Ajaib.co.id – Notasi khusus saham merupakan kode huruf yang disematkan ke emiten saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan arti notasi khusus masing-masing. Manfaat notasi khusus saham adalah untuk memberikan informasi kepada investor terkait suatu emiten serta menilai kepatuhan emiten terhadap ketentuan BEI.
Dengan adanya notasi khusus ini, investor dapat melakukan penyaringan awal dalam memilih saham-saham yang akan dikoleksinya. Setelah mengetahui informasi awal, investor dapat mencari informasi lanjutan yang lebih lengkap.
Notasi khusus pada suatu emiten dapat membantu investor dalam mengambil keputusan investasi. Sehingga investor mengetahui masalah apa yang sedang dialami oleh emiten saham yang ingin dibelinya. Diharapkan investor menjadi lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
Notasi khusus atau sering disebut dengan istilah “tato” dari BEI ini tidak bersifat permanen. BEI dapat membubuhkan notasi khusus tersebut ketika ada masalah pada suatu emiten dan menghapusnya kembali ketika masalah tersebut sudah selesai.
Apa itu Notasi Khusus?
Notasi khusus adalah pemberitahuan berupa simbol khusus yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada investor agar bisa mengetahui kondisi kurang baik dari sebuah emiten. Notasi khusus yang diberlakukan BEI ini berupa huruf-huruf yang setiap hurufnya memiliki pengertian yang berbeda dan diberikan secara beragam kepada masing-masing emiten.
Pada dasarnya, Notasi Khusus Saham adalah sebuah peringatan yang diberikan oleh BEI kepada para investor terkait kondisi emiten. Secara tidak langsung, Notasi Khusus ini juga berfungsi sebagai indikator penunjuk yang bisa membantu investor untuk mengetahui apakah emiten tersebut sedang bermasalah atau tidak.
Tujuan Notasi Khusus Saham
BEI membuat simbol khusus bagi investor ini tidak asal memberi informasi. Setidaknya ada beberapa tujuan adanya fitur notasi khusus ini antara lain:
- Bentuk pemberian perlindungan bagi investor agar terhindar dari emiten-emiten yang bermasalah.
- Bentuk peringatan agar setiap emiten lebih taat aturan dan tidak menghindari penyematan notasi khusus yang lebih banyak.
Penyematan tanda Notasi Khusus pada emiten ini tidak bersifat permanen. Notasi ini dapat dihapus oleh BEI jika kondisi atau masalah yang menyebabkan emiten mendapatkan Notasi Khusus tersebut sudah terselesaikan. BEI dapat mengubah lambang Notasi Khusus ini jika emiten berhasil memperbaiki kinerjanya.
Jenis Notasi Khusus Saham
Notasi khusus dari BEI berlaku sejak Tahun 2018. Sebelumnya sudah ada 7 notasi khusus dari BEI, kemudian pada Januari 2021 ada 6 notasi khusus terbaru di BEI. Totalnya saat ini ada 13 notasi khusus saham di BEI. Apa saja ya? Mari kita ulas masing-masing arti notasi khusus tersebut.
No | Notasi | Makna |
1 | A | Notasi A atau Adverse menunjukkan bahwa terdapat opini tidak wajar (adverse) dari akuntan publik terkait suatu emiten. Kamu bisa mencari informasi lebih lanjut mengapa akuntan publik memberikan opini tidak wajar kepada emiten yang bersangkutan. |
2 | B | Notasi B diberikan ketika terdapat permohonan pernyataan pailit. Sebaiknya kamu waspada terhadap emiten yang sedang dalam masa permohonan pailit sampai dengan notasi khusus ini ditarik kembali oleh BEI. |
3 | C | Notasi khusus terbaru di BEI yang dirilis Bulan Januari 2021 yang pertama adalah notasi C. Arti notasi khusus C adalah bahwa terdapat kejadian perkara hukum terhadap perusahaan tercatat anak perusahaan tercatat dan atau anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan tercatat yang berdampak material. Perkara hukum yang dialami anggota komisaris dan direksi juga dapat menyebabkan munculnya notasi khusus ini. Notasi ini mulai dikenakan sejak emiten mengumumkan keterbukaan informasi terkait perkara hukum yang terjadi. |
4 | D | Notasi D atau Disclaimer menunjukkan bahwa akuntan publik memberikan opini “Tidak Menyatakan Pendapat” (Disclaimer). Tentu ada sebab yang jelas yang membuat akuntan publik memberikan opini tersebut. |
5 | E | Jika laporan keuangan terakhir suatu emiten menunjukkan nilai ekuitas yang negatif, maka Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan notasi khusus saham dengan kode notasi B. Notasi khusus tersebut akan hilang jika pada laporan keuangan berikutnya nilai ekuitas perusahaan telah positif. |
6 | F | Notasi F dikenakan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori ringan. Notasi F dikenakan mulai dari OJK menetapkan sanksi administrasi atau perintah tertulis serta akan berakhir setelah satu bulan sejak dikenakan. |
7 | G | Notasi G dikenakan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang. Notasi G mulai dikenakan sejak OJK menetapkan sanksi administrasi atau perintah tertulis. Notasi khusus ini akan berakhir setelah satu bulan sejak notasi khusus tersebut dikenakan. |
8 | K | Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru |
9 | L | Jika perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan kepada BEI, maka BEI akan membubuhkan notasi khusus L kepada emiten tersebut. Notasi khusus ini akan dicabut ketika perusahaan telah menyampaikan laporan keuangannya. |
10 | M | Notasi M dibubuhkan jika ada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Cari informasi lebih lengkap terlebih dahulu tentang ada permohonan PKPU terhadap suatu emiten. |
11 | N | Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan |
12 | Q | Notasi Q diberikan kepada emiten yang kegiatan usahanya sedang dibatasi oleh regulator, termasuk kegiatan usaha anak emiten. Notasi Q akan berakhir setelah enam bulan sejak dikenakan atau sejak adanya keterbukaan informasi yang menyatakan tidak ada lagi pembatasan kegiatan usaha. |
13 | S | Arti notasi khusus S menerangkan bahwa laporan keuangan terakhir suatu emiten menunjukkan tidak adanya pendapatan usaha. Padahal kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan pendapatan usaha sangat penting untuk kelangsungan bisnis perusahaan. |
14 | V | Notasi V akan diterapkan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori berat. Notasi V dikenakan sejak OJK menetapkan sanksi administrasi atau perintah tertulis dan akan berakhir setelah satu bulan sejak dikenakan. |
15 | Y | Notasi khusus terbaru di BEI selanjutnya adalah notasi Y. Notasi khusus ini diterapkan bila suatu emiten belum menyelenggarakan RUPS tahunan sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku terakhir. Notasi ini mulai dikenakan sejak emiten belum menyelenggarakan RUPS setelah 6 bulan setelah tahun buku laporan keuangan. Notasi khusus saham tersebut akan dicabut setelah emiten memberikan bukti penyampaian ringkasan risalah RUPS. |
16 | I | Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru |
17 | X | Perusahaan Tercatat memenuhi kriteria Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus |
Satu emiten bisa mendapatkan lebih dari satu notasi khusus saham dari BEI, tergantung dengan masalah yang dihadapi emiten tersebut. Notasi khusus ini merupakan informasi awal, sebaiknya kamu mencari informasi yang lebih lengkap sebagai bahan untuk pengambilan keputusan investasi.
Adanya notasi khusus saham ini dapat menjadi ukuran tingkat kepatuhan suatu emiten. Selain itu, investor dapat mengetahui terkait adanya masalah yang sedang dialami oleh emiten. Hal tersebut juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi investor untuk lebih berhati-hati dalam memilih saham.
Mulai Investasi di Ajaib Sekuritas Sekarang!
Masa depan kamu tentu akan menjadi lebih terjamin dan aman secara finansial bila kamu berinvestasi, bukan? Ajaib Sekuritas hadir untuk memberikan pengalaman investasi yang lebih aman dan terpercaya. Mulai perjalanan investasimu bersama Ajaib Sekuritas sekarang, karena proses pendaftarannya yang mudah dan 100% online, tanpa memerlukan modal yang besar.
Berbagai layanan dan indeks saham juga tersedia dalam rangka mendukung investasimu agar semakin maksimal! Mulai dari saham, reksadana, margin trading, day trading, dan layanan bagi nasabah premium, Ajaib Prime, bisa kamu temukan di aplikasi Ajaib Sekuritas.
Jadi, tunggu apalagi? Yuk, download aplikasi Ajaib Sekuritas sekarang!