Ekonomi

Modal Koperasi, Dari Mana Saja Sumbernya?

Ajaib.co.id – Sebagai soko guru perekonomian nasional dan salah satu pelaku ekonomi di tanah air, koperasi terikat dengan berbagai aturan hukum. Perangkat hukum yang ada digunakan untuk mengatur hal-hal tertentu terkait koperasi, termasuk urusan modal.

Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berupaya menggerakkan berbagai potensi sumber daya demi memajukan kesejahteraan anggotanya. Sayangnya, sumber daya tersebut terbatas. Maka, dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Selain itu, pengelolaan koperasi juga harus mengikuti prinsip dan kaidah-kaidah ekonomi.

Pengelolaan berbagai sumber daya tersebut dimulai dari modal koperasi. Koperasi membutuhkan modal untuk bisa menjalankan usaha yang menguntungkan. Modal koperasi merupakan daya lecut dalam menggerakkan kelancaran penyelenggaraan usaha koperasi.

Lantas, dari mana sajakah asal modal awal untuk pendirian koperasi? Permodalan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menukil dari Mengenal Koperasi (2019), modal koperasi terbagi menjadi dua, yakni modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri

Modal sendiri  (equity capital) adalah modal yang berasal dari anggota koperasi. Modal ini terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok atau simpanan wajib. Sumber modal ini juga bisa berasal dari simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, misalnya dana cadangan. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan tiap anggota kepada koperasi saat mereka masuk menjadi anggota.

Anggota koperasi tidak bisa mengambil simpanan ini selama ia masih tercatat sebagai anggota. Sementara itu, simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayar anggota kepada koperasi pada periode waktu tertentu. Tiap anggota bisa menyetor simpanan wajib sesuai keinginan dan kemampuannya.

Seperti simpanan pokok, anggota koperasi tidak dapat mengambil simpanan wajib selama masih menjadi anggota koperasi. Meski begitu, simpanan wajib dapat diminta dengan cara dan waktu yang ditentukan. Lain halnya dengan dana cadangan, yakni dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU). Dana cadangan ini dialokasikan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan. 

Modal pinjaman 

Modal pinjaman (debt capital) diajukan koperasi ke pihak ketiga. Modal ini harus dikembalikan sesuai kesepakatan waktu maupun bunga. Biasanya, peminjam modal atau kreditur akan melakukan survei kelayakan usaha koperasi. 

Sumber modal pinjaman berbagai macam antara lain:

a. Pinjaman dari anggota

Pinjaman ini identik dengan pinjaman sukarela yang diperoleh dari anggota koperasi. Bila merupakan simpanan sukarela, maka besar-kecil nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota koperasi. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b. Pinjaman dari koperasi lain

Sebuah koperasi juga bisa meminjam modal dari koperasi lain. Pinjaman dari koperasi lain diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi. Tujuannya untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c. Pinjaman dari lembaga keuangan

Sebuah koperasi juga bisa memperoleh modal berupa pinjaman komersial dari lembaga keuangan. Pinjaman komersial untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas ini sebenarnya adalah komitmen Pemerintah untuk mendorong kemampuan ekonomi rakyat, khususnya usaha koperasi.

d. Obligasi dan surat utang

Koperasi juga bisa menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat guna mencari dana segar yang berasal dari luar anggota koperasi. Persyaratan penjualan obligasi dan surat utang sendiri diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

Obligasi koperasi diterbitkan sebagai alternatif pendanaan jangka menengah-panjang (medium-long term). Penerbitan obligasi koperasi ditujukan untuk keperluan restukturisasi modal, seperti mengurangi atau membayar utang dan pengembangan usaha. Obligasi koperasi memiliki ciri antara lain penerbit (emiten) obligasi koperasi adalah koperasi dan pembeli obligasi koperasi adalah investor (pemodal).

Ciri lainnya ialah obligasi koperasi diterbitkan dalam jumlah tertentu dengan nilai nominal per lembar sebesar tertentu. Obligasi koperasi juga mempunyai suku bunga dan kupon, memiliki tenor (jangka waktu) berlaku, dan dapat dialihkan antar atau kepada investor lain. Koperasi dapat menarik modal pinjaman yang berasal dari anggota, koperasi lain atau anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya serta Pemerintah dan pemerintah daerah.   

e. Sumber keuangan lain

Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. Salah satunya adalah modal penyertaan. Modal penyertaan adalah modal dalam bentuk investasi. Modal ini digunakan untuk memperkuat modal koperasi.

Modal ini dapat berasal dari Pemerintah atau perorangan di luar anggota koperasi. Investor tidak memiliki hak suara dalam rapat anggota. Investor juga tidak dapat ikut menentukan kebijakan koperasi.

Namun, investor dapat disertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasinya. Investor yang menyertakan modal akan mendapat keuntungan dari usaha yang dijalankan koperasi. Di sisi lain, jika usaha rugi, maka investor turut menanggung kerugian itu.

Demi meningkatkan taraf perekonomian negara, Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menggalakkan eksistensi koperasi sebagai salah satu penyokongnya. Salah satu caranya adalah dengan memberikan kebebasan biaya alias gratis dalam pembuatan serta pengesahan akta pendirian koperasi pada notaris.

Hal ini cukup beralasan mengingat tak sedikit koperasi dibentuk oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tingginya biaya notaris untuk pembuatan akta koperasi inilah yang dinilai memberatkan bagi pelaku UMKM.

Artikel Terkait