Banking

Kejahatan Money Laundering, Ini Bahayanya!

Ilustrasi Money Laundering
Ilustrasi Money Laundering

Ajaib.co.idMoney laundering atau pencucian uang merupakan kasus yang sering ditemukan di lembaga keuangan dan lembaga non keuangan. Praktik umumnya adalah menjadikan transaksi tidak sah seolah-olah sah dengan berbagai cara. Transaksi tidak sah ini bisa berupa hasil korupsi, hasil dari perdagangan narkoba dan transaksi ilegal lainnya seperti pendanaan terorisme.

Pelaku Money laundering akan melakukan berbagai macam cara agar hasil transaksi uangnya itu tidak tercium oleh pihak yang berwenang. Intinya mereka berusaha menyembunyikan asal uang tersebut. Misalnya saja menggunakan uangnya untuk investasi di perusahaan lain, dimasukkan sebagai deposito di bank yang sah. Kasus ini memang cukup memusingkan karena pihak-pihak yang sebenarnya tidak tahu apa-apa mungkin bisa terkena dampaknya.

Uang memang bisa membuat orang lupa diri dan ingin melakukan apa saja demi mendapatkannya. Para pelakunya akan melakukan berbagai macam cara agar tidak terdeteksi. Biasanya mereka akan menggunakan atas nama seseorang guna melarikan diri.

Kasus money laundering ini termasuk criminal activity yang banyak dilakukan di berbagai negara. Pastinya kejahatan harus diberantas oleh penegak hukum. Bisa jadi uang tersebut diambil dari uang yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, tentunya akan merugikan.

Money laundering juga terjadi pada lembaga keuangan ketika dana simpanan nasabah diambil diam-diam dan malah dijadikan untuk keperluan pribadi oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Tidak mengherankan jika laporan keuangan dan audit diwajibkan di lembaga keuangan atau financial institutions dan non keuangan.

Tujuannya bukan hanya untuk mengetahui perkembangan perusahaan, tapi juga pihak yang berwenang akan cepat mendeteksi kasus dana yang menghilang secara misterius. Jangan sampai para pelaku mengaburkan asal usul uang sehingga tidak bisa mengetahui arus uang yang masuk dan keluar dari perusahaan tersebut.

Jenis Money Laundering yang sering terjadi

Untuk memberantas kasus ini, pemerintah sudah membuat undang-undang khusus pencucian uang. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) terdapat beberapa jenis-jenis pencucian uang yang harus ditindak secara hukum.

1.    Pasal 3

Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

2.    Pasal 4

Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

3.    Pasal 5

Setiap orang yang menerima, atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Jadi, bisa kita simpulkan masing-masing dari pasal di atas menjelaskan mengenai tindak pidana pencucian uang TPPU. Pasal 3 menjelaskan pelaku utama dari kasus pencucian uang. Sementara untuk asal 4 adalah orang yang membantu pelaku utama melakukan pencucian uang.

Kemudian pasal 5 adalah orang yang menerima uang hasil money laundering. Semua pihak ini pun akan mendapatkan hukuman yang setimpal.  Pemerintah memang tidak main-main dalam memberantas kasus pencucian yang tidak ada habis-habisnya ini.

Pencucian uang tidak bisa dianggap main-main karena bisa merugikan khalayak dan pada akhirnya merugikan seluruh tatanan perekonomian Indonesia. Berbagai gerakan anti money laundering dilakukan oleh pemerintah. Pusat pelaporan disosialisasikan untuk seluruh masyarakat.

Proses Money Laundering yang Kerap Dilakukan

Sekarang proses pencucian uang caranya semakin kreatif saja. Hal ini karena para pelaku berusaha keras agar apa yang dilakukannya tidak ketahuan. Namun, sebenarnya cara-caranya itu tampak sama. Ada tiga tahapan yang biasanya mereka lakukan. Berikut berbagai tahapannya.

1. Setelah berhasil mendapatkan dana ilegalnya, pelaku biasanya akan langsung mengubah dana tersebut menjadi sesuatu yang seolah-olah legal. Biasanya ditempatkan pada sistem keuangan resmi seperti deposito atau investasi di suatu perusahaan.

2.Tahap berikutnya yang sering dilakukan selanjutnya adalah mengirimkan dana ilegal itu ke banyak rekening dengan akun anonim atau akun yang dimiliki orang lain. Transaksi ke banyak rekening ini bertujuan untuk menutupi tindak kejahatannya sehingga pihak berwajib akan kesulitan mencari tahu asal dari dana ilegal itu. Biasanya juga rekeningnya bisa sampai ke pemilik di luar negeri.

3.  Setelah tidak ada tanda-tanda ketahuan, pelaku kemudian mengambil kembali uang yang telah disebar itu untuk kebutuhannya sendiri. Ada juga yang digunakan untuk kegiatan berbisnis lalu investasi.

Apalagi biasanya kegiatan-kegiatan yang dilakukan akan tampak sah dan juga aman dilakukan. Kalau sudah masuk ke tahapan ini, biasanya akan sulit untuk mengambil dana yang sudah digunakan itu. Namun jika bukti-bukti sudah cukup kuat, pelaku tetap menerima hukuman yang setimpal.

 Seperti itulah yang perlu kamu ketahui tentang money laundering. Pencucian uang ini memang bisa terjadi di mana pun. Agar bisa terhindar dari tindak kejahatan ini, maka perusahaan atau lembaga harus dilakukan pemantauan secara menyeluruh.

Pastinya ini menjadi pembelajaran bagi siapapun yang mendapatkan tugas untuk mengelola sejumlah uang. Perlu diketahui bahwa ada uang yang bukan menjadi hak sehingga sebaiknya jangan dipergunakan untuk urusan pribadi. Sebab ada hal buruk yang mungkin menghantui.

Artikel Terkait