Reksa Dana

Reksa Dana Terproteksi Lebih Aman, Ini Faktanya!

reksa dana terproteksi

Ajaib.co.id – Reksa dana terproteksi adalah pilihan investasi yang aman untukmu yang baru belajar menanamkan uangmu. Kamu bisa dapat investasi yang aman dengan imbal hasil yang cukup tinggi? Terdapat tiga komponen dalam investasi reksa dana, yakni dana dari pemberi modal, dana diinvestasikan ke dalam portofolio efek, dan dana dikelola oleh manajer investasi. Dana dari pemberi modal dengan jumlah banyak dan nominalnya cukup kecil, maka akan dikelola oleh manajer investasi.

Dalam hal ini, peran manajer investasi sangat penting, terutama untuk menyesuaikan profil risiko dari investor. Salah satu investasi dengan profil risiko yang aman adalah reksa dana terproteksi. Biasanya, selama ini reksa dana yang sering dikenal banyak orang adalah jenis konvensional (pasar uang, saham, dan lainnya).

Namun ada pilihan lainnya yang belum terlalu dikenal masyarakat awam yakni reksadana terproteksi. Jenis instrumen ini memiliki proteksi 100% dari pokok investasi awal hingga jatuh tempo di periode investasi.

Apa itu Reksa Dana Terproteksi?

Reksa dana terproteksi adalah jenis reksa dana yang memberikan proteksi atas nilai investasi awal apabila pemegang unitnya hold kepemilikannya sampai tanggal jatuh tempo melalui mekanisme pengelolaan portofolio investasi. Secara periodik, produk ini juga membagikan imbal hasil berupa dividen.

Produk reksa dana ini juga telah diatur secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu poin pentingnya, reksa dana ini akan memproteksi 100% nilai pokok investasi pada saat jatuh tempo sesuai jangka waktu investasi yang MI tentukan.

Produk reksa dana ini memiliki jangka waktu investasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh Manajer Investasi. Namun investasi ini dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan adanya proteksi akan pokok investasi.  

Jenis investasi ini akan memberikan imbal hasil secara periodik misalnya saja dalam 3 bulanan, 6 bulanan, 1 tahun hal ini tergantung dari fitur yangtersedia. Investor pada saat jatuh tempo akan mendapatkan pengembalian yang disesuaikan dengan besaran imbal hasil yang telah diketahui pada saat kamu melakukan Investasi awal.

Reksa Dana Terproteksi memiliki masa penawaran sehingga investor hanya dapat membeli Reksa Dana ini pada saat tertentu saja. Aspek inilah yang menjadi pembeda utama reksa dana ini dibandingkan jenis lainnya. Namun untuk karakteristik lainnya relatif sama.

Karakteristik Reksa Dana Terporteksi

Reksa dana menjadi salah satu solusi bagi pemodal kecil yang ingin berinvestasi dalam jangka pendek. Reksa dana terproteksi sangat cocok bagi kamu yang memiliki tujuan investasi dalam jangka pendek. Misalnya saja untuk biaya pendidikan, uang muka KPR dan masih banyak lainnya.

Misalnya saja, investor pemula memiliki dana sebesar Rp1.500.000 untuk reksa dana ini melalui perusahaan manajer investasi. Kemudian, investasi reksa dana terproteksi jatuh tempo dalam waktu tiga tahun dengan bunga sebesar 10% yang dibayarkan setiap enam bulan.

Sehingga, saat jatuh tempo tiga tahun lagi, investor bakal menerima return paling sedikit Rp1.500.000 dengan bunga (10% x 1.500.000) x 3 tahun. Reksa dana terproteksi diminati oleh para investor pemula, terutama bagi kamu yang gemar menyimpan dana dalam bentuk deposito.

Reksa dana terproteksi memiliki tiga karakteristik, yaitu:

  • Memiliki masa jatuh tempo.
  • Return investasi yang dibagikan secara berkala.
  • Nilai pokok investasi yang utuh saat jatuh tempo.

Biasanya, poin terakhir sering salah dimengerti oleh para investor. Reksa dana terproteksi tidak menjamin nilai pokok investasi yang akan tetap sama saat jatuh tempo.

Mekanisme & Cara Kerja Reksa Dana Terporteksi

Mekanisme atau cara kerja dari reksa dana yang terlindungi ini sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu poin yang paling penting adalah reksa dana akan memproteksi 100 persen nilai pokok investasi saat jatuh tempo dengan jangka waktu yang ditentukan.

Selain itu, pendanaan ini juga dapat berinvestasi pada 70 – 100 persen ditempatkan pada instrumen efek bersifat utang dan 0-30 persen pada instrumen pasar uang. Hal ini pula yang menjadi alasan instrumen ini pas untuk kebutuhan jangka pendek maupun menengah.

Bisa dikatakan jika reksa dana terproteksi mirip dengan deposito. Bedanya, jatuh tempo deposito ditentukan oleh perbankan tempat kita berinvestasi. Sedangkan masa jatuh tempo reksa dana ditentukan oleh manajer investasi.

Dalam kasus ini, pihak bank bisa berperan sebagai agen penjual reksa dana. Jika bank berperan sebagai agen penjual, maka fungsi bank hanyalah sebatas menyampaikan kebijakan perusahaan manajer investasi terhadap nasabah.

Manajer investasi juga bisa melakukan investasi secara pasif, yakni membeli obligasi dan menahannya hingga masa jatuh tempo. Obligasi sendiri adalah jenis investasi yang aman dan bisa digunakan sebagai penjamin nilai pokok investasi dari nasabah reksa dana terproteksi.

Keunggulan Reksa Dana Terproteksi

Reksa dana ini sangat cocok bagi kamu yang masih pemula dan hanya memiliki waktu terbatas. Karena, modal kamu akan dikelola oleh manajer investasi yang profesional serta berpengalaman. Manajer investasi akan mengatur porsi penempatan dana kita pada pasar obligasi. Mereka juga yang akan menentukan komposisi obligasi apa yang dibeli.

Reksa dana ini juga bisa menjadi alternatif lebih aman untuk orang-orang yang tidak bisa menghitung risiko atas investasi, atau jika tidak ingin berinvestasi pada produk saham likuiditas tinggi yang berisiko. Lewat reksa dana ini, kamu bisa mendapatkan imbal hasil dan dividen secara periodik dari dana investasi kamu. 

Reksa dana terproteksi akan memberikan imbal hasil secara berkala dengan besaran imbal hasil yang telah diketahui pada saat kamu melakukan investasi awal. Kamu juga diperbolehkan memberikan perkiraan imbal hasil (return) yang harus dicantumkan dalam prospektus (dokumen pembelian efek).

Besaran indikasi return diperoleh dari bunga atau kupon surat utang setelah dikurangi pajak dan biaya lain-lain. Besaran indikasi return boleh disampaikan kepada calon investor.

Risiko Reksa Dana Terproteksi

Risiko investasi yang bisa terjadi adalah pihak investor dan obligor gagal bayar atau mencairkan investasi sebelum masa jatuh tempo.

Potensi kerugian tersebut terjadi karena kesalahan pihak investor sendiri. Biasanya, mereka membutuhkan dana cepat atau merasa jika produk investasinya tidak berjalan sesuai harapan. Dalam reksa dana yang terlindungi, ada tiga poin yang bisa menyebabkan kerugian, yaitu:

  • Menurunnya harga obligasi karena obligor gagal melunasi utang obligasi.
  • Investor mencairkan dana investasi sebelum jatuh tempo saat harga obligasi di bawah harga pembelian.
  • Penyebab lainnya adalah jenis investasi terproteksi ini terdiri dari obligasi dan unsur lain, seperti saham dan pasar uang. Sehingga, nilai imbal hasilnya tergantung dari unsur lain.

Kapan Memilih Reksa Dana Terproteksi?

Sebelum kamu memilih instrumen investasi, sebaiknya kamu harus memahami tujuan keuangan dan kebutuhanmu terlebih dahulu. Jika kamu mengharapkan proteksi, maka kamu bisa memilih reksa dana terproteksi sebagai instrumen investasimu.

Jika kamu tipe yang mengandalkan investasi untuk likuiditas yang tinggi, lebih baik memakai tipe reksadana konvensional pasar uang saja. Namun kamu bisa memilih reksadana terproteksi jika memang niatmu untuk mendapatkan imbal hasil secara periodik dari dana investasi yang kamu tanamkan.

Kalo misalnya kamu sudah berinvestasi di instrumen ini dan ingin menarik sebelum jatuh tempo, kamu harus siap resiko potensi akan turunnya nilai pokok. Tapi sebenarnya Reksa Dana ini cocok untuk kamu yang sudah paham resiko dan karakteristik dari Reksa Dana Terproteksi.

Pelaksanaan reksadana terproteksi sendiri sudah diatur secara ketat oleh OJK. Terbukti sejak Januari hingga awal April 2020 setidaknya terdapat 70 produk reksa dana terproteksi maupun terproteksi syariah yang dibubarkan. Hal ini berdasarkan data dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Pembubaran unit reksa dana terproteksi akibat permintaan bank kustodian masing-masing. Kendati beberapa unit reksa dana jenis ini dibubarkan sepanjang 2020, dana kelolaan reksa dana secara total akhir Maret 2020 mencapai 9,76 persen dibandingkan dengan Februari 2020.

Dari penurunan tersebut, AUM reksa dana terproteksi tercatat menyusut tipis yakni 0,22 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Penyusutan tersebut paling minim dibandingkan dengan jenis reksa dana lainnya.

Nah, bagi kamu yang ingin berinvestasi reksa dana, kamu bisa memanfaatkan aplikasi Ajaib. Di sini, kamu bisa memilih berbagai macam jenis reksa dana, baik reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, campuran, hingga reksa dana saham.

Di Ajaib, kamu bisa memulai investasi reksa dana mulai dari Rp10 ribu dan bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Jadi tunggu apalagi? Mulai berinvestasi sekarang untuk mencapai tujuan keuanganmu bersama Ajaib.

Artikel Terkait