Ajaib.co.id – Pajak e-commerce merupakan salah satu dari empat model bisnis yang terkena pajak tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-commerce. Empat model bisnis tersebut adalah; online marketplace, classified ads, daily deals, dan online retail.
Saat ini, banyak orang yang gemar berbelanja melalui online. Sehingga, transaksi e-commerce semakin meningkat. Hal tersebut membuat Pemerintah semakin memperhatikan perkembangan kegiatan transaksi e-commerce. Online marketplace merupakan tempat yang menyediakan kegiatan usaha berupa toko online sebagai wadah yang menjual barang atau jasa. Bagi kamu yang belum mengetahui soal pajak e-commerce, berikut ini adalah ulasannya:
Pajak Pertambahan Nilai Transaksi Commerce
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, online marketplace adalah penyedia usaha berupa toko internet sebagai online marketplace merchant yang menjual produk atau jasa. Online marketplace berfungsi sebagai perantara pembayaran yang diserahkan langsung oleh penyelenggara online marketplace yang merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).
PPN atas transaksi e-commerce sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7).
#1. Terutang PPN atas Transaksi E-Commerce
Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam pabean akan terjadi saat:
a. Harga penyerahan JKP dianggap sebagai piutang atau penghasilan saat diterbitkannya faktur penjualan oleh PKP. Hal itu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku untuk umum dan diterapkan secara konsisten.
b. Perjanjian ditandatangani seperti yang dimaksud pada poin pertama.
c. Pembayaran yang sudah diterima sebelum penyerahan JKP di dalam pabean.
d. Pemanfaatan JKP dari luar pabean adalah:
e. Saat harga perolehan JKP dianggap sebagai utang oleh pihak terkait.
f. Penggantian JKP ditagih oleh pihak yang menyerahkan.
Sehingga, jika kamu memiliki transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, kamu wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
#2. Pembuatan Faktur Pajak PPN Transaksi Commerce
Proses pembuatan faktur pajak PPN transaksi e-commerce, sama seperti ketika membuat faktur pajak terutang. Faktur pajak tersebut dibuat oleh penyelenggara online marketplace merchant untuk menyerahkan JKP di dalam pabean (instansi).
Untuk JKP dari luar daerah pabean dan dalam daerah pabean, maka harus menggunakan SSP atas penyetoran PPN yang menjadi dokumen dengan kedudukan yang sama seperti faktur pajak.
#3. Pajak Penghasilan Transaksi E-Commerce
Selain terkena PPN, transaksi e-commerce juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Objek PPh merupakan penjualan barang atau penyediaan jasa. Jika penghasilan dari penjualan barang atau penyediaan jasa adalah objek PPh, maka diharuskan untuk melakukan potongan PPh.
Pengenaan PPh transaksi e-commerce tertuang dalam Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.
#4. Pajak E-Commerce di Indonesia
Beredarnya kabar yang menyatakan bahwa pajak yang diberlakukan untuk transaksi commerce adalah model terbaru yang dapat memberatkan bisnis e-commerce.
Sebetulnya, penerapan pajak e-commerce di Indonesia tidak diberlakukan untuk seluruh pemilik bisnis e-commerce. Secara spesifik, perusahaan yang telah memiliki penghasilan besar akan dikenakan pajak commerce.
Pengusaha e-Commerce Wajib Laporkan Pajaknya Tahun 2020
Berdasarkan berita yang dikutip dari Kompas.com, Pemerintah lewat Kementerian Keuangan akan bersikap tegas kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahnya lewat sistem elektronik (PMSE) baik berupa e-commerce, marketplace, dan lain sebagainya. Di mana, Kemenkeu berencana akan menarik Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE.
Di mana, berdasarkan draf rancangan undang-undang (RUU) ketentuan dan fasilitas perpajakan ini dilakukan untuk penguatan perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan. Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a menyebutkan bahwa PPh atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan PMSE yang dilakukan subjek pajak dalam negeri (SPDN). Sedangkan, untuk PPN atau pajak konsumen akan dipungut langsung oleh pelaku PMSE dalam negeri.
Nah, bagi kamu yang sedang menjalankan bisnis online, apakah sudah membayar pajak yang ditentukan? Jika sudah, jangan lupa juga untuk melaporkan pajak kamu ya. Di mana, kamu bisa melaporkan pajak kamu maksimal 30 April 2020 dan jika terlambat dilaporkan, kamu akan dikenakan denda Rp1 juta. Jadi, mulai taat membayar dan lapor pajak mulai sekarang ya!
Nah, bagi kamu pelaku usaha ecommerce atau online dan belum memiliki NPWP, kamu kini bisa membuat NPWP secara online. Untuk memperoleh NPWP, kamu bisa membuatnya langsung melalui situs ditjen pajak. Setelah mendaftar online, NPWP kamu akan dikirimkan ke alamat rumah, sehingga kamu tidak perlu repot antre ataupun datang ke KPP terdekat.
Bacaan menarik lainnya:
Kristanty, Nova. 2014. Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Tarif Pajak, dan Penyuluhan Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak. Jurnal. Online
Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.