Pajak

Ketentuan PTKP 2020 yang Memungkinkan Gajian Utuh

PTKP 2020

Ajaib.co.id – Hal wajar jika setiap bulan, gaji kita dipotong untuk kepentingan pembayaran pajak dan iuran ketenagakerjaan. Namun ada ketentuan untuk golongan tertentu tidak dikenai pajak. Sehingga gajian utuh tanpa pemotongan, dengan ketentuan PTKP terbaru alias PTKP 2020.

Pajak merupakan iuran wajib yang harus dilakukan warga negara wajib pajak (WP) kepada negara berdasarkan undang-undang. Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk keperluan negara serta demi kemakmuran warga negara.

PTKP 2020

Sedangkan WP adalah individu atau badan, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai undang-undang perpajakan. Termasuk para pekerja yang menerima gaji wajib membayar pajak. Namun tak semua pekerja harus membayar pajak. Karena terdapat PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Siapa yang menjadi PTKP? Untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang memiliki penghasilan dibawah PTKP. Jika ia karyawan dan gaji sesuai PTKP yang berlaku, ia tak perlu memenuhi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Berapa nilai gaji yang masuk PTKP? Ketentuan PTKP bisa berubah dari tahun ke tahun. Hal tersebut dengan mempertimbangkan upah minimum, inflasi, biaya hidup sehari-hari, dan kondisi ekonomi nasional.

Namun PTKP untuk tahun pajak 2020 masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, PTKP Indonesia sebesar Rp 54.000.000 per tahun.

Bila wajib pajak yang kawin, maka PTKP tahun 2020 bertambah Rp 4.500.000. WP memiliki tanggungan keluarga sedarah –baik sudah kawin maupun masih lajang– dikenakan tambahan Rp4,5 juta per orang.

Tarif PTKP 2020 bagi WP Orang Pribadi

Untuk memudahkanmu dalam mengidentifikasi PTKP 2020, berikut ini tarifnya khusus buat WP orang pribadi:

1. Tarif PTKP WP Lajang (Tidak Kawin, TK)

– TK/0 adalah tarif untuk WP lajang tanpa tanggungan: Rp54 juta per tahun.

– TK/1 adalah tarif untuk WP lajang dengan satu tanggungan (ibu, bapak, atau anak): Rp58 juta per tahun.

– TK/2 adalah tarif untuk WP lajang dengan dua tanggungan: Rp63 juta per tahun.

– TK/3 adalah tarif untuk WP lajang dengan tiga tanggungan: Rp67 juta per tahun.

2. Tarif PTKP WP Kawin (K)

– K/0 adalah tarif WP kawin tanpa tanggungan: Rp58 juta per tahun.

– K/1 adalah tarif WP kawin dengan satu tanggungan: Rp63 juta per tahun.

– K/2 adalah tarif WP kawin dengan dua tanggungan: Rp67 juta per tahun.

– K/3 adalah tarif WP kawin dengan tiga tanggungan: Rp72 juta per tahun.

3. Tarif PTKP Penghasilan Suami dan Istri (Kawin + Istri, KI)

– KI/0 adalah tarif penghasilan gabungan suami dan istri tanpa tanggungan: Rp112 juta per tahun.

– KI/1 adalah tarif penghasilan gabungan suami dan istri dengan satu tanggungan: Rp117 juta per tahun.

– KI/2 adalah tarif penghasilan gabungan suami dan istri dengan dua tanggungan: Rp121 juta per tahun.

– KI/3 adalah tarif penghasilan gabungan suami dan istri dengan tiga tanggungan: Rp126 juta per tahun.

Contoh Cara Menghitung PTKP

Aldi adalah karyawan swasta dengan gaji Rp7 juta per bulan. Ia sudah menikah, namun belum memiliki anak (K/0). Perhitungan PTKP Aldi sebagai berikut:

Komponen penghasilan:

Gaji                            : Rp7.000.000

Biaya jabatan 5 persen: Rp350.000

Iuran pensiun 1 persen: Rp70.000

Total pemotongan      : Rp420.000

Penerimaan gaji bersih (netto): gaji – pemotongan

Rp7.000.000 – Rp420.000 = Rp6.580.000

Gaji netto satu tahun: gaji per bulan x 12

Rp6.580.000 x 12 = Rp78.960.000

Jika PTKP K/0 adalah Rp58 juta per tahun, maka perhitungan PPh Pasal 21 adalah:

Rp78.960,000 – Rp58.000,000 = Rp20.960.000

Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipenuhi Aldi adalah:

5 persen x Rp20.960,000 = Rp1.048.000

Insentif Pajak

Belum lama ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberlakukan insentif pajak kepada WP yang terdampak virus korona atau covid-19, melalui PMK Nomor 23 tahun 2020. Pemerintah akan menanggung PPH Pasal 21 untuk 440 jenis industri serta perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Insentif pajak berlaku pada WP dengan penghasilan bruto tetap dan teratur tak lebih dari Rp200 juta per tahun. PPh 21 akan ditanggung pemerintah mulai April hingga September 2020. Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja bisa langsung menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar.

Adapun yang mendapat insentif pajak adalah industri manufaktur, pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, perikanan, ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan, pertambangan, mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, kehutanan, telekomunikasi dan penyelenggara jasa internet, logistik, jasa transportasi (darat, laut, dan udara), jasa konstruksi, pariwisata dan ekonomi kreatif, serta perdagangan bebas dan eceran.

Di tengah pandemi covid-19, B Bawono Kristiaji sebagai peneliti Danny Darussalam Tax Center menjelaskan penerimaan pajak pemerintah akan menurun. Hal tersebut karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pengurangan kegiatan ekonomi, penurunan konsumsi rumah tangga, serta harga komoditas global melemah. Jika insentif pajak diperluas ke sektor lain, belanja pajak negara akan membengkak.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah memperingatkan bahwa pandemi covid-19 tak hanya mengakibatkan krisis kesehatan, melainkan juga krisis ekonomi. Oleh karena itu, sejumlah kebijakan telah dilakukan pemerintah seperti relaksasi kredit, insentif pajak, memangkas tunjangan hari raya (THR) ASN untuk eselon II ke atas, hingga pencairan 50 persen dana bagi hasil (DBH) bagi DKI Jakarta karena penerimaan daerah anjlok.

Sri Mulyani juga mengingatkan masyarakat agar siap menghadapi krisis tersebut. Karena International Monetary Fund (IMF) memprediksi ekonomi dunia minus tiga persen pada 2020. Ia juga mengatakan kemungkinan pertumbuhan ekonomi Indonesia negatif 0,5 persen, CNBCIndonesia.com (17/4/2020).

Apa yang bisa kita lakukan mengenai situasi seperti ini? Tetap di rumah, cek portofolio investasi, dan atur keuanganmu berdasarkan rekomendasi Ajaib. Namun jika harus bekerja di luar rumah, terus ikuti petunjuk dan arahan dari pemerintah.

Bacaan menarik lainnya:

Nurmantu, Safri. 2003. Pengantar Perpajakan. Kelompok Yayasan Obor: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait