Saham

Mengenal Insider Trading, Mengapa dan Siapa Pelakunya?

Ajaib.co.id – Pernahkah kamu mendengar istilah “insider trading“? Praktik ilegal seperti ini tergolong jarang terjadi, tetapi ada saja beberapa dugaan insider trading di bursa saham Indonesia. Setiap kali muncul kasus yang terduga insider trading, media massa langsung heboh. Banyak orang bertanya-tanya tentang apa itu insider trading? siapa yang dimaksud insider?

Lebih penting lagi adalah pertanyaan tentang bagaimana pula pengaruhnya bagi investor umum yang bukan insider trading, tapi memiliki saham yang tersangkut skandal? Mari simak ulasan tentang topik panas ini bersama-sama.

Pengertian Insider Trading

Insider trading adalah tindakan membeli atau menjual efek yang diperdagangkan secara publik, ketika sang pembeli atau penjual efek itu memiliki informasi terkait aksi korporasi yang belum diketahui publik. Informasi yang dimaksud mencakup kabar dan data apa saja yang kemungkinan memengaruhi pengambilan keputusan investor secara signifikan.

Bursa Efek Indonesia (IDX) mengharuskan emiten untuk merilis info aksi korporasi melalui mekanisme keterbukaan informasi. Selanjutnya, investor seperti kita dapat mengetahuinya dengan nyaris serentak melalui edaran keterbukaan informasi yang tercantum pada situs IDX. Platform trading saham dan media massa juga akan menyiarkannya. Tapi pelaku insider trading mengetahui info-info itu lebih awal daripada publik, kemudian melakukan pembelian atau penjualan saham atas dasar informasi tersebut.

Dari mana sang pelaku insider trading itu mendapatkan informasi non-publik tadi? Ia bisa jadi memperolehnya dari pihak lain yang disebut “insider” alias “orang dalam”. Bisa jadi juga ia sendiri merupakan oknum “orang dalam” yang memanfaatkan situasi.

Siapa “Insider” Dalam Transaksi Saham?

Kasus insider trading relatif sulit untuk diusut. Kebanyakan investigasi tenggelam begitu saja. Beberapa masalah utamanya: adanya kesulitan dalam mendefinisikan tentang siapa yang dimaksud “insider dan bagaimana cara memperoleh bukti bahwa sang “insider” benar-benar membocorkan info krusial.

Setiap otoritas bursa memiliki aturan berbeda-beda terkait insider trading. Ada yang menganggap “insider” sebatas orang-orang dalam perusahaan yang punya akses informasi secara langsung. Ada pula yang menganggap “insider” mencakup semua orang yang punya relasi dengan para pejabat teras perusahaan seperti CEO dan CFO. Ada pula yang menilai “insider” meliputi pula semua PNS yang punya akses pada data atau keputusan ekonomi sebelum dirilis. Bagaimana dengan Indonesia?

Masalah insider trading tercakup dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 95 Bab XI Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam menyebutkan, “Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek: (a) Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau (b) perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.”

Dengan demikian, yang dimaksud “insider” adalah orang yang bekerja di perusahaan emiten atau bekerja di perusahaan lain yang sedang bertransaksi dengan emiten tersebut. Masih bingung? berikut ini beberapa ilustrasi kasus berdasarkan definisi tersebut:

  1. CEO perusahaan publik XYZ memberikan bocoran kepada kawannya bahwa perusahaannya berencana mengakuisisi perusahaan publik ABCD. Sang kawan langsung membeli saham perusahaan ABCD sebelum berita akuisisi itu beredar melalui mekanisme keterbukaan informasi. Sang CEO di sini menjadi oknum “orang dalam”, sedangkan kawannya merupakan pelaku insider trading.
  2. Sekertaris CEO perusahaan non-publik UV memberitahukan pada ayahnya bahwa perusahaan publik VW akan meluncurkan vaksin virus Corona yang dihasilkan dari riset kerjasama UV dan VW. Sang ayah membeli saham VW sebelum beritanya menyebar. Sang sekertaris di sini menjadi oknum “orang dalam”, sedangkan ayahnya merupakan pelaku insider trading.
  3. Perusahaan sekuritas XXX akan berpartisipasi dalam rights issue perusahaan publik YYY yang berpotensi positif bagi sahamnya. Sebelum rencana rights issue diumumkan, beberapa karyawan perusahaan sekuritas XXX terlebih dulu memborong saham YYY untuk keuntungan pribadi mereka. Dalam hal ini, karyawan perusahaan sekuritas XXX merupakan “insider” yang melakukan insider trading.

Dampak Insider Trading

Insider trading berdampak sangat buruk bagi kredibilitas bursa. Tanpa adanya transparansi, perdagangan saham jadi merugikan bagi investor kebanyakan yang tidak punya koneksi orang dalam. Tapi efek insider trading itu sendiri seringkali tidak dirasakan secara mencolok oleh mayoritas investor.

Harga saham naik dan turun secara wajar merespons informasi maupun rumor tentang aksi korporasi. Kita dapat menyaksikan fluktuasi kenaikan dan penurunan harga tersebut secara real-time pada layar PC atau gadget. Namun, skala bursa begitu besar hingga kita akan sulit mengidentifikasi apakah suatu kenaikan atau penurunan harga itu bermula sejak sebelum atau sesudah keterbukaan informasi. Perubahan harga saham yang signifikan memang bisa berkaitan dengan insider trading, tetapi bisa jadi juga wajar.

Dampak insider trading baru akan terasa ketika dugaan malpraktik tersebut muncul ke permukaan dan menjadi topik viral. Otoritas bursa dan para investor akan mengkritisi dan mengevaluasi aksi korporasi yang dilakukan perusahaan publik terkait. Akibatnya, harga saham perusahaan publik itu kemungkinan besar bakal bergolak apabila aksi korporasi itu batal atau terhambat.

Jadi, perlukah kita mengkhawatirkan insider trading? Pihak-pihak yang wajib mewaspadai potensi insider trading adalah mereka yang tergolong orang dalam. Mereka harus berhati-hati agar jangan sampai membocorkan info krusial secara sengaja ataupun tidak, agar kelak tidak terseret dalam kasus pelanggaran hukum yang berakibat fatal.

Investor kebanyakan hanya perlu memerhatikan kasus seperti ini apabila beritanya mengemuka sebagai skandal dalam berita-berita ekonomi nasional. Skandal dalam bentuk apa pun biasanya berdampak negatif pada harga saham dan reputasi perusahaan publik.

Artikel Terkait