Asuransi & BPJS

Inilah Pentingnya Memiliki Asuransi Kartu Kredit

Ajaib.co.id – Asuransi kartu kredit ternyata ada, dan bisa membantu kamu yang tidak mampu melunasi tagihan kartu kredit yang jumlahnya di atas dua digit. Memiliki kartu kredit bagi beberapa orang cukup membantu, karena kartu kredit merupakan salah satu alat bayar yang cukup praktis, terutama untuk kamu yang tidak terlalu senang membawa uang yang banyak ke mana-mana.

Namun, kamu harus mengingat bahwa ketika kamu memutuskan memiliki kartu kredit, ada biaya lebih yang harus kamu bayarkan per bulannya. Hal itu harus dibayar tepat waktu kalau tidak mau terkena denda.

Kenapa Asuransi Kartu Kredit Dibutuhkan?

Biasanya per bulannya, pihak bank akan menagihmu sejumlah biaya yang harus kamu tuntaskan. Tentu agar tidak menumpuk, kamu harus membayarnya tepat waktu.

Namun, ada masa-masa ketika kamu tidak bisa melunasi tagihan kartu kredit yang disebabkan oleh banyak hal, contohnya saja adalah sakit yang cukup keras yang mengakibatkan tidak mampu bekerja. Atau tiba-tiba meninggal. Agar tagihan kartu kreditmu bisa terbayar dengan lunas tanpa harus membebankan keluargamu, maka ada baiknya kamu memiliki asuransi.

Yang perlu diingat ketika kamu tidak mampu membayar tagihan kartu kredit, maka pihak bank akan menghubungi keluargamu agar segera melunasi kartu kredit yang sudah jatuh tempo. Ini akan sangat gawat karena kamu yang tidak mampu melunasi tagihan, dan keluargamu yang malah jadi kena batunya.

Agar terhindar dari hal semacam ini dan agar pihak bank menganggap lunas utang kartu kreditmu yang membengkak karena tidak mampu membayar kartu kredit, kamu sebaiknya mendaftar asuransi.

Asuransi ini juga bisa meng-cover biaya tagihan kartu kreditmu yang membengkak. Tagihan yang mencapai miliaran pun bisa di-cover, sehingga kamu dan keluargamu tidak perlu bingung lagi ketika tidak mampu membayar tagihan yang membengkak itu.

Tujuan Memiliki Asuransi Kartu Kredit

Dengan memiliki asuransi, kamu bisa memproteksi diri kamu ketika kehilangan pekerjaan atau mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat atau kematian, sehingga menyebabkan tidak mampu membayar tagihan.

Ketika kamu kehilangan pekerjaan sehingga gagal bayar, pembayaran kartu kredit akan ditangguhkan untuk jangka waktu tertentu, begitu juga bunganya. Hal ini dapat membantu menjaga peringkat kredit tetap utuh selama masa sulit sehingga reputasi kredit kamu tetap terjaga dalam catatan para kreditor.

Manfaat Asuransi Kartu Kredit

Bagi kamu yang memiliki kartu kredit dan ingin mendaftar di perusahaan asuransi. Di bawah ini adalah beberapa manfaat dan perimbangan yang harus kamu perhatikan sebelum memutuskan untuk menggunakan asuransi kredit.

  1. Tidak gratis. Besaran premi asuransi tergantung pada besaran utang kartu kredit.
  2. Hanya menanggung pembayaran tagihan minimum. Besaran yang ditanggung hanyalah 2%-3% dari saldo yang kamu miliki, kecuali pemegang kartu kredit meninggal dunia atau mengalami cacat permanen.
  3. Berlaku pengecualian. Pertanggungan tidak akan selalu didapatkan, tergantung jenis kondisi yang masuk dalam lingkup pertanggungan. Misalnya, cacat tetapi tidak akan dilindungi jika cacat tersebut disebabkan dengan penyakit atau cedera yang terjadi sebelum memulai polis asuransi. Atau pekerja kontrak tidak akan mendapatkan pertanggungan jika dia menjadi pengangguran karena kontraknya berakhir. Selain itu, asuransi ini juga tidak akan menanggung jika kehilangan pekerjaan dalam waktu 60 hari sejak memulai asuransi.
  4. Ada batas manfaat. Ada kemungkinan tidak sepenuhnya ditanggung pihak asuransi ketika terjadi risiko.

Cara Memiliki Asuransi Kartu Kredit

Lalu, bagaimana caranya agar kamu bisa memiliki asuransi ini? Ternyata asuransi ini selalu ditawarkan ketika kamu pertama kalinya mendaftarkan diri untuk memiliki kartu kredit. Di formulirnya ada bagian asuransi yang bisa kamu centangi jika ingin memilikinya. Dan pihak bank pun akan mengurusi hal itu.

Dan bagaimana jika kamu baru mengetahui tentang adanya asuransi ini, padahal pendaftaran kartu kreditmu sudah diproses? Kamu tinggal mendatangi bank di mana kamu mendaftar kartu kredit dan ingin mengasuransikan kartu kreditmu, pihak bank pun akan memproses permintaan. Syarat memiliki asuransi ini memang cukup simpel. Asalkan kamu memiliki kartu kredit di bank yang bersangkutan.

Besaran Asuransi Tiap Bulannya

Berapa jumlah asuransi yang harus dibayarkan setiap bulannya? Ternyata jumlahnya presentase antar bank satu dengan bank yang lainnya itu cukup berbeda. Ini tergantung juga pada jumlah tagihan kartu kredit per bulannya. Jumlah presentase asuransi yang harus dibayarkan olehmu per bulan berkisar dari 0,3 % hingga 0,9 %. Ini artinya selain tagihan per bulan, yang harus kamu bayarkan ditambah dengan premi asuransi.

Yang biasanya diwajibkan mendaftarkan diri untuk memiliki asuransi biasanya adalah mereka yang punya jenis kartu kredit platinum atau mereka yang memiliki kartu kredit dengan jumlah limit yang sangat besar. Pihak bank akan langsung mendaftarkan kartu kreditmu untuk memiliki asuransi karena biasanya memiliki kartu kredit yang limitnya besar punya risiko yang cukup besar pula. Pokoknya pihak bank juga ingin bermain aman.

Namun, kamu yang memiliki kartu kredit silver atau gold, tetap bisa memiliki asuransi. Karena itu memiliki asuransi bagi pemilik kartu kredit adalah hal yang tidak diwajibkan. Hanya saja jika kamu ingin berjaga-jaga, takut terjadi sesuatu, tidak ada salahnya memilikinya.

Cara Menggunakan Asuransi Kartu Kredit

Untuk menggunakan asuransi ini ketika diperlukan, kamu harus melakukan klaim di bank yang menjadi tempatmu mendaftarkan kartu kredit. Dengan melakukan klaim, maka tagihan kartu kredit yang kamu miliki bisa langsung dihentikan, dan keluargamu pun tidak akan mengalami kerugian.

Di bawah ini adalah cara yang harus kamu tempuh ketika melakukan klaim asuransi.

  1. Menyiapkan surat keterangan kematian bagi pemilik kartu kredit yang sudah meninggal atau surat keterangan sakit resmi dari rumah sakit bagi pemilik kartu kredit yang mengalami sakit parah atau cacat permanen.
  2. Menyiapkan surat klaim asuransi yang disetujui oleh pihak pemilik kartu kredit.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kartu kredit.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris atau keluarga dari pemilik kartu kredit.
  6. Fotokopi surat keterangan ahli waris.
  7. Keluarga atau ahli waris mendatangi pihak bank untuk melakukan klaim asuransi.
  8. Dan beberapa syarat lain yang bisa kamu cari tahu di bank bersangkutan karena syarat untuk klaimnya bisa jadi berbeda-beda tiap bank.
  9.  Baru setelah itu kamu mendatangi bank untuk melakukan klaim asuransi, dan pihak bank akan menghubungi ketika asuransi ini diterima atau ditolak.

Jika klaim disetujui, kamu akan terbebas dari tagihan kartu kredit yang sudah menumpuk. Jika klaim asuransi ditolak, kamu berhak menanyakannya kenapa bisa ditolak sehingga ketika melakukan pengajuan ulang, tidak akan terjadi lagi kesalahan. 

Walaupun tidak diwajibkan bagi pemilik kartu kredit tertentu, tapi tidak ada salahnya untuk memiliki asuransi ini karena fungsinya memang cukup berguna ketika hal gawat terjadi pada dirimu. Jika kamu masih ragu atas keaslian produk asuransi ini, produk asuransi ini adalah asli dan sudah disetujui keberadaannya oleh Pemerintah.

Itulah beberapa hal tentang asuransi kartu kredit yang perlu kamu ketahui. Meski sudah ada asuransinya, sebagai pemegang kartu kredit, kamu tetap bertanggung jawab atas tagihan. Sehingga, ada baiknya kamu menggunakan kartu kredit dengan sebaik-baiknya dan untuk kebutuhan yang benar-benar penting.

Artikel Terkait