Pajak

Materi Pajak: Jenis dan Fungsi yang Perlu Diketahui

materi pajak

Ajaib.co.id – Materi pajak merupakan salah satu sumber dana bagi Pemerintah untuk pembangunan, seperti Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Namun, masih banyak orang yang belum memahami materi pajak. Dengan mengetahui materi pajak, Wajib Pajak bisa membayar pajak dengan mudah.

Menurut Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, pajak menjadi kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ciri-Ciri Pajak

Berdasarkan penjelasan di atas, berikut ini adalah ciri-ciri dari pajak:

  • Pajak wajib dibayarkan oleh setiap warga negara. Dengan begitu, setiap warga negara atau Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
  • Pajak juga bersifat memaksa bagi setiap warga negara. Jika seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka wajib membayar pajak.
  • Warga negara tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Sebab, pajak berbeda dengan retribusi. Jika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Wajib Pajak tidak langsung mendapatkan manfaat dari pajak yang dibayarkan.
  • Pajak sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia.

Bagi kamu yang ingin mengetahui soal pajak, berikut ini adalah materi pajak yang harus kamu ketahui:

Jenis Pajak yang Dipungut oleh Pemerintah

Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah. Beberapa jenis pajak digolongkan sesuai sifat, instansi pemungut, objek pajak, dan subjek pajak.

Berdasarkan sifat, pajak digolongkan menjadi dua jenis, yaitu pajak tidak langsung dan pajak langsung.

  • Pajak tidak langsung merupakan pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak jika terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu.
  • Pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada Wajib Pajak sesuai dengan surat ketetapan pajak yang akan diberikan kepada wajib pajak. Di dalam surat ketetapan pajak tersebut terdapat jumlah tarif pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak yang menerimanya.

Berdasarkan instansi pemungut, pajak digolongkan menjadi dua jenis, yaitu pajak daerah dan pajak negara.

  • Pajak daerah (lokal) merupakan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan terbatas pada rakyat daerah.
  • Pajak negara (pusat) merupakan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui instansi terkait, yaitu Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, atau kantor inspeksi pajak yang ada di seluruh Indonesia.

Menurut objek dan subjek, pajak digolongkan menjadi dua jenis, yakni pajak objektif dan pajak subjektif.

  • Pajak objektif merupakan pajak yang pemungutannya didasarkan objeknya. Contohnya, pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea masuk, dan lainnya.
  • Pajak subjektif merupakan pajak yang pemungutannya didasarkan pada subjeknya. Contohnya adalah pajak penghasilan.

Fungsi Materi Pajak Bagi Masyarakat

Pajak memiliki peran yang cukup penting untuk kehidupan negara, terutama pembangunan. Berikut ini adalah fungsi pajak bagi masyarakat Indonesia:

  • Fungsi Anggaran

Disebut juga sebagai fungsi budgeter, karena pajak digunakan untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran lainnya. Sehingga, pajak berfungsi untuk dapat menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatannya.

  • Fungsi Mengatur

Pajak juga berfungsi sebagai alat dalam mengatur maupun melaksanakan berbagai kebijakan negara dalam konteks sosial maupun ekonomi. Dalam aspek ekonomi, pajak jua bisa digunakan untuk menahan laju inflasi dan mendorong kegiatan ekspor. Selain itu, pajak juga dapat melindungi barang produksi dalam negeri dan menarik investasi modal untuk membantu perekonomian negara. Lebih jauh lagi, pajak pun berfungsi untuk mengatur serta menarik modal yang akan menjadi katalis bagi produktivitas ekonomi.

  • Pemerataan

Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan pembagian pendapatan bagi kesejahteraan masyarakat.

  • Fungsi Stabilisasi

Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan perekonomian negara.

Sistem Pajak Indonesia

Sejak 1983 silam, Pemerintah Indonesia sudah mengubah sistem pemungutan pajak yang dulunya menggunakan official assessment (digunakan saat zaman Belanda), dan menjadi self assessment.

Salah satu perbedaan dari kedua sistem pemungutan pajak tersebut adalah wewenang untuk menetapkan besaran pajak terutang.

Official assessment menetapkan besaran pajak yang ada pada Pemerintah, sedangkan self assessment menetapkan wewenang tersebut pada Wajib Pajak.

Pada zaman kolonial (sebelum Belanda masuk), pajak Indonesia dikenal sebagai upeti. Upeti dipungut oleh raja untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan operasional kerajaan.

Misalnya, membangun istana atau membiayai rumah tangga di dalam kerajaan. Jenis pajak yang diberlakukan saat ini adalah pajak tol.

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, ada tiga sistem pemungutan pajak di Indonesia. Tiga sistem tersebut digunakan oleh negara kepada Wajib Pajak.

1. Self Assessment System

Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang menentukan besaran pajak kepada Wajib Pajak.

Wajib Pajak adalah pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau sistem administrasi online yang telah dibuat oleh Pemerintah.

Peran Pemerintah dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah mengawasi para Wajib Pajak. Self Assessment System telah diterapkan di dalam jenis pajak pusat.

Misalnya, jenis pajak PPN dan PPh. Sistem pemungutan pajak ini mulai diberlakukan di Indonesia sejak 1983 silam, dan tetap berlaku hingga saat ini.

Namun, ada konsekuensi dalam sistem pemungutan pajak ini. Sebab, Wajib Pajak memiliki wewenang untuk menghitung besaran pajak yang perlu dibayarkan.

Berikut ini adalah ciri-ciri Self Assessment System:

  • Menentukan besaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak itu sendiri.
  • Wajib Pajak harus berperan aktif dalam melakukan kewajiban pajaknya, seperti menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.
  • Pemerintah tidak mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak telat melaporkan, membayar pajak terutang, atau ada pajak yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayarkan.

2. Official Assessment System

Sistem pemungutan pajak ini memiliki wewenang untuk menentukan besaran pajak terutang pada aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.

Dalam sistem pemungutan pajak ini, Wajib Pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru muncul setelah surat ketetapan pajak dikeluarkan.

Official Assessment System dapat diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak lainnya.

Untuk membayar PBB, KPP merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak dan berisi besaran PBB setiap tahunnya.

Artinya, Wajib Pajak tidak perlu menghitung pajak lagi, melainkan hanya membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP tempat pajak kamu terdaftar.

Berikut ini adalah ciri-ciri dari Official Assessment System:

  • Besaran pajak terutang dihitung oleh petugas pajak.
  • Wajib Pajak bersifat pasif saat perhitungan pajak.
  • Pajak terutang ada setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang, selanjutnya menerbitkan surat ketetapan pajak.
  • Pemerintah memilih hak sepenuhnya untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.

3. Withholding System

Dalam sistem Withholding System, besaran pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan Wajib Pajak atau aparat perpajakan.

Contoh dari sistem pemungutan pajak ini adalah pemotongan upah karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi. Karyawan tidak perlu lagi pergi ke KPP untuk membayar pajak tersebut.

Jenis pajak yang menggunakan sistem pemungutan ini adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 Ayat (2), dan PPN.

Itulah materi pajak yang harus diketahui oleh setiap Wajib Pajak di Indonesia. Dengan memahami materi pajak, maka Wajib Pajak dapat mengurus pajak.

Artikel Terkait