Rumah Tangga Masa Kini

Layanan PLN Online: Mengurus Listrik Rumah Kini Lebih Mudah

layanan PLN online

Ajaib.co.id – Masyarakat di Indonesia mendapat pasokan listrik resmi dari PLN. Sebagai penyedia listrik, PLN terus melakukan pengembangan pelayanannya kepada masyarakat, terlebih di era digital saat ini. Menyadari hal tersebut, perusahaan milik negara yang mengelola kelistrikan di Indonesia ini kini memiliki layanan PLN online.

Layanan online ini memungkinkan kamu mengurus segala keperluan kelistrikan seperti memasang baru atau pengaduan. Bagi yang ingin pasang baru PLN dan juga menambah daya tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor PLN. Adanya layanan listrik daring ini kamu juga bisa memproses sambungan sementara, listrik pascabayar, dan informasi lainnya.

Cara Pasang Listrik Baru lewat PLN Online dan Biayanya

Ada dua metode pembayaran listrik, yaitu sistem pascabayar dan prabayar. Untuk rumah-rumah baru sekarang ini, banyak pengembang memasang Meter Prabayar (MPB) alias listrik token untuk konsumsi listriknya. Mekanisme ini sama seperti kamu membeli pulsa ponsel prabayar.

Dari MPB ini kamu bisa melihat informasi jumlah energi listrik (kWh) yang masih dapat digunakan. Kamu juga bisa menambah kWh berapapun dan kapan saja sesuai kebutuhan masing-masing dengan nilai pulsa listrik mulai dari Rp 20 ribu sampai Rp 1 juta.

Sebelum kamu pasang listrik baru via PLN online, ada beberapa biaya yang harus kamu persiapkan, yaitu:

  • Uang Jaminan Pelanggan (UJL)
  • Biaya Guna Penyambungan (BP)
  • Biaya penggantian materai
  • Biaya membeli token listrik perdana minimal Rp 5.000

Biasanya untuk pemasangan listrik baru pelanggan membayar biaya sebesar Rp 1.218.000. biaya tersebut sudah termasuk UJL, BP, dan biaya materai, sementara token listrik perdana dibayar terpisah. Kemudian ada biaya lain seperti bagian instalasi yang diserahkan kepada PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN). Biayanya instalasi atau pemeriksaannya ini tergantung dari besaran daya listrik yang ingin dipasang.

Daya listrik yang paling rendah yakni 450 kWh, biaya pemeriksaannya sebesar Rp 40 ribu. Sedangkan daya listrik yang paling tinggi 197.000 kWh, harus membayar biaya sebesar Rp 2.955.000 atau rinciannya Rp 15 per volt. Untuk lebih lengkapnya kamu bisa buka situs resmi PPILN.

Layanan instalasi pasang baru, pendaftaran migrasi, atau perubahan daya listrik secara online melalui gadget kamu. Langkah-langkahnya seperti berikut:

  • Bagi yang ingin pasang baru atau menambah daya, langsung saja kunjungi website resmi PLN di www.pln.co.id.
  • Untuk daftar sambungan listrik baru, pilih menu “Pasang Sambungan”
  • Selanjutnya akan muncul form berisi syarat dan ketentuan yang berlaku. Baca dan pahami terlebih dahulu dan jika sudah klik “setuju” di bagian akhir form tersebut. Kemudian akan muncul informasi lagi dan klik “OK”.
  • Setelah itu isi formulir pendaftaran dengan benar sesuai kartu identitas kamu.
  • Kalau sudah selanjutnya mengisi sheet “data pemohon”, lalu centang pada bagian “copy berdasarkan data pelanggan” untuk mempercepat proses pengisian data.
  • Berikutnya kamu akan diminta mengisi jumlah tarif atau daya baru. Pastikan kamu isi sesuai kebutuhan.
  • Jika sudah diisi, klik menu “Hitung Biaya” untuk mengetahui besaran biaya yang akan dibayarkan ke PLN. Terakhir klik “simpan permohonan”.
  • Tunggu beberapa saat, kamu akan menerima email konfirmasi dari PLN yang terdapat kode konfirmasi. Kode tersebut harus diinput lagi ke websitenya.
  • Apabila permohonan disetujui, kamu akan menerima email konfirmasi lagi berupa Surat Izin Penyambungan (SIP) yang didalamnya berisi nomor agenda dan registrasi.
  • Setelah disetujui kamu dipersilahkan melakukan pembayaran lewat Bank atau ATM dengan memasukkan kode registrasi yang ada di SIP.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi call center PLN melalui nomor 123.

Menambah Daya Listrik via PLN Online

Sementara untuk pengajuan tambah daya listrik melalui PLN online caranya hampir sama dengan permohonan pasang baru di website www.pln.co.id. Namun, sebelum merubah daya kamu harus mempertimbangkan tarif listrik baru yang akan dibayarkan. Dari awal tahun 2019, tarif listrik untuk rumah tangga dengan daya 900 VA sebesar Rp 1.352/kWh dan Rp 1.645/kWh untuk pelanggan pengguna layanan khusus.

Sedangkan untuk tegangan rendah tarifnya agak berbeda yakni Rp 1.467/kWh. Pelanggan tarif terendah ini yaitu rumah tangga kecil dengan daya listrik 1300 VA atau 2200 VA. Selain itu, tarif sama juga berlaku untuk rumah tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA dan rumah tangga besar yang daya listriknya 6.600 VA.

Dalam usaha penanganan Covid-19, PT PLN Persero memberikan token listrik gratis bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik pada daya 900 VA bersubsidi diskon 50 persen.

Artikel Terkait