Dunia Kerja

Penerapan Keselamatan Kerja di Indonesia, Sudah Optimal Kah?

Keselamatan Kerja di Indonesia
Keselamatan Kerja di Indonesia

Ajaib.co.id – Dalam kegiatan berbisnis tidak hanya fokus terhadap ekonomi dan sosial saja, tetapi penting juga untuk memperhatikan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya. Ketika seseorang sudah terikat oleh suatu pekerjaan atau perusahaan, maka salah satu hak mendasarnya adalah mendapatkan perlindungan terhadap keselamatan kerja dan juga kesehatan. Jika poin tersebut dianggap sebelah mata atau lalai karena suatu alasan, nyawa bisa jadi taruhan.

Supaya mencegah terjadinya kecelakan kerja, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja harus dibudayakan. Bahkan perlindungan terhadap tenaga kerja ini sudah dibahas tuntas oleh International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Buruh Internasional. Pemberi kerja dan pekerja harus sama-sama bisa memahami pentingnya K3 ini untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan nyaman.

Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 wajib diterapkan oleh pemberi kerja kepada tenaga kerjanya, baik di dalam maupun di luar. Secara umum definisi K3 adalah segala hal yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan di dalam suatu pekerjaan sehingga institusi maupun perusahaan wajib menjamin itu.

Penerapan K3 sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, yang tujuannya adalah:

·        Memberi pelindungan dan menjamin keselamatan setiap pekerja maupun orang lain yang berada dalam satu lingkungan kerja.

·        Menjamin setiap sumber produksi yang ada dapat digunakan secara aman dan efisien.

·        Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas sumber daya manusia.

Dari ketiga tujuan diterapkannya K3 tersebut berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970, maka harus ada keharmonisan antara pemberi kerja atau pengusaha, tenaga kerja, dan juga pemerintah. Jika ketiganya dapat saling bersinergi menerapkan K3 tentu risiko kecelakaan kerja, kerusakan, serta kerugian dalam lingkungan kerja dapat dihindari semaksimal mungkin. Pekerjanya aman dan sejahtera, perusahaan pun akan sejahtera pula.

Khususnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi atau industri lapangan, praktik penerapan K3 sudah jadi aturan wajib yang harus dilaksanakan.

Penerapan Standar K3 di Indonesia

Apapun statusnya, mau itu pekerja buruh, karyawan, sampai pekerja lepas, perusahaan harus dapat menjamin kesehatan dan keselamatan mereka. Sistem manajemen K3 yang diterapkan harus mampu mencegah risiko kecelakaan dan mencapai derajat kesejahteraan kerja yang maksimal.

Selain tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, K3 juga diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018. Dalam Permenaker tentang K3 diberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas atau NAB yang berhubungan dengan faktor kimia dan biologis. Tak hanya itu, NAB tersebut juga memberikan aturan standar tentang faktor psikologis, ergonomi, higiene dan sanitasi dalam lingkungan kerja.

Di dalam pedoman itu juga diatur bagaimana perusahaan harus menjaga kualitas udara di tempat kerja agar tidak berdampak pada munculnya penyakit kepada tenaga kerjanya. Lalu pertanyaannya adalah apakah penerapan standar K3 di Indonesia sudah optimal?

Kementerian Ketenagakerjaan masih mencatat adanya kasus kecelakaan kerja yang cukup tinggi, yakni 130.923 kasus. Meskipun menunjukkan penurunan angka dari tahun 2018 sebanyak 157.313 kasus. Tingginya kasus tersebut tak terlepas dari kurangnya kesadaran baik dari pengusaha, tenaga kerja, dan juga masyarakat.

Seperti yang diketahui kecelakaan kerja dapat menyebabkan kematian, kerugian materiil, moril, hingga pencemaran lingkungan. Nah, kecelakaan kerja ini juga akan mempengaruhi indeks pembangunan manusia (IPM) serta indeks pembangunan ketenagakerjaan (IPK). Untuk itu penerapan K3 di setiap perusahaan harus disertai dengan pengawasan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.

Akan tetapi dalam praktiknya pengawasan dan penerapan sanksi yang tidak maksimal dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada perusahaan jadi salah satu kendala tidak optimalnya penerapan K3 di Indonesia. Dengan begitu masih banyak perusahaan yang tidak takut untuk tidak melaksanakan K3.

Demi memberikan perlindungan dan keselamatan kerja yang maksimal, Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan lima program dan strategi K3 nasional untuk periode 2020-2024. Kelima program tersebut adalah Gerakan Promosi K3, Penguatan Kapasitas Sumber Daya K3, Penguatan Pengawasan dan Penegakkan Hukum Norma K3, Penguatan Sistem Pelaporan dan Manajemen Data dan Informasi K3, serta Koordinasi, SInergi dan Kolaborasi K3.

Disamping itu masyarakat juga diharapkan dapat membantu mensukseskan program tersebut agar terciptanya lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif.

Berpartisipasi Meningkatkan Keselamatan Kerja

Supaya dapat menekan angka kecelakaan kerja, perlindungan dan keselamatan kerja sejatinya dilakukan oleh semua pihak terkait. Tidak hanya perusahaan atau pelaku industri saja, melainkan juga pekerja dan masyarakat yang tinggal di sekitar tempat kerja harus berpartisipasi.

Menurut standar Occupational Safety and Health Administration (OSHA), dalam program K3 yang efektif, para pekerja harus dilibatkan dengan cara:

·        Mendorong pekerja untuk ikut berpartisipasi dalam menyusun program, memberi saran, serta melaporkan jika ada masalah K3.

·        Diberi kemudahan mengakses mendapatkan informasi agar lebih aktif dalam berpartisipasi dalam menerapkan program K3. Dengan informasi yang diperoleh, mampu meningkatkan pemahaman pekerja mengenai program yang diterapkan.

·        Libatkan pekerja dari seluruh tingkat organisasi dalam perencanaan dan implementasi program K3 yang dibuat. Hal ini untuk memudahkan manajemen mengidentifikasi adanya risiko dan penyebab timbulnya potensi buruk di tempat kerja sehingga pekerja akan ikut bertanggung jawab terhadap program tersebut.

·        Hilangkan semua penghambat pekerja untuk berpartisipasi, seperti intimidasi, ancaman jika ada yang melaporkan masalah dan potensi bahaya terkait K3. Sebaliknya, pekerja harus direspon secara positif dan cepat mengenai laporan serta masukan untuk program K3.

Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja tidak hanya jadi komitmen manajemen puncak, tetapi partisipasi pekerja juga diperlukan agar program K3 yang diterapkan bisa berjalan efektif.

Artikel Terkait