Pajak

Memahami Surat Ketetapan Pajak bagi Wajib Pajak

surat ketetapan pajak

Apa itu Surat Ketetapan Pajak? Bagi kamu yang masih bingung, sebaiknya kamu simak ulasan yang telah dihimpun oleh redaksi Ajaib berikut ini.

Sebagai seorang yang tinggal di sebuah negara yang memiliki Undang-Undang, tentunya kamu harus memahami berbagai kewajiban. Terkhusus, yang perlu kamu lakukan dalam aspek perpajakan. 

Definisi dari pajak sendiri adalah kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Selain itu, tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Wajib Pajak adalah seseorang atau perusahaan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan. Sebagai seorang wajib pajak, kita tentunya harus memahami istilah-istilah perpajakan, salah satunya adalah Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan oleh Ditjen Pajak apabila ada kekeliruan dalam pengisian STP (Surat Pemberitahuan Tahunan) atau ditemukannya data pajak yang tidak dilaporkan.

Mengutip dari online-pajak.com, Surat Ketetapan Pajak berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Pasal 1 nomor 15 mempunyai definisi sebagai surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Berdasarkan keputusan Ditjen Pajak, pihak yang berkuasa untuk mengeluarkan surat tersebut adalah Kantor Pajak Pratama (KPP) dan dikeluarkannya berdasarkan hasil pemeriksaan pajak.

Surat Ketetapan Pajak memiliki fungsi sebagai sarana untuk menagih kekurangan pajak, mengembalikan jika kamu kelebihan membayar pajak, memberitahukan jumlah pajak yang terutang, mengenakan sanksi administrasi perpajakan, serta menagih pajak. Namun fungsi-fungsi ini disesuaikan berdasarkan jenisnya. Berikut adalah jenis-jenis Surat Ketetapan Pajak:

Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat Tagihan Pajak merupakan surat untuk menagih pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Berdasrkan Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2000, Surat Tagihan Pajak ini akan dikeluarkan apabila pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran pajak dikarenakan salah tulis atau salah hitung, terkena sanksi administrasi berupa denda atau bunga, tidak melaporkan kegiatan usahanya jika ia seorang pengusaha, tidak membuat faktur pajak.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2009, mendefinisikan SKPKB adalah surat yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah pajak yang harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya masa pajak.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang. Surat ini diterbitkan karena wajib pajak lebih membayar pajak terutang dari yang seharusnya. SKPLB juga akan diterbitkan jika ada permohonan tertulis dari wajib pajak

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Merupakan surat yang diterbitkan untuk menetapkan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

SKPKBT merupakan surat yang diterbitkan dengan tujuan untuk menetapkan tambahan atas besaran pajak yang akan ditetapkan. Surat Ketetapan Pajak ini merupakan koreksi atas SKP yang diterbitkan sebelumnya. SKPKBT diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun dengan jumlah pajak terutang harus dibayar ditambah 100% sebagai sanksi administrasi.

Jika melewati jangka waktu tersebut dan wajib pajak belum membayar kekurangan pajak, akan ada tambahan sanksi sebesar 48% dari jumlah pajak yang harus dibayar.

Setelah mengenal berbagai macam bentuk Surat Ketetapan Pajak, tentunya kamu juga harus tahu bahwa membayar pajak adalah kewajiban. Terkecuali bagi mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan.

Karena sifatnya yang memaksa, negara menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak. Hal ini bertujuan agar wajib pajak semakin patuh dalam melakukan kewajiban perpajakan.

Sanksi Pajak

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi pajak terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing sanksi yang berlaku apabila kamu tidak membayar pajak atau melanggar aturan perpajakan:

Sanksi Administrasi

Terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan. Sanksi bunga memiliki landasan Pasal 9 ayat 2a da 2b UU KUP. Pasal ini berisi Wajib Pajak yang membayar pajak setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Selain itu wajib pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar 2%.

Dalam sanksi kenaikan, sanksi ini ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu. Seperti tindak pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP. Sanksi kenaikan dapat berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar dengan kisaran 50% dari pajak yang kurang dibayar tersebut. Sementara sanksi denda merupakan sanksi yang ditujukan kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan oleh wajib pajak. Besarannya pun bermacam-macam sesuai dengan aturan perungan-undangan yang mengatur.

Sanksi Pidana

Dikenal sebagai sanksi yang terberat dalam perpajakan. Dalam sanksi pidana biasanya akan dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat. Terkhusus yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan apabila pelanggaran tersebut dilakukan lebih dari satu kali.

Sanksi ini dimuat di dalam Undang-Undang KUP Pasal 29 ayat 1 dan berbunyi, bagi orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut akan mendapatkan sanksi pidana yakni penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama selama 6 tahun serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.

Agar dapat terhindar dari sanksi pajak maka kamu sebagai seorang wajib pajak dapat melakukan beberapa hal. Yakni mengisi SPT dengan jujur dan cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian data, menyetor pajak dan melaporkan SPT tepat waktu. Selain itu juga mengisi faktur pajak dengan lengkap, menghindari aktivitas yang menimbulkan tindak pidana perpajakan seperti melaporkan SPT di tanggal jatuh tempo atau membayar PPN KMS di luar lokasi bangunan, selain itu selalu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak kamu secara cepat dan mudah dengan aplikasi online!

Bacaan menarik lainnya:

Rahayu, Siti Kurnia. 2017. Perpajakan (Konsep dan Aspek Formal). Penerbit Reakayasa Sains: Bandung


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.  

Artikel Terkait