Ajaib.co.id – Sebagai orang tua penting sekali untuk segera mengurusi akta kelahiran. Jika anak sudah lahir, jangan menunda-nunda untuk mengurusinya. Bahkan kepengurusannya harus sudah dilakukan sebelum 60 hari. Jika tidak maka bisa dibilang sudah terlambat, dan besar kemungkinan kamu akan dikenakan denda.
Denda telat mengurusi akta ini memang berbeda-beda di setiap daerah. Besaran denda umumnya disesuaikan dengan kebijakan dari masing-masing daerah itu sendiri. Namun untuk denda terbesarnya bisa sampai Rp1.000.000.
Dikarenakan begitu pentingnya dokumen yang satu ini, ada baiknya sesegera mungkin mengurusinya. Apalagi bisa dikatakan cara membuatnya sangatlah mudah.
Persyaratan Kepengurusan Akta Kelahiran secara Online
Saat ini pembuatana akta kelahiran bisa dikatakan lebih mudah dan praktis. Pengurusannya sendiri sudah bisa dilakukan secara online. Artinya tidak perlu menunggu antrean panjang saat berada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Seperti yang umum terjadi, saat ingin mengurus dokumen tertentu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, umumnya harus mengantri lama. Fakta seperti ini umum terjadi hampir di wilayah Indonesia.
Namun dengan melakukan berbagai kepengurusan secara online seperti ini, paling tidak kamu sudah mengurangi antrean tersebut. Di sisi lain tidak harus capek-capek untuk menunggu panggilan antrean.
Nah, sebelum mendaftar akta ini secara online, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:
1. Surat Keterangan Kelahiran. Surat ini bisa berasal dari dokter, bidan, dan penolong. Atau pun bisa melampirkan SPTMJ (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) Kebenaran Data Kelahiran.
2. Kemudian siapkan juga Nama dan Identitas Saksi Kelahiran.
3. Siapkan juga Kartu Keluarga dari pemohon sebagai Kepala Keluarga.
4. Siapkan juga KTP orang tua.
5. Siapkan juga kutipan akta nikah atau akta perkawinan orang tua. Atau dalam hal ini bisa juga melampirkan SPTMJ Kebenaran sebagai pasangan suami istri jika orang tua dalam KK sudah menunjukkan sebagai suami istri.
Dikarenakan memilih cara online, maka semua dokumen di atas harus sudah di-scan dari dokemen yang asli. Kemudian buat file semua dokumen tadi ke bentuk file JPEG, JPG, atau PNG.
Ingat jika ada salah satu dari dokumen di atas berasal dari fotokopian, besar kemungkinan permohonan tidak akan diproses. Oleh sebab itu sebaiknya perhatikan betul hal penting seperti ini.
Cara Mengurusi Akta Kelahiran secara Online
Untuk yang memilih jalur online untuk membuat akta kelahiran, sebenarnya caranya tidak berbeda jauh dengan cara offline. Bedanya untuk pengisian datanya dan sebagainya dilakukan secara online.
Inilah tahapan yang harus dilakukan ketika ingin membuat akta kelahiran secara online:
1. Pertama-tama siapkan terlebih dahulu semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
2. Setelah itu buka situs website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
3. Untuk memulai proses pendaftaran secara online, gunakan NIK Kepala Keluarga ataupun bisa menggunakan nomor HP. Jika menggunakan nomor HP, gunakan yang sudah terdaftar di Kemkominfo.
4. Setelah itu sistem akan segera mengirim validasi ke nomor HP yang sudah dimasukkan tadi. Ingat nomor HP yang sudah didaftarkan tadi tidak bisa digunakan lagi dengan menggunakan NIK lain.
5. Langkah kelima adalah mengikuti semua langkah yang ada di laman website tersebut.
6. Setelah langkah kelima selesai, selanjutnya akan menerima bukti pendaftaran lewat e-mail. Kemudian kamu sudah bisa menerima akta kelahiran. Namun dalam hal ini akta dalam bentuk dokumen digital.
Bagaimana jika ingin merubah akta kelahiran digital dalam bentuk cetak? Apakah tinggal mencetaknya atau ada caranya tersendiri?
Sebenarnya meskipun dokumen tadi masih berbentu dokumen digital, tetapi sebenarnya akta kelahiran tadi sudah memiliki kekuatan hukum. Artinya sama saja dengan akta dalam bentuk cetak.
Tetapi jika tetap menghendaki akta kelahiran dalam bentuk cetak, caranya adalah menukarkannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Saat pergi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bawa bukti pendaftaran yang sudah diterima dari e-mail tadi. Petugas akan meninjaklanjuti berkas permohonan tersebut. Setelah itu barulah menerima akta kelahiran dalam bentuk cetak.