Pajak

pajak.go.id, Solusi untuk Masalah Perpajakan di Indonesia

pajak.go.id, Solusi untuk Masalah Perpajakan di Indonesia

Bagi sebagian orang, pajak adalah hal rumit. Baik perhitungan, pendaftaran wajib pajak, maupun cara pembayarannya. Pasalnya, kini pemerintah telah menyediakan website pajak.go.id sebagai website resmi milik pemerintah. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi teknis di bidang perpajakan. Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Selain itu, DJP juga menjalankan lima fungsinya, yaitu perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi, serta pelaksanaan administrasi DJP.

Untuk mempermudah warga negara (dalam hal ini wajib pajak) dalam memenuhi kewajiban, DJP meningkatkan layanan secara online. Melalui laman pajak.go.id, wajib pajak melakukan pendaftaran wajib pajak secara online, menghubungi customer service jika ada keluhan atau kesulitan, mengetahui kegiatan instansi, belajar pajak hingga kabar terkini tentang kebijakan pajak. Di pajak.go.id, wajib pajak juga dapat membaca informasi terkini mengenai pembayaran pajak. Salah satunya melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT pajak. Selain pajak.go.id, ada pula website pajak lainnya yang terintegrasi tetapi memiliki fungsi berbeda. Laman tersebut adalah:

ereg.pajak.go.id

Ini adalah laman buat kamu bisa membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara online. Kamu tinggal mendaftar dan memasukkan identitas sesuai KTP. Setelah selesai, NPWP-mu akan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari alamat rumah. Selanjutnya kartu NPWP akan dikirim ke rumahmu. Ini adalah cara mudah dan cepat membuat NPWP.

Memiliki NPWP merupakan kewajiban bagi kamu yang sudah bisa menghasilkan uang. Baik untuk pekerja dan pemberi kerja. Dengan NPWP, kamu bisa membayar pajak secara mudah, dapat membuka rekening bank, mengajukan kredit ke bank, memiliki produk investasi, membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika ingin membangun startup, hingga mengikuti tender yang digelar oleh pemerintah.

djponline.pajak.go.id

Setelah punya NPWP, ada baiknya kamu membuat Electronic Filing Identification Number atau EFIN. Tetapi pembuatan EFIN harus dilakukan di KPP. Lalu pelaporan SPT bisa dilakukan secara online atau disebut dengan e-filing. Sejak 2014, wajib pajak dapat melaporkan SPT (SPT PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPN, dan lainnya) secara online dengan menggunakan EFIN. Kalau kamu susah mengisi formulir via online karena jaringan internet, unduh saja formulir pelaporan SPT, isi secara manual, lalu unggah di laman yang sama. Jika lapor pajak online tersebut telah sukses, kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik SPT melalui email. Tetapi kamu masih bisa mengisi dan mengirimkan laporan SPT langsung ke KPP.

Selain e-filing, ada pula e-billing. Ini adalah layanan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pengambilan Belanja (SSPB), dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) secara online. Layanan mempermudah wajib pajak untuk mendapatkan kode billing dalam pembayaran pajak secara online.

efaktur.pajak.go.id

Ini adalah layanan perpajakan untuk melakukan permohonan mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) ke DJP. Layanan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini disebut pula dengan Elektronik Nomor Faktur atau e-Nofa. Tujuan NSFP adalah untuk menomori faktur pajak yang dibuat PKP sekaligus mengantisipasi adanya faktur pajak fiktif. PKP bisa menggunakan layanan e-Nofa, asal memiliki akun PKP, sertifikat elektronik dari KPP, dan mendapatkan kode aktivasi dari DJP.

pengaduan.pajak.go.id

Kalau ada masalah dengan pelaporan SPT tahunan atau pelayanan pajak, kamu bisa melakukan pengaduan di pengaduan.pajak.go.id atau bisa juga melalui email, live chat, atau telepon Kring Pajak dengan nomor 1-500-200. Jelaskan masalahmu kepada petugas pengaduan dan minta lah penyelesaiannya.

VAT Refund

Berdasarkan keterangan pers pajak.go.id pada 26 September lalu, DJP telah mengubah skema VAT Refund untuk turis asing per 1 Oktober 2019. Mereka bisa mengumpulkan struk belanja senilai kurang lebih Rp500,000 per struk (tanggal tidak harus sama tetapi selama tanggal kunjungan saat itu) dari bermacam-macam toko ritel. Setelah struk mencapai total Rp5,000,000, mereka bisa mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai atau PPN. Pengembalian PPN dapat dilakukan di konter VAT Refund sebelum meja check-in di bandara dengan membawa paspor dan boarding pass. Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong sektor pariwisata sekaligus mendongkrak ekonomi sektor ritel.

pajak.go.id juga menginformasikan mengenai jenis pajak yang dikelola DJP atau pajak pusat adalah:

  1. Pajak Penghasilan (PPh). PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada individu atau badan atas penghasilan yang diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Penghasilan ini diartikan gaji, honor, hadiah, laba usaha, dan lainnya.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (ada di wilayah Indonesia). Kamu, perusahaan, dan pemerintah yang memiliki atau mengonsumsi kategori barang tersebut harus membayar PPN. 
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain PPN, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah juga dikenakan PPnBM. Golongan barang mewah adalah kebutuhan pokok atau barang yang dikonsumsi masyarakat tertentu atau berpenghasilan tinggi atau untuk menunjukkan status.
  4. Bea Meterai. Ini adalah pajak yang dikenakan pada dokumen. Seperti surat perjanjian, surat berharga, akta notaris, kwitansi pembayaran, dan lainnya yang menunjukkan jumlah uang sesuai ketentuan.
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB merupakan pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. Meski PBB termasuk pajak pusat, tetapi semua realisasi penerimaan PBB diserahkan ke pemerintah daerah.

Sedangkan pajak daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, serta Pajak Kabupaten atau Kota, seperti pajak hiburan, restoran, hotel, reklame, sarang burung walet, dan masih banyak lagi.

Seperti slogan DJP di pajak.go.id, pajak kita untuk kita. Jadi selama mengerjakan sesuatu dan menerima penghasilan, memiliki usaha restoran atau kos-kosan, maupun mengonsumsi barang mewah, kamu harus membayar pajak.

Bacaan menarik lainnya:

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait