Obligasi

Mengenal Pengertian dan Cara Membeli Sukuk Korporasi

sukuk-korporasi

Ajaib.co.id – Semakin banyak perusahaan yang menerbitkan sukuk alias obligasi syariah. Sukuk menjadi salah satu sumber pendanaan alternatif bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia, di samping pinjaman bank dan obligasi konvensional. Para investor asal Timur Tengah juga sering tertarik pada sukuk korporasi Indonesia yang berperingkat bagus.

Sebaliknya, kebanyakan investor lokal justru belum memiliki pemahaman memadai tentang apa itu sukuk korporasi dan bagaimana cara membelinya. Banyak juga yang bertanya-tanya tentang prospek dan keamanan sukuk korporasi.

Apa itu Sukuk Korporasi?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk korporasi adalah instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Pendapatan sukuk jenis ini berdasarkan akad-akad yang tertuang dalam ketentuan OJK tentang Akad-akad Efek Syariah seperti akad istishna dan akad musyarakah.

Kesesuaian sukuk korporasi dengan prinsip-prinsip syariah berbasis pada sejumlah fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Antara lain fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, fatwa No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah ijarah, dan fatwa No.59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.

Sukuk kerap disebut sebagai “obligasi syariah”, karena memiliki beberapa kesamaan dengan obligasi. Pertama, sukuk merupakan salah satu sumber pendanaan dari pihak ketiga bagi perusahaan.

Kedua, sukuk memiliki jangka waktu tertentu seperti 3 tahun, 5 tahun, 10 tahun, 25 tahun, dan seterusnya. Ketiga, sukuk dapat memperoleh rating atau pemeringkatan tertentu dari Pefindo dan lembaga serupa untuk menentukan kualitasnya.

Di sisi lain, sukuk juga memiliki banyak perbedaan dengan obligasi. Beberapa perbedaan utamanya antara lain:

1. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan surat kepemilikan atas suatu underlying asset.

2. Akad yang berlaku dalam penerbitan sukuk bukanlah akad pinjam-meminjam, melainkan modifikasi dari akad Ijarah, Istishna’, Kafalah, Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah. 

3. Penerbitan sukuk harus berlandasrkan padaunderlying asset.

4. Penerbitan sukuk harus melibatkan tim ahli yang berkompeten untuk menjaga kesesuaiannya dengan prinsip syariah.

5. Perolehan dana dari penerbitan sukuk hanya diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah.

6. Imbalan sukuk dapat bersifat tetap maupun tidak tetap, tergantung pada jenis akad yang diterapkan dalam penerbitannya.

Singkatnya, sukuk korporasi memberikan manfaat bagi penerbitnya (perusahaan) maupun pembelinya (investor). Bagi penerbitnya, dana yang terhimpun dari penerbitan sukuk dapat menambah anggaran usaha. Sedangkan pembelinya akan memperoleh imbalan berupa fee dalam jumlah tertentu, ujrah, atau bagi hasil.

Meskipun keuntungan dari sukuk jenis ini tidak berupa bunga, tetapi nilai akhir biasanya sebanding dengan obligasi korporasi biasa.

Bagaimana Cara Membeli Sukuk Korporasi?

Setelah menyimak ulasan di atas, kamu mungkin tertarik untuk berinvestasi pada instrumen ini. Jadi, bagaimana cara membeli sukuk korporasi? Di mana kita bisa menemukannya?

Teknis penawaran dan pembelian sukuk korporasi mirip dengan sukuk ritel atau sukuk tabungan yang diterbitkan oleh pemerintah. Bedanya, pihak yang dapat memfasilitasi investasi ini biasanya hanya sekuritas tertentu yang terlibat dalam proses emisinya.

Contohnya, PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) baru-baru ini menerbitkan sukuk ijarah senilai Rp389,51 miliar untuk mendanai pembayaran utang dan ekspansi usaha. Penjamin pelaksana emisi adalah PT BNI Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas.

Jika kamu ingin berinvestasi pada sukuk ijarah Moratelindo, maka perlu menghubungi BNI Sekuritas atau Sucor Sekuritas. Di era New Normal ini, kamu dapat mengontak secara online saja tanpa perlu mengunjungi kantor sekuritas. Nantinya, kamu akan diminta untuk mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Membuka Rekening Dana Nasabah (RDN) pada sekuritas tersebut, jika kamu belum memilikinya.

2. Mengisi dan menandatangani lembar pernyataan minat membeli sukuk ijarah Moratelindo.

3. Melakukan pemesanan secara online dan mengunggah lembar pernyataan minat melalui tautan yang disediakan oleh sekuritas.

4. Melakukan setoran dana ke RDN senilai nominal pemesanan dalam waktu yang telah ditentukan.

5. Sekuritas akan memproses pemesanan kamu.

Siapa pun boleh memesan sukuk korporasi asalkan memiliki dana sesuai dengan syarat minimal pemesanan. Kesempatan investasi ini terbuka bagi muslim maupun non-muslim.

Apakah Sukuk Korporasi Termasuk Investasi yang Menguntungkan dan Aman?

Peluang investasi apa pun tentu memiliki potensi dan risiko masing-masing. Demikian pula dengan investasi pada sukuk korporasi.

Potensi keuntungan sukuk ini biasanya mampu bersaing dengan obligasi korporasi biasa yang diterbitkan dalam rentang waktu yang sama. Syarat minimum investasinya juga sama besarnya.

Contohnya pada sukuk ijarah Moratelindo yang terbit September 2021 ini, minimum investasi Rp100 juta dengan kelipatan tambahan Rp5 juta. Kisaran imbalannya antara 10,00-10,50% untuk seri A (tenor 3 tahun) dan antara 10,75%-11,25% untuk seri B (tenor 5 tahun).

Risiko investasi sukuk jenis ini juga sama dengan risiko investasi obligasi pada umumnya, yaitu:

1. Risiko gagal bayar akan terjadi jika perusahaan tak mampu membayar imbal hasil atau mengembalikan pokok.

2. Risiko likuiditas akan timbul jika kamu membutuhkan dana sebelum sukuk mencapai jatuh tempo.

Risiko gagal bayar maupun risiko likuiditas belum tentu terjadi. Untuk menanggulanginya, kamu perlu memeriksa kinerja keuangan perusahaan penerbit sukuk terlebih dahulu.

Selain itu, ada baiknya membaca baik-baik prospektus penerbitan sukuk dan peringkat Pefindo bagi perusahaan penerbit. Semakin tinggi peringkat rating sukuk/perusahaan yang diberikan oleh Pefindo, semakin kecil kemungkinan terjadinya gagal bayar.

Nah, setelah mengetahui semua ini, apakah kamu masih berminat untuk berinvestasi dalam sukuk korporasi?

Kalau tertarik, kamu bisa meminta pada sekuritas favoritmu untuk mengirimkan kabar jika kelak ada perusahaan yang menyelenggarakan penawaran sukuk korporasi baru. Sedangkan kalau tidak tertarik, mungkin kamu bisa menengok instrumen investasi lain seperti reksa dana dan saham.

Artikel Terkait