Milenial

NPWP Hilang? Begini Cara Mengurusnya, Gak Ribet dan Mudah

npwp hilang sumber kargoku.id

Ajaib.co.id – Seringkali kebanyakan orang akan menyimpan kartu NPWP di dalam dompet, sama halnya dengan kartu-kartu lain seperti SIM, KTP, maupun kartu ATM. Memang menyimpan semua kartu penting itu pada satu dompet lebih efisien ketimbang disimpan terpisah. Meski begitu, kalau sedang apes dompet itu hilang maka kartu-kartu tersebut termasuk NPWP hilang juga.

Mau tidak mau kamu pun harus mengurusnya lagi dan pastinya perlu waktu. Kalau NPWP hilang atau rusak bagaimana mengurusnya? Tenang, simak di sini kalau kamu kehilangan kartu NPWP atau mungkin tidak sengaja rusak.

NPWP sendiri merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh setiap orang yang telah tercatat sebagai wajib pajak. Nomor ini diterbitkan langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). NPWP ini sangat penting untuk segala keperluan sarana administrasi dan pengawasan perpajakan. Seperti yang kita tahu, kalau kamu tidak punya NPWP maka akan dikenakan pajak dengan biaya yang lebih tinggi.

Selain itu dengan memiliki NPWP, akan memudahkan kamu dalam mengurus sejumlah persyaratan administrasi, salah satunya yaitu ketika ingin pengajun kredit ke bank. Kalau tidak ada NPWP, kemungkinan besar untuk mendapatkan pinjaman dari bank maupun lembaga lainnya bakalan sulit. Bahkan untuk mencetak rekening koran saja biasanya diminta menyertakan NPWP, terutama bagi badan usaha atau perusahaan. Tak hanya itu, para karyawan kantor pun juga dimintai NPWP oleh perusahaan untuk syarat administrasi perpajakan.

Jenis-Jenis NPWP

Umumnya NPWP terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP pribadi khusus bagi yang menjalankan usaha atau memiliki pekerjaan bebas (freelance), dan NPWP badan yang dimiliki perusahaan atau badan usaha. Secara fisik antara NPWP pribadi dan badan tidak terlihat ada perbedaan mencolok. Hanya saja ada perbedaan dalam penulisan nama, akta, serta jenis usaha.

Cara Mengurus NPWP yang Hilang

Entah itu hilang atau rusak atau malah jatuh sampai patah jangan dulu panik lalu emosi. Kamu bisa cetak ulang kartu NPWP tanpa dipungut biaya alias gratis. Namun, sebelum itu ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Tidak sulit, tapi agak repot dikit aja. Yuk, langsung siapkan syarat-syarat berikut ini:

Menyiapkan Dokumen Penting

Syarat pertama yang harus dipenuhi tentunya menyediakan sejumlah dokumen untuk dilampirkan pada saat pengajuan mencetak kartu NPWP sesuai dengan data identitas. Akan tetapi, bagi wajib pajak orang pribadi, perusahaan, dan bendahara ada perbedaan ketentuan.

  1. Syarat cetak kartu ulang NPWP wajib pajak orang pribadi
  • Buat surat keterangan kehilangan dari kepolisian di kantor polisi terdekat dengan menjelaskan kejadiannya.
  • Sertakan fotokopi KTP atau bisa menggantinya dengan Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum punya.
  • Fotokopi kartu NPWP lama (jika ada).
  • Bagi wajib pajak yang bekerja sebagai wirausaha atau pekerja lepas (freelance), harus menyertakan surat pernyataan wajib pajak bermaterai. Surat pernyataan ini berisi surat pernyataan terkait kegiatan usaha dan lokasi usaha yang dijalankan.
  • Isi formulir cetak ulang NPWP pribadi yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak.
  • Syarat cetak kartu ulang NPWP bagi wanita menikah yang menginginkan pajak terpisah dari suami
  • Surat ketarangan kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi kartu NPWP milik suami
  • Fotokopi KK dan fotokopi surat perjanjian pemisahan pendapatan dan harta. Atau membuat surat pernyataan menghendaki menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami.
  • Mengisi formulir cetak ulang NPWP pribadi di KPP
  • Syarat cetak ulang kartu NPWP badan
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi KTP pengurus
  • Fotokopi NPWP pengurus
  • Fotokopi akta perusahaan
  • Cap perusahaan
  • Surat pernyataan wajib pajak bermaterai yang berisi kegiatan usaha dan lokasi usaha sesuai dengan aturan PER-02/PJ/2018.
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemerintah daerah minimal dari Lurah atau Kepala Desa setempat.
  • Mengisi formulir cetak ulang kartu NPWP badan yang ada di KPP
  • Syarat cetak kartu ulang NPWP bagi bendahara
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi KTP bendahara
  • Fotokopi SK bendahara
  • Cap dari instansi terkait

Datangi Kantor Pelayanan Pajak Terdekat

Setelah kamu menyiapkan keperluan dokumen yang disebutkan di atas, untuk pengajuan cetak ulang kartu NPWP yang hilang bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak manapun yang terdekat.

Misalkan kamu tinggal di kota Bandung tapi kartu NPWP hilang di Jakarta, masih tetap bisa mengurusnya di Jakarta meskipun tidak sesuai domisili. Untuk selanjutnya ada langkah-langkah yang harus dilakukan ketika mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, yaitu:

  • Sediakan materai 6000 untuk disertakan ke dalam pengisian formulir pencetakan ulang kartu NPWP. Formulirnya sendiri bisa didapatkan di kantor pajak, sedangkan materainya bisa kamu beli di tempat jasa fotokopian atau kantor pos.
  • Kemudian ambil nomor antrian untuk mengantri giliran mencetakn NPWP.
  • Jelaskan kembali kronologis kartu NPWP yang hilang kepada petugas.
  • Pastikan identitas yang akan dicetak sudah sesuai dengan data pada saat pendaftaran. Apabila masih ada kesalahan, minta petugas pajak mencetak ulang sesuai identitas yang sebenarnya.
  • Proses pencetakan NPWP tidak perlu waktu lama dan bisa langsung dibawa pulang saat itu juga.

Bagaimana? NPWP hilang bisa kembali diurus dengan mudah kan. Meski begitu tetap selalu jaga barang berhargamu. Jangan sampai karena mudah mengurusnya, kamu seenaknya saja menyimpannya.

Artikel Terkait