Pajak

Mengenal Pajak Dividen dan Cara Menghitung Potongannya

Ajaib.co.id – Pajak dividen merupakan sebuah bentuk daripada potongan atau pemungutan atau pengenaan pajak terkait dengan laba yang diterima oleh para pemegang saham sebagai bagian dari hasil usaha.

Sementara dividen merupakan keuntungan per saham yang nantinya akan dibagikan sebagai bentuk laba dari korporasi berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. 

Adapun jenis dividen, antara lain pembagian laba yang diberikan kepada para pemegang saham yang nilainya berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.

Sementara berdasarkan undang-undang pada sistem perpajakan, dividen mencakup ruang lingkup objek pajak yang terkena pemotongan atau pemungutan daripada pajak penghasilan (PPh).

Dengan begitu, maka setiap wajib pajak (WP) yang menerima dividen, baik dalam bentuk laba saham, laba polis asuransi atau atau laba hasil usaha koperasi tentunya harus membayar pajak tersebut.

Walau demikian, tentunya tidak semua hasil usaha memiliki pajak dividen. Karena, berdasarkan kondisi-kondisi tertentu tentunya laba yang diterima tidak termasuk alam objek pajak sehingga tidak perlu dilakukan pemotongan daripada pajak penghasilan.

Pajak dividen juga terbagi dua, antara lain untuk objek pajak dan bukan objek pajak. Untuk lebih jelas mengenai dua hal tersebut, simak penjelasan berikut ini :

1.    Bukan Objek Pajak

Dividen yang diterima oleh WP meliputi perseroan terbatas perusahaan yang didapat dari penyertaan modal pada badan usaha yang sudah berdiri dan juga berkedudukan secara legal di Indonesia, namun tidak menjadi objek pajak selama memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

a.    Dividen yang berasal dari cadangan laba yang ditahan.

b.    Perusahaan yang menerima dividen harus mempunyai saham dengan komposisi paling rendah atau minimal 25 persen dari jumlah modal yang disetorkan.

2.    Objek Pajak

Dividen objek pajak, merupakan kondisi pemotongan penghasilan yang terkena pemotongan PPh. Ini bisa terjadi jika memenuhi syarat:

a.    Bentuk daripada penghasilan dividen sudah menjadi objek, hanya saja tidak mengalami potongan atau pemungutan dari pajak penghasilan.

b.    Dalam pembagian hasil usaha, objek pajak terkena pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan. 

Dividen Objek Pajak tidak terkena Potongan PPh, yang mana pemotongan tidak dilakukan atas penghasilan dengan kriteria: 

·      Penghasilan yang kemudian akan dibayar atau terutang kepada bank.

·      Merupakan sewa yang dibayarkan atau terutang berkaitan dengan usaha dan hak opsi.

·      Dividen yang kemudian diterima oleh orang pribadi.

·      Merupakan bagian daripada laba.

·      Merupakan sisa dari hasil usaha koperasi yang kemudian dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.

·      Merupakan penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bentuk dari badan usaha terkait dengan jasa keuangan yang memiliki fungsi sebagai penyalur pinjaman ataupun pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Dalam pajak dividen terdapat tiga pasal yang mengatur masalah pemotongan dan juga kondisi hasil usaha yang menjadi objek pajak dan juga yang terkena pajak penghasilan, antara lain:

1.    PPh Pasal 4 ayat 2

Merupakan dividen yang diterima oleh WP orang pribadi dalam negeri yang kemudian dikenai PPh sebesar 10 persen dan bersifat final.

Dividen tersebut diterima berdasarkan nama dan dalam bentuk apapun, serta mencakup dividen dari perusahaan asuransi pada pemegang polis, dan juga pembagian sisa daripada hasil usaha koperasi kepada para anggota koperasi.

2.    PPh Pasal 23

Merupakan bentuk dari penghasilan dividen yang merupakan WP domestik dalam bentuk usaha tetap (BUT).

Adapun potongan untuk laba ini adalah sebesar 15 persen dari jumlah dividen, kecuali dalam hal pembagiannya kepada orang pribadi yang nantinya dikenakan final, bunga dan juga mencakup royalti.

3.    PPh Pasal 26

Merupakan orang yang menerima penghasilan dividen pribadi yang tinggal di luar negeri, begitu juga dengan perusahaannya yang berada di luar negeri dan mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Selain itu, perusahaan yang ada di luar negeri tersebut akan menerima penghasilan dari Indonesia tanpa melalui bentuk usaha tetap. Adapun tarif potongan pajak penghasilan yang dibebankan adalah sebesar 20 persen dari jumlah bruto dividen.  

Nah, itulah penjelasan mengenai pajak dividen yang merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak dari sebagian laba yang diterima oleh para WP domestik, maupun luar negeri.

Laba tersebut meliputi laba saham, laba polis asuransi, dan juga laba hasil usaha koperasi.

Bentuk dividen juga terbagi menjadi dua jenis, yakni bukan objek dan juga dividen objek pajak.

Untuk lebih jelasnya, pada dividen objek terbagi menjadi dua jenis lagi yakni dividen objek pajak namun tidak terkena pemotongan pajak penghasilan dan juga dividen objek pajak yang terkena potongan paja penghasilan. 

Sementara dalam pemotongan pajak penghasilan dari laba dirumuskan dalam 3 pasal berdasarkan kondisi penerima penghasilan tersebut, yakni potongan 10 persen dan bersifat final jika penerima merupakan orang pribadi dalam negeri.

Selanjutnya, potongan 15 persen daripada jumlah bruto jika penerima dividen merupakan WP dalam negeri dan badan usaha tetap. Kemudian, potongan 20 persen bila total bruto penerima dividen merupakan WP luar negeri dan selain badan usaha tetap.

Artikel Terkait