konsultan pajak?

Saat ini ada dua jenis perhitungan tarif yang biasa diterapkan:

  • Tarif per Jam. Besaran tarif ini dihitung berdasarkan durasi jasa konsultansi pajak yang digunakan.
  • Tarif flat merupakan bersaran tarif yang ditetapkan berdasarkan setiap urusan perpajakan yang ditangani.
  • Jenis perhitungan tarif yang ditetapkan berbeda-beda sesuai kesepatakan antara konsultan pajak dengan klien pengguna jasa.

Itulah beberapa hal terkait konsultan pajak. Nah, bagi kamu yang membutuhkan jasa konsultan pajak ketahui terlebih dulu apa layanan yang kamu butuhkan, sehingga kamu bisa membuat keputusan jasa apa yang tepat membantu menyelesaikan masalahmu.

Artikel Terkait