Ajaib.co.id – Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini termaktub dalam UUD 1945, pasal 1 ayat 3 yang bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan Negara Indonesia harus senantiasa berdasarkan atas hukum yang berlaku. Di Indonesia, jenis-jenis hukum bisa diklasifikasikan menurut isinya.
Berdasarkan isinya, jenis-jenis hukum pada dasarnya terdiri dari hukum privat dan publik. Baik hukum privat maupun publik memiliki turunannya masing-masing. Penjabaran lebih lengkapnya ada di bawah ini.
1. Hukum Privat
Hukum privat disebut juga sebagai hukum sipil. Hukum privat mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain atau sesama manusia. Hukum ini terkait dengan pemenuhan kebutuhan tiap individu. Titik berat hukum privat terletak pada kepentingan perorangan sebagaimana contoh hukum objektif.
Hukum privat mencakup hukum perdata dan hukum dagang. Hukum perdata merupakan seperangkat peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan dan hubungan antar subjek hukum. Sementara itu, hukum dagang adalah seperangkat aturan yang terkait dengan perdagangan.
Hukum privat mengatur hubungan antarwarga negara yang menitikberatkan kepentingan perseorangan.yang memiliki kebebasan membuat kontrak sebagaimana macam macam hukum positif. Dalam hukum privat, milik pribadi menjadi asas pokok otonomi warga negara. Maksudnya, warga negara dapat mempertahankan hak oleh mereka sendiri. Meski demikian, hak tersebut terikat pada prosedur yang telah ditetapkan. Di sini, Pemerintah bertindak sebagai pengawas.
Hubungan dalam masyarakat yang diatur oleh hukum privat meliputi:
· Hukum Perorangan
Hukum ini mengatur siapapun yang bisa menyertakan hak dan kedudukannya dalam hukum.
· Hukum Keluarga
Hubungan pernikahan dan hubungan hukum harta benda kekayaan antara suami dan istri menjadi ruang lingkup hukum ini. Tambah lagi, hubungan antara orangtua dan anak, pengampuan, dan perwalian juga masuk cakupan hukum keluarga.
· Hukum Harta Kekayaan
Perselisihan harta benda, termasuk uang, menjadi ranah hukum ini. Hak dan kewajiban dalam perselisihan tersebut timbul karena adanya hubungan antara subjek hukum yang satu dan yang lainnya. Dengan catatan, hubungan antar subjek hukum tersebut dapat dinilai dengan uang.
· Hukum Waris
Benda dan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal diatur dalam Hukum Waris. Di Indonesia, ada tiga macam Hukum Waris, yakni Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Perdata. Selain itu, tiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerabatan yang mereka anut. Jadi, Hukum Waris yang berlaku pada seseorang yang telah meninggal dapat berbeda di satu wilayah dengan wilayah lain.
· Hukum Dagang
Hubungan antara satu pihak dan pihak lain, kaitannya dengan urusan-urusan dagang, diatur dalam hukum ini. Sebagian kalangan juga menyatakan Hukum Dagang mengatur perselisihan di dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.
ubungan tersebut termasuk hubungan antara produsen dan konsumen maupun produsen dan distributor. Hukum dagang sebenarnya termasuk dalam kategori hukum perdata. Lebih spesifik lagi hukum perikatan. Hal ini karena hukum dagang berkaitan dengan tindakan manusia terkait aktivitas jual-beli barang dan atau jasa.
2. Hukum Publik
Bila sudah menyangkut kepentingan umum, maka hukum yang mengaturnya adalah Hukum Publik. Ada pula yang mengungkapkan bahwa Hukum Publik sebagai suatu aturan yang mengatur masyarakat. Jadi, Hukum Publik juga dapat disebut dengan Hukum Negara.
Hukum Publik memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
· Ruang lingkupnya adalah kepentingan negara atau masyarakat dengan orang perseorangan.
· Penguasa negara berkedudukan lebih tinggi daripada orang perseorangan. Dengan perkataan lain, hukum ini diatur oleh penguasa negara.
· Penegakkan hukum ini demi tujuan bersama dan kepentingan masyarakat luas.
· Terdapat banyak hubungan antar negara, masyarakat serta individu serta unsur politik di dalamnya.
Beberapa hukum memiliki kaitan dengan Hukum Publik antara lain Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Internasional. Penjelasan masing-masing hukum tersebut ada di bawah ini.
· Hukum Tata Negara
Hukum ini mengatur hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hukum ini menyangkut pula susunan dan bentuk pemerintahan di suatu negara tertentu serta hubungan yang dijalin dengan komponen perlengkapan negara seperti warga negara dengan pemerintahan. Norma dan prinsip hukum tertulis dalam praktik kenegaraan juga termasuk dalam cabang hukum ini.
· Hukum Tata Usaha Negara
Hukum ini mengatur tata cara dan hubungan antara alat dan perlengkapan negara yang satu dan lainnya. Hukum ini menjadi pedoman manakala terjadi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah. Sengketa tersebut bisa muncul akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Hukum Internasional
Cakupan Hukum Internasional ialah lingkup internasional dan hukum perdata. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara. Seiring perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks, Hukum Internasional meluas sehingga juga mengatur struktur dan perilaku organisasi internasional. Pada batas tertentu, Hukum Internasional pun mengurus sengketa antara perusahaan multinasional dan individu.
· Hukum Pidana
Hukum Pidana merupakan salah satu bagian independen dari Hukum Publik. Hukum Pidana menjadi salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Di Indonesia, hukum pidana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP ini merupakan produk hukum peninggalan zaman penjajahan Belanda. Sebelumnya, KHUP ini bernama Wetboek van Strafrecht (WvS). Hukum Pidana dapat dimaknai sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum. Perbuatan yang melanggar kepentingan umum tersebut diancam dengan pidana.