Orang-orang yang telah cukup lama berkecimpung di pasar modal, pasti sudah pernah mendengar tentang fasilitas margin trading. Namun, jarang yang benar-benar memahami konsep dan mekanisme penggunaan fasilitas ini. Untuk membantu memperluas pemahamanmu, mari pelajari istilah umum dalam margin trading berikut ini.
1. Rekening Margin Trading
Perusahaan sekuritas menyediakan rekening ini secara khusus bagi investor yang ingin bertransaksi saham dengan menggunakan dana dari fasilitas Margin Trading.
Margin Trading itu sendiri merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan secara proporsional dengan jaminan aset berupa portofolio saham, dana tunai dalam RDN, atau kombinasi keduanya yang dimiliki oleh investor.
Dengan demikian, pemilik rekening Margin Trading akan dapat membeli saham dengan Margin Limit yang berjumlah lebih banyak daripada isi saldo dalam RDN (Rekening Dana Nasabah).
Permohonan untuk memperoleh rekening Margin Trading dapat diajukan oleh semua investor yang sudah memiliki rekening saham biasa pada suatu perusahaan sekuritas. Setiap sekuritas memiliki ketentuan dan prosedur berbeda untuk pendaftaran rekening Margin Trading, biasanya mencakup riwayat trading aktif dan syarat modal minimal tertentu.
2. Margin Limit
Istilah margin trading selanjutnya yang harus kamu ketahui adalah margin limit. Margin Limit adalah batas maksimum dana pinjaman yang dapat dipergunakan oleh nasabah untuk membeli saham setiap harinya.
Dalam rekening Margin Trading, Margin Limit dapat bernilai beberapa kali lipat lebih besar daripada dana yang tersedia dalam RDN berkat tambahan dana pinjaman dari perusahaan sekuritas. Ketentuan Margin Limit berbeda-beda pada setiap perusahaan sekuritas.
3. Jaminan
Collateral (jaminan) merupakan sejumlah aset yang dimiliki oleh investor dan akan dipergunakan sebagai jaminan agar investor dapat menggunakan fasilitas Margin Trading. Jaminan minimum untuk dapat menggunakan fasilitas Margin Trading adalah senilai Rp200 juta, yang merupakan total nilai saham margin dan dana RDN. Syarat ini berlaku secara nasional bagi seluruh perusahaan sekuritas di Indonesia.
4. Margin Ratio (MR)
Margin Ratio (MR) adalah rasio nilai pembiayaan dibagi dengan nilai jaminan yang terdapat pada rekening Margin Trading, setelah dikurangi haircut value. Margin Ratio berfungsi untuk mengukur tingkat risiko saat investor menggunakan fasilitas Margin Trading. Semakin banyak fasilitas Margin Trading yang dipergunakan untuk pembelian saham, maka nilai Margin ratio akan semakin tinggi pula.
Perusahaan sekuritas biasanya menentukan batas Margin Ratio tertentu yang harus dijaga oleh investor. Apabila Margin Ratio meningkat hingga melebihi batas yang ditentukan, sekuritas akan menerapkan suspend buy dan mengirim pesan Margin Call.
Contoh: Suatu sekuritas menentukan Margin Ratio sebesar 150%, berarti kita harus mempertahankan rasio pembiayaan dibanding jaminan sebesar 150%. Ketika Margin Ratio meningkat hingga lebih dari 150%, sekuritas akan melaksanakan suspend buy dan mengirimkan email peringatan Margin Call agar kita segera memenuhi syarat MR dengan cara menambah (top up) dana dalam RDN.
5. Suspend Buy
Suspend buy adalah situasi ketika investor tidak dapat membeli saham lagi, karena Margin Limit sudah tercapai dan/atau Margin Ratio melebihi batas yang ditentukan. Solusinya tergantung pada penyebab terjadinya suspend buy.
Apabila suspend buy terjadi karena Margin Limit sudah tercapai, kita perlu menunggu hingga keesokan harinya agar bisa membeli saham lagi. Apabila suspend buy terjadi karena Margin Ratio melebihi batas, kita harus menambah saldo RDN agar dapat membeli saham lagi.
6. Margin Call (MC)
Margin Call (MC) adalah peringatan melalui email, telepon, atau notifikasi pada aplikasi yang dikirim oleh perusahaan sekuritas ketika Margin Ratio melebihi batas yang ditentukan. MC dapat terjadi apabila harga saham yang menjadi jaminan mengalami penurunan, atau apabila transaksi margin yang dilakukan oleh investor telah melebihi total jaminan yang tersedia.
Pesan MC memuat permintaan agar nasabah menambah (top up) saldo RDN dalam kurun waktu tertentu. Jika nasabah tidak melaksanakan top up hingga jatuh tempo yang telah ditentukan, sekuritas akan mengeksekusi jual paksa (forced sell) atas sebagian atau seluruh saham dalam portofolio nasabah hingga Margin Ratio kembali meningkat ke atas ambang yang ditentukan.
7. Forced Sell (Jual Paksa)
Forced sell adalah mekanisme jual paksa yang akan dilaksanakan oleh sekuritas atas saham yang dimiliki investor, jika investor tidak mampu menyelesaikan kewajibannya kepada sekuritas terkait fasilitas Margin Trading hingga masa jatuh tempo. Pemilihan saham yang dijual paksa akan terlaksana secara otomatis, sehingga saham yang terjual bisa jadi sudah untung (floating profit) maupun masih rugi (floating loss).
8. Jatuh Tempo
Jatuh tempo dalam Margin Trading mengacu pada tanggal settlement (penyelesaian transaksi). Apabila investor tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada sekuritas terkait fasilitas Margin Trading, maka ia akan dikenakan suspend buy dan MC pada T+2. Apabila investor masih tak mempedulikan peringatan MC, maka ia akan terkena forced sell pada T+4.
9. Efek Margin
Efek Margin adalah daftar saham yang dapat diperjual-belikan oleh nasabah dengan rekening Margin Trading. Daftar Efek Margin diperbarui oleh otoritas Bursa Efek Indonesia setiap akhir bulan.
10. Bunga Margin
Tingkat bunga khusus yang harus dibayar oleh nasabah pengguna fasilitas Margin Trading selama ia mempergunakan dana pinjaman dari sekuritas. Bunga Margin dinyatakan per tahun, tetapi dihitung per hari. Contoh: Ajaib Sekuritas menentukan bunga Margin sebesar 18% per tahun, atau dihitung 0.05% per hari. Ini merupakan bunga Margin yang murah.
Aktifkan Akun Margin Trading di Ajaib Sekuritas Sekarang!
Demikianlah beberapa istilah penting yang perlu kamu tahu terkait rekening Margin Trading. Sekarang, kamu bisa mengaktifkan akun margin trading dengan mudah lewat aplikasi Ajaib. Apalagi syarat minimum aset untuk mengaktifkan margin trading turun menjadi RP50 juta saja.
Dengan memanfaatkan layanan margin trading dari Ajaib, kamu bisa memaksimalkan potensi modal untuk setiap transaksi saham margin. Aktifkan akun Margin Trading kamu sekarang hanya di aplikasi Ajaib!
Dengan margin trading Ajaib, kamu bisa membeli saham hingga 2,85 kali lipat. Apabila kamu memiliki pertanyaan atau berminat untuk mendapatkan rekening Margin Trading, jangan ragu untuk menghubungi tim Customer Service Ajaib melalui aplikasi ataupun email.