Milenial, Rumah Tangga Masa Kini

Pengertian dan Fungsi Materai, serta Ciri-Ciri Materai Asli

Sumber: idxchannel.com

Ajaib.co.id – Meterai atau lebih populer disebut materai sering kita jumpai dalam dokumen-dokumen penting. Biasanya dokumen-dokumen penting tersebut berupa surat perjanjian kerja sama, surat pernyataan, maupun kuitansi atau surat bukti penerimaan uang.

Tahukah kamu apa sebenarnya pengertian materai dan fungsi materai? Ternyata, ada juga materai palsu yang beredar, loh. Kenali juga ciri-ciri materai asli agar dokumen yang ditandatangani sah secara hukum.

Pengertian dan Fungsi Materai

Meterai atau materai sebenarnya merupakan salah satu produk hukum perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Republik Indonesia. DJP sendiri merupakan salah satu eselon 1 dalam lingkup Kementerian Keuangan. DJP bertugas dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan.

Secara etimologi, pengertian materai atau stamp duty adalah cap tanda berupa gambar yang tercantum pada kertas. Materai ini ditempel pada dokumen legal yang merupakan objek bea materai.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, bea materai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen yang bersangkutan ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan, atau telah diserahkan kepada pihak lain jika dokumen tersebut dibuat oleh salah satu pihak.

Jadi, fungsi meterai adalah sebagai pajak yang dikenakan kepada dokumen yang bersifat perdata serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dalam pengadilan. Dokumen-dokumen yang perlu dibubuhkan materai ini disebut objek bea materai yang dibedakan berdasarkan jenis-jenis materai, yaitu materai 6000 dan materai 3000.

Selain sebagai pengenaan pajak atas objek materai, fungsi materai juga sebagai syarat legal suatu dokumen agar dapat dijadikan alat bukti dalam pengadilan. Jika suatu dokumen tidak dibubuhi materai namun akan dijadikan alat bukti dalam pengadilan, maka pelunasan bea materai wajib dilakukan dengan cara pemeteraian kemudian.

Pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang tadinya tidak terutang bea materai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan. Pemeteraian kemudian ini juga dilakukan terhadap dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di wilayah hukum Indonesia.

Cara melakukan pemeteraian kemudian adalah dengan menggunakan materai tempel maupun SSP atau Surat Setoran Pajak yang disahkan oleh pejabat Pos. Hal ini dilakukan agar dokumen yang bersangkutan memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan alat bukti ke pengadilan.

Perbedaan Penggunaan Materai 6000 dan Materai 3000

Di Indonesia saat ini terdapat dua jenis materai, yaitu materai 6000 dan materai 3000. Kamu perlu mengetahui objek bea materai atau dokumen-dokumen yang perlu dibubuhi dari masing-masing nominal materai ini.

Objek materai 6000 antara lain:

  1. Surat perjanjian maupun surat lainnya seperti surat kuasa, surat hibah, serta surat pernyataan, yang dibuat sebagai alat bukti untuk kasus perdata.
  2. Akta notaris asli dan termasuk salinannya.
  3. Akta yang dibuat oleh PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, termasuk salinan dan rangkapnya.
  4. Surat-surat yang memuat jumlah uang seperti kuitansi, pembukuan, pemberitahuan pelunasan utang, atau pemberitahuan saldo rekening bank, dengan nominal di atas satu juta rupiah.
  5. Cek, bilyet, dan giro.
  6. Efek maupun sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dengan nilai di atas satu juta rupiah.
  7. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Objek materai 3000 antara lain:

  1. Surat-surat yang memuat jumlah uang seperti kuitansi, pembukuan, pemberitahuan pelunasan utang, atau pemberitahuan saldo rekening bank, dengan nominal antara dua ratus lima puluh ribu sampai dengan satu juta rupiah.
  2. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep dengan nominal antara dua ratus lima puluh ribu sampai dengan satu juta rupiah.
  3. Efek maupun sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dengan nilai antara dua ratus lima puluh ribu sampai dengan satu juta rupiah.

Ciri-Ciri Materai Asli

Setelah mengetahui pengertian materai dan fungsi materai, kamu juga perlu mengenali ciri-ciri materai asli. Memangnya ada materai palsu? Tentu saja. Ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang melawan hukum dengan cara membuat materai palsu.

Cara membedakan materai asli dengan materai palsu adalah dengan 3D, yaitu dilihat, diraba, dan digoyang. Agar terhindar dari menggunakan materai palsu, kenali ciri-ciri materai asli berikut ini:

  1. Bentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm.
  2. Dibuat dengan kertas sekuriti UV Dull dengan berat kertas sekitar 96 gram per meter persegi.
  3. Terdapat logo kementerian Keuangan, teks DJP, dan angka nominal.
  4. Jika diraba, materai asli akan terasa kasar seperti uang.
  5. Terdapat hologram dengan silver dan color image. Dari sudut pandang tertentu dapat berubah warna.
  6. Materai asli memiliki gambar yang tajam dan warna solid. 

Untuk perusahaan atau instansi yang mengurus banyak dokumen dan membutuhkan materai dalam jumlah banyak, tentu tidak efektif jika harus menempelkan materai satu persatu. Dalam kondisi seperti itu, disarankan menggunakan materai digital.

Penggunaan materai digital dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan izin kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk menggunakan mesin teraan. Pelunasan bea materai dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-meterai. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-66/PJ/2010 Tahun 2010 tentang “Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital”.

Materai bukan sekadar hiasan pada dokumen, namun memiliki kegunaan tersendiri. Demikianlah uraian tentang pengertian materai, fungsi materai, perbedaan penggunaan materai 6000 dan materai 3000, serta ciri-ciri materai asli. Semoga bisa menambah pengetahuan tentang materai.

Artikel Terkait