Banking

Pengertian Giro dan Persyaratan untuk Membuka Rekening

Ajaib.co.id – Giro mungkin masih terdengar asing oleh beberapa orang. Pengertian giro berkaitan dengan dunia perbankan dan sering dikaitkan dengan cek, karena giro sendiri sistemnya memang berbeda dengan cek. Daripada sebagai penyimpanan, giro lebih tepat dikatakan sebagai sistem pembayaran yang punya prosedur tertentu untuk dapat mengambil dananya.

Apa itu Giro?

Pengertian giro adalah salah satu cara pembayaran yang dilakukan menggunakan sebuah surat perintah memindahbukuan uang yang diinginkan dari suatu rekening ke rekening lain yang dituliskan di dalam surat giro tersebut. Penarikan dana giro disebutkan bisa dilakukan sewaktu-waktu, dan syarat utamanya adalah harus ada bilyet giro.

Giro bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Pembayar bisa mendatangi bank untuk bilyet giro pada pihak bank, dan nantinya pihak bank akan mengirimkan uang kepada akun rekening penerima yang dituju pembayar.

Giro bersifat berubah-ubah atau fluktuatif, sehingga bank sendiri menganggapnya sebagai penyimpanan jangka pendek karena transaksi keuangan menggunakan giro sering sekali dilakukan, terlebih bisa melakukan transfer dalam jumlah yang besar. Giro juga memiliki suku bunga yang lebih rendah dibandingkan deposito atau tabungan.

Yang menggunakan giro sebagai alat bayar itu bermacam-macam, ada individu, ada pengusaha, badan usaha, bank, dan lembaga keuangan lain yang kerjanya tidak jauh dari mengurus keuangan.

Ciri-Ciri Giro

Untuk lebih jelasnya, ciri khas giro adalah sebagai berikut:

  1. Seperti yang disebutkan di atas, giro termasuk penyimpanan jangka pendek karena transaksi terjadi begitu cepat, dan cenderung berubah-ubah nominalnya, karena sifatnya yang memang untuk pembayaran.
  2. Karena bisa melakukan transfer dalam jumlah yang besar, menggunakan giro itu termasuk merepotkan karena harus melewati beberapa prosedur administratif, ini yang membuatnya sulit terjadi penipuan.
  3. Suku bunga giro juga lebih rendah dibandingkan jenis penyimpanan di bank lainnya karena sifatnya yang diperuntukkan sebagai pembayaran.

Fungsi Giro

Giro sangat bermanfaat dalam kegiatan transaksi keuangan, seperti transfer khususnya dalam jumlah besar. Bukan hanya itu, giro juga memiliki beberapa fungsi lainnya seperti:

  • Alat pembayaran dari transaksi jual beli atau kegiatan bisnis lainnya, sama halnya dengan cek atau uang tunai. 
  • Simpanan di rekening giro bisa ditarik kapanpun sama halnya dengan tabungan rekening perbankan pada umumnya. 
  • Alat pembayaran yang sah tanpa dibebankan biaya administrasi. Sehingga pihak pemberi bisa langsung menyerahkan surat giro ke penarik tanpa harus terpotong biaya administrasi seperti halnya transfer ATM beda bank. 
  • Bisa digunakan untuk transaksi keuangan dengan nominal besar hingga Rp500 juta per transaksi. 

Jenis-Jenis Rekening Giro

Rekening giro terbagi menjadi dua jenis yaitu giro perorangan dan rekening giro badan usaha atau perusahaan. Di mana, giro perorangan biasanya digunakan atas nama pribadi dan usaha perseorangan seperti toko kelontong, restoran, bengkel, dan sebagainya. Sedangkan giro badan usaha banyak digunakan oleh perusahaan, koperasi, yayasan, persekutuan firma, organisasi masyarakat, dan instansi pemerintah.

Kelebihan dan Kekurangan Giro 

Meski memiliki banyak manfaat dalam bertransaksi uang, giro juga memiliki beberapa kekurangan. Di bawah ini Ajaib akan menjabarkan kelebihan dan kekurangan dari giro yang wajib kamu ketahui.

1. Kelebihan giro

  • Tidak bisa dicairkan secara instan di mesin ATM dan harus melalui prosedur penunjukan kepada pihak tertentu melalui surat tertulis. Tanpa bilyet, transaksi tidak bisa dilakukan. Hal inilah yang membuat giro menjadi alat transaksi yang lebih aman.
  • Tidak ada batasan nominal dalam bertransaksi sehingga menjadikannya lebih praktis bagi transaksi bisnis yang bernilai ratusan juta.
  • Transaksi bisa dilakukan kapan saja tanpa memandang jam kerja bank.
  • Proses transaksi bisa dibatalkan kapan saja sesuai permintaan nasabah.
  • Ada laporan mendetail melalui rekening koran setiap bulan sehingga nasabah selalu mendapatkan kejelasan dan transparansi menyangkut uangnya di rekening giro.

2. Kekurangan giro

  • Penerima giro (biasanya penjual), tidak bisa langsung menerima hasil penjualan mereka. Di mana, pencairan dana harus menunggu tanggal efektif giro. 
  • Giro memiliki tenggat waktu pencairan, sehingga penerima giro (bilyet giro) harus selalu rajin mengecek tanggal jatuh tempo. 
  • Transaksi harus menggunakan cek atau bilyet giro, sehingga kemungkinan penipuan dalam bentuk giro atau cek kosong mungkin terjadi. 
  • Giro tidak dapat dibatalkan. Sehingga, ketika bilyet sudah diberikan oleh pihak tertentu, maka bilyet tidak dapat dibatalkan.

Manfaat Giro

Dari perbedaan pengertian giro dan cek di atas, dapat disimpulkan bahwa giro sendiri memiliki manfaat bagi nasabah yang memilikinya. Manfaat-manfaat itu adalah sebagai berikut:

  1. Transaksi dengan giro ini dikatakan aman dan sulit terjadi penipuan karena ada prosedur yang dilakukan agar bisa mengambil uangnya, yaitu dengan surat tertulis. Surat ini harus memiliki tanda tangan dari pemilik bilyet, jadi tidak bisa sembarang orang yang mengeluarkannya. Tanpa adanya bilyet, transaksi pun tidak akan bisa dilakukan.
  2. Dengan bilyet giro, seseorang atau badan usaha bisa melakukan transaksi dalam jumlah yang cukup besar karena tidak adanya batas nominal transfer. Ini yang membuatnya cukup praktis.
  3. Jika nasabah berubah pikiran, maka proses transaksi menggunakan giro pun bisa dibatalkan dengan perintah yang dikeluarkan oleh nasabah. Di sinilah menggunakan giro akan sulit sekali terjadi penipuan.
  4. Agar nasabah mengetahui jejak transaksi, ada laporan berupa rekening koran yang diberikan per bulan sehingga nasabah akan tahu transaksi apa saja yang ia lakukan dengan bilyet giro miliknya.

Cara Mendaftar Rekening Giro

Sekarang kamu sudah cukup mengetahui tentang pengertian giro. Selanjutnya adalah, untuk memiliki cara pembayaran menggunakan bilyet giro, kamu diharuskan memiliki rekening giro. Rekening giro bisa kamu miliki ketika mendaftar ke bank yang memiliki produk giro. Rekening giro sendiri ada dua macam yang terdiri dari:

1. Rekening atas nama atau juga bisa disebut sebagai rekening atas nama suatu badan

Mereka yang memiliki rekening ini bisa dari organisasi masyarakat, organisasi di bawah pemerintah, yayasan, perusahaan-perusahaan besar yang sudah termasuk perseroan terbatas, persekutuan firma juga bisa membuka rekening giro.

2. Rekening perorangan

Rekening giro ada diperuntukkan bagi perorangan. Perorangan di sini maksudnya adalah membuka rekening dengan nama pribadi. Selain itu usaha kecil menengah pun masuk dalam kategori ini, misalnya seperti UMKM, restoran, kedai, bengkel, dan lainnya.

Untuk bisa membuka rekening giro, syaratnya mungkin tidak terlalu beda dengan membuka tabungan di bank, yaitu harus membawa KTP, ditambah dengan NPWP. Namun, kamu harus memiliki pengalaman baik atau tidak termasuk daftar hitam di bank mana pun, dan ada nominal untuk memiliki rekening giro yang aktif.

Dana nominal ini jumlahnya berbeda antara rekening perorangan dan rekening atas nama. Selain itu, bagi yang memiliki usaha diwajibkan melampirkan surat izin usaha, dan surat keterangan domisili perusahaan yang dimiliki.

Syarat Pemindahbukuan Bilyet Giro

Dalam melakukan pemindahbukuan bilyet giro, ada beberapa syarat yang harus kamu perhatikan dan penuhi, apa saja itu?

  1. Pastikan surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri.
  2. Surat harus berisi perintah tak bersyarat yang jelas untuk melakuakn pemindahbukuan sejumlah uang yang tertulis di bilyet giro atas beban rekening yang bersangkutan.
  3. Nama bank pemilik rekening giro atau pihak yang harus membayar (tertarik).
  4. Nama bank pihak penerima dana.
  5. Jumlah dana dalam angka dan huruf.
  6. Penyebutan tanggal efektif dan tempat cek dikeluarkan.
  7. Tanda tangan atau cap perusahaan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Menggunakan Giro

Ketika menggunakan rekening giro, ada empat hal yang harus diperhatikan demi bisa meminimalkan kesalahan dalam transaksi keuangan seperti:

  • Tenggang waktu penawaran giro adalah 70 hari.
  • Tanggal efektif harus diperhatikan dengan baik, terutama saat rekening giro ditawarkan ke bank.
  • Jika tanggal efektif tidak ada, maka tanggal penarikan dianggap berlaku sebagai tanggal efektif. 
  • Jika ada perubahan atau coretan pada rekening giro, maka perlu ada tanda tangan oleh penerbit sebagai bukti telah diketahui.

Lalu bagaimana jika kamu adalah penerima bilyet dan ingin mencairkan dana? Tentu caranya mudah, kamu hanya perlu datang ke bank tempat giro diterbitkan dan melalui proses pencairan dana yang biasanya cepat, kecuali bank tertarik dan bank penerima berbeda (transaksi giro antar bank). 

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Seperti yang disebutkan di atas bahwa cek sering dikaitkan dengan giro. Untuk pengetahuan saja, di bawah ini adalah perbedaan menggunakan cek dan bilyet giro.

  1. Cek dikeluarkan oleh seorang nasabah bank yang ingin mengambil uangnya di bank. Pengambilan ini dilakukan dengan surat cek yang hanya berlaku dan bisa diambil jika sudah ditandatangani oleh pemilik cek. Sedangkan giro biasanya digunakan untuk pemindahbukuan dari nasabah suatu bank kepada suatu bank lain, dan hal itu dilakukan sesuai dengan perintah di surat gironya. Jadi, intinya ini seperti transfer antarbank dengan menggunakan surat perintah.
  2. Cek bisa langsung dicairkan saat itu, sehingga pemilik cek akan bisa mendapatkan uangnya secara tunai. Sedangkan pemilik bilyet giro tidak bisa melakukan pencairan secara langsung, karena fungsinya tadi yang harus ditransfer dulu ke rekening lain yang membutuhkan uang itu. Namun setelah uang berhasil masuk ke rekening lain itu, maka akan langsung bisa digunakan.
  3. Ketika menggunakan cek untuk mengambil sejumlah dana, diharuskan menggunakan materai. Sedangkan untuk bilyet giro, pihak yang menarik dana tidak diwajibkan untuk menyediakan materai.
  4. Untuk menarik uang dengan cek harus melihat dulu tanggal penerbitannya, karena di tanggal itulah penarikan cek berlaku. Sedangkan untuk bilyet giro, tidak berlaku tanggal penerbitan, asalkan pihak bank sudah menyetujui pengambilan dana.

Itulah beberapa hal terkait giro yang perlu kamu ketahui. Jadi, mulai sekarang jangan sampai salah membedakan lagi ya antara giro dan cek.

Artikel Terkait