Bisnis & Kerja Sampingan

Jenis Perusahaan dan Cara Pengajuan Sewa guna usaha

Ajaib.co.id – Sewa guna usaha atau lebih familiar dengan sebutan pembiayaan atau leasing, merupakan kegiatan pembiayaan dari sebuah perusahaan jasa. Pembiayaan tersebut dilakukan dalam bentuk penyediaan barang modal bagi nasabah, baik dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi.

Tujuan penyediaan barang tersebut agar dapat digunakan oleh penyewa guna usaha/lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan sistem pembayaran angsuran.

Dari definisi tersebut, maka jelaslah bahwa kegiatan atau usaha utama perusahaan leasing adalah memberikan jasa pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal sesuai yang dibutuhkan dan diinginkan oleh nasabah.

Para Pihak dalam Sewa guna usaha 

Dalam kegiatan leasing akan melibatkan beberapa pihak, yaitu: 

Lessor

Lessor adalah  perusahaan jasa keuangan yang menjadi penyedia jasa pembiayaan. Lessor merupakan pihak yang akan membiayai kebutuhan nasabah untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.

Lessee

Lessee merupakan nasabah yang mengajukan permohonan  sewa guna usaha atau leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.

Supplier

Supplier merupakan toko atau pedagang yang menyediakan barang kebutuhan pihak lessee dan akan di-leasing sesuai kesepakatan antara pihak lessor dan lessee. Pihak supplier juga dapat bertindak sebagai lessor, di mana supplier tidak hanya menyediakan barang tapi juga mengadakan kesepakatan leasing dengan pihak lessee.

Pihak Asuransi

Perjanjian pembiayaan antara lessor dan lessee berdasarkan pada kepercayaan. Namun, bukan berarti tanpa risiko terjadi kredit macet di tengah jalan. Oleh karena itu, dilibatkan pihak asuransi yang akan menanggung risiko perjanjian antara lessor dan lessee.

Dengan demikian, apabila terjadi sesuatu maka pihak perusahaan asuransi akan menanggung risiko dengan besaran sesuai perjanjian terhadap barang dalam pembiayaan. Pembayaran premi akan dibebankan pada pihak lessee.

Jenis Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)

Berdasarkan fungsi dan jasa yang disediakan, perusahaan leasing dapat dibedakan menjadi tiga jenis sebagai berikut:

1. Independent leasing 

Perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang dari supplier lain untuk di-lease-kan. Lessee dapat mendatangi kantor leasing untuk melakukan pengajuan barang modal yang dibutuhkan dan lessor akan membelikannya terlebih dahulu.

2. Captive lease

Jenis perusahaan Captive lease adalah perusahaan sewa guna usaha yang diselenggarakan oleh produsen atau supplier barang-barang yang akan di-leasing kan. Misalnya, jika Anda hendak membeli produk-produk furnitur di sebuah toko. Sebagai captive lease, toko tersebut sekaligus menyediakan pembiayaan untuk para pembelinya. Selanjutnya Anda dapat membayar cicilan produk langsung pada toko tersebut. Dengan cara ini, barang dapat lebih cepat terjual sehingga dapat mengurangi penumpukan suplai barang di gudang produsen atau toko. 

3. Lease broker

Perusahaan lease broker hanya berfungsi sebagai perantara antara lessee yang membutuhkan barang modal, dengan pihak lessor yang akan memberikan pembiayaan. Lease broker juga bisa saja merupakan toko atau produsen yang mempertemukan konsumennya dengan lessor. 

Proses Pengajuan Leasing

Perjanjian antara lesse dengan lessor disebut lease agreement di mana dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua pihak lessor dan lesse

Untuk bisa mendapatkan pembiayaan dari perusahaan leasing, maka seorang lesse harus mengajukan permohonan pembiayaan pada lessor. Tentunya setelah pihak lessee menentukan barang mana yang akan diajukan permohonan pembiayaannya.

Pengajuan pembiayaan bisa diajukan langsung pada supplier atau pun pada perusahaan leasing yang telah bekerja sama dengan supplier. Biasanya, pihak leasing yang telah bekerja sama dengan perusahaan atau toko tertentu, akan menempatkan salah satu karyawannya di cabang toko supplier.

Berikut ini adalah proses pengajuan sewa guna usaha barang-barang modal.

  • Lessee memilih jenis barang yang akan diajukan pembiayaannya sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya.
  • Lessee mengajukan permohonan pembiayaan, lengkap dengan data diri dan disertai kartu identitas yang dipersyaratkan.
  • Pihak leasing akan memberikan perhitungan mengenai uang muka yang dibutuhkan serta besaran cicilan per bulan. Lesse kemudian memilih besaran uang muka dan tenor angsuran sesuai kesanggupannya. 
  • Setelah melakukan pengajuan pembiayaan, yang harus Lessee lakukan adalah menunggu persetujuan dari pihak lessor. Setiap lembaga pembiayaan memiliki ketentuan yang berbeda tentang cara verifikasi data serta kapan konfirmasi persetujuan atau penolakan diberikan. Beberapa lessor memberikan kepastian dalam beberapa jam, ada juga yang harus menunggu hingga dua minggu. Bahkan, ada juga lessor yang tidak mengabari apabila permintaan lessee tidak disetujui.
  • Beberapa leasing mungkin akan melakukan verifikasi data dengan menghubungi orang dekat lessee atau bahkan datang berkunjung ke tempat tinggal untuk memastikan kesesuaian data.
  • Apabila permohonan sewa guna usaha disetujui, selanjutnya pihak lessee dapat mengunjungi supplier, membayarkan uang muka dan serah terima barang. Pada saat serah terima barang, lessee akan menandatangani surat serah terima barang dan juga leasing agreement.

Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan saat hendak mengajukan pembiayaan pembelian barang.

  • Pastikan perusahaan pembiayaan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Pastikan kewajiban cicilan sesuai dengan kemampuan. Jika Anda memiliki beberapa kewajiban atau cicilan, pastikan bahwa total kewajiban bayar cicilan setiap bulan tidak lebih dari 35% dari penghasilan Anda.
  • Jika pengajuan Anda sering ditolak, bisa jadi Anda memiliki skor kredit yang buruk. Untuk memastikannya, mintalah surat keterangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ke OJK. Apabila ada catatan kredit yang bermasalah, segera bereskan dengan layanan keuangan yang bersangkutan.
  • Setiap kali Anda melunasi cicilan, jangan pernah lupa untuk selalu meminta surat keterangan lunas. Hal ini diperlukan sebagai bukti jika di kemudian hari terjadi masalah dengan perusahaan sewa guna usaha yang pernah Anda gunakan.

Artikel Terkait