Dunia Kerja

Hak yang Didapatkan Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja

Ajaib.co.id – Kecelakaan kerja adalah hal yang memungkinkan terjadi selama bekerja. Semua pekerjaan memiliki risikonya tersendiri oleh karena itulah pekerja harus dilindungi. Yang memberikan perlindungan tentu saja perusahaan dimana pekerja itu bekerja. Perusahaan wajib memberikan perlindungan yang nyata dan jelas agar pekerja tetap merasa aman ketika bekerja.

Oleh karena itulah perusahaan diwajibkan memberikan asuransi kesehatan dan perlindungan kerja terhadap karyawannya. Hal ini sudah diatur oleh negara dan tidak bisa ditawar. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan perlindungan tentu saja pekerja bisa menuntutnya dan perusahaan mendapatkan hukuman.

Selama proyek berlangsung, perusahaan seharusnya sudah melakukan standarisasi keselamatan kerja. Terutama untuk para pekerja yang bekerja di proyek-proyek berat. Misalnya saja, perusahaan menyediakan helm pelindung, alat pemadam kebakaran, dan berbagai macam standar lain yang benar-benar harus disiapkan di sekitar pekerja.

Hal ini bukan hanya untuk melindungi pekerja, tapi juga melancarkan jalannya proyek. Tentu jika salah satu pekerja mengalami kecelakaan perusahaan akan kehilangan sosok yang bisa membantu mereka dalam menyelesaikan target. Perusahaan wajib memperlakukan mereka dengan sebaik-baiknya.

Ketika kecelakaan terjadi, ada hak-hak yang bisa didapatkan oleh pekerja. Di bawah ini adalah hak-hak tersebut:

1.     Mendapatkan waktu penyembuhan yang cukup

Hak yang pekerja bisa dapatkan ketika mengalami kecelakaan adalah mendapatkan waktu penyembuhan yang cukup. Artinya perusahaan yang baik pasti akan menunggu hingga pekerjanya bisa sehat kembali dan memungkinkan ia bekerja seperti sedia kala. Waktu penyembuhan ini tidak dibatasi, bisa berhari-hari, bahkan bisa berbulan-bulan tergantung dengan keadaan yang dialami oleh pekerja.

Pekerja sudah bekerja dengan sebaik-baiknya sehingga perusahaan pun tidak bisa seenaknya menentukan masa penyembuhan. Perusahaan tidak diperkenankan membatasi waktu penyembuhan itu dengan kacamatanya sendiri. Mereka biasanya akan mendapatkan informasi dari dokter yang menangani pekerjanya yang mengalami kecelakaan. Jadi, harus tetap mengikuti saran yang dianjurkan oleh dokter.

Untuk masalah gaji bisa didiskusikan secara internal. Biasanya pekerja tidak akan mendapatkan gaji jika sebulan itu dia belum bisa melanjutkan pekerjaan sesuai dengan jadwal. Hanya saja, pekerja tetap memiliki hak-hak lain yang patut didapatkannya.

2.     Tidak bisa dipecat apabila mengalami cacat tubuh

Apabila pekerja mengalami cacat tubuh, perusahaan tidak bisa memecatnya begitu saja. Harus dilihat keadaannya dulu apakah masih bisa melanjutkan pekerjaan di bidangnya atau tidak. Jika dipecat karena kecelakaan kerja tentu akan sangat menyakitkan. Apalagi kecelakaan itu terjadi bukan karena kehendaknya.

Hal ini harus didiskusikan secara internal dulu bagaimana kelanjutan karir pekerja tersebut di perusahaannya. Perusahaan harus bisa menyediakan alternatif yang tidak merugikan pekerja. Jika pekerja adalah kepala rumah tangga atau menjadi satu-satunya sumber nafkah bagi keluarganya, sudah sewajarnya perusahaan memberikan bantuan padanya dengan layak.

Jika memungkinkan, pekerja dapat pindah divisi. Sekarang sudah cukup banyak perusahaan yang mempekerjakan karyawan disabilitas karena mereka juga memiliki kemampuan yang sangat membantu kinerja perusahaan.

3.     Mendapatkan perawatan di rumah sakit sampai sembuh

Pekerja berhak mendapatkan perawatan di rumah sakit dengan biaya yang ditanggung dari asuransi. Perawatan ini tidak dilakukan setengah-setengah, dan harus mendapatkan perawatan yang layak sampai sembuh.

Perusahaan juga bisa memantau keadaan pekerjanya yang masih berada di rumah sakit dan memberikan dukungan moril kepada kerja agar semangat sembuhnya meningkat. Biaya perawatan di rumah sakit yang cukup besar juga harus diurusi oleh perusahaan. Di sinilah perusahaan harus melakukan klaim terhadap asuransi BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki oleh pekerja.

4.     Perusahaan langsung klaim asuransi untuk membantu pekerja

Dari Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja berlaku tercantum bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Asuransi tersebut bisa dimanfaatkan apabila diklaim oleh perusahaan. Ketika terjadi kecelakaan kerja, yang harus mengklaim dan mengurus segala dokumennya adalah perusahaan.

Perusahaan yang pertama kali mengajukan asuransi tersebut, sudah seharusnya perusahaan membantu pekerja yang mengalami kecelakaan untuk melakukan klaim. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan dapat ditanyakan kepada keluarga pekerja.

Klaim ini pun harus dilakukan maksimal dua hari setelah kecelakaan terjadi. Pekerja membutuhkan pengobatan secepatnya sehingga perusahaan pun harus gerak cepat. Jika dokumen sudah dinyatakan lengkap, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan langsung membayar biaya untuk pengobatan pekerja tersebut.

Perusahaan juga wajib melaporkan terjadinya kecelakaan kerja ke dinas tenaga kerja setempat maksimal dua hari setelah terjadinya kecelakaan. Perusahaan harus bertanggung jawab dan dilarang menutupi kecelakaan ini demi kepentingan pribadi.

Setelah itu, perusahaan wajib melakukan investigasi di lapangan dan melakukan evaluasi agar kecelakaan tidak terjadi lagi di masa depan nanti.

5.     Apabila pekerja meninggal keluarganya wajib mendapatkan santunan

Pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja keluarganya atau ahli warisnya wajib mendapatkan santunan dari perusahaan. Pekerja tersebut meninggal ketika melaksanakan kewajibannya untuk perusahaan. Sudah seharusnya perusahaan memberikan penghargaan yang pantas untuk keluarga pekerjanya.

Santunan yang diberikan biasanya berupa uang. Jika pekerja yang meninggal adalah kepala keluarga, santunan tersebut tentu akan sangat membantu keluarga yang ditinggalkan.

Walaupun kecelakaan kerja bisa saja terjadi tanpa kehendak, tapi perusahaan tetap harus mengusahakan dahulu pencegahan agar kecelakaan itu tidak terjadi. Seperti yang sudah disebutkan di atas, asuransi adalah perlindungan final, perlindungan pertama adalah menciptakan rasa aman dan nyaman selama pekerja melaksanakan tugasnya.

Standar keamanan bekerja harus diketahui oleh para pekerja. Perusahaan yang baik biasanya akan menjelaskan bagaimana standar keamanan bekerja kepada para pekerja sebelum proyek berlangsung melalui simulasi atau pelatihan. Perlengkapan keamanan pun akan disediakan secara lengkap selama proyek berlangsung.

Artikel Terkait