Saham

Jam Perdagangan Bursa Dikurangi, Apakah Menguntungkan?

Cek 5 Fakta Sejarah Bursa Efek Indonesia Sebelum Beli Saham
Bursa Efek Indonesia (BEI)

Ajaib.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis kebijakan di mana jam perdagangan bursa dikurangi guna menahan pelemahan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) agar tidak jatuh lebih dalam.

OJK menyatakan durasi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dipangkas 1,5 jam lebih pendek dibandingkan dengan perdagangan normal.

Dikutip dari CNBCindonesia.com, OJK mempertimbangkan kondisi pasar saham yang tertekan karena pandemi COVID-19 serta menyesuaikan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia, khususnya pemendekan jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

“Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) hanya sampai pukul 15.00 WIB mulai perdagangan awal pekan depan, Senin, 30 Maret 2020 ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Yunita Linda Sari.

“Berkenaan dengan hal tersebut kepada Bursa Efek Indonesia diperintahkan melakukan pemendekan jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta pemendekan waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE),” kata Yunita, dalam surat edaran, dikutip Rabu (25/3/2020).

Waktu perdagangan saham di Bursa Efek utuk hari Senin s/d Jumat menjadi:

Untuk sesi I: Jam perdagangan mulai dari pukul 09.00 – 11.30 WIB;

Untuk sesi II: Jam perdagangan mulai dari pukul jam 13.30 – 15.00 WIB.

Yunita melanjutkan, pemangkasan waktu perdagangan transaksi bursa tersebut juga akan berpengaruh terhadap proses penyelesaian (clearing) di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI).

“Maka kepada PT KPEI dan PT KSEI diperintahkan melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan,” paparnya.

Jam Perdagangan Dipangkas, Apa Untungnya Bagi Investor?

Jumlah kasus positif virus corona per hari Kamis (26/3/2020) bertambah 103 orang, ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.

“Perkembangan pada 25 Maret pukul 12.00 sampai 26 Maret pukul 12.00 ada penambahan 103 kasus, jadi totalnya 893 kasus positif,” ujar Yuri dalam siaran langsungnya.

Hal ini berimbas pada penurunan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), aksi jual dilakukan investor karena khawatir kinerja keuangan emiten akan terganggu lantaran aktivitas ekonomi yang menurun.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami koreksi hingga 37,49% sejak awal tahun hingga Selasa (24/3/2020). Koreksi tersebut diiringi dengan keluarnya dana-dana asing hingga mencapai Rp10,83 triliun.

Seperti diketahui bahwa Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) mengungkapkan bahwa ada dana-dana asing yang keluar dari negara berkembang (emerging market) sejak corona mewabah, nilainya mencapai US$ 83 miliar atau setara dengan Rp 1.328 triliun (kurs Rp16.000/US$).

Guna membendung penurunan IHSG yang kian dalam saja, OJK akhirnya membuat kebijakan memangkas jam berdagangan bursa.

Analis Jasa Utama Capital Sekuritas Chris Apriliony seperti dilaporkan kontan.co.id menilai pemangkasan jam perdagangan tidak lantas berdampak positif bagi pasar saham. Ia berpendapat bahwa penyesuaian jam perdagangan menjadi lebih singkat justru berpotensi menambah tekanan pada IHSG yang sudah melemah sejak akhir tahun.

Semakin terbatasnya waktu perdagangan dapat membuat bursa semakin volatil. “Memang penurunan bisa tertahan, tapi kenaikan juga akan tertahan,” jelas Chris kepada Kontan, Rabu (25/3).

Lantaran perdagangan bursa menjadi semakin volatil, investor besar akan lebih berhati-hati sebelum memutuskan masuk ke pasar. Karena itu, volume dan nilai transaksi di pasar masih bakal sulit naik meski ada pemangkasan waktu perdagangan.

Dengan penyesuaian tersebut, Chris menyarankan agar investor tetap memperhatikan fundamental emiten. “Beli saham emiten yang kinerjanya stabil, fluktuasi harga saham adalah hal yang wajar,” tutur dia.

Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franky Welirang berharap kebijakan OJK dan BEI bisa membantu memperbaiki persepsi investor terhadap pasar modal dalam negeri.

Franky menyebut, hal yang terpenting saat ini adalah memulihkan keyakinan dan kepercayaan investor terhadap pasar modal lokal. “Sangat penting. Urusan waktu transaksi adalah urusan teknis,” ujar dia.

Artikel Terkait