Dunia Kerja

Fringe Benefit Adalah Kompensasi Bagi Pekerja, Ini yang Perlu Diketahui

fringe-benefit

Ajaib.co.id – Dalam bekerja, kewajiban dan hak menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Untuk itu, mengetahui dan memahami keduanya adalah keharusan termasuk terkait hak yang kamu peroleh. Sehingga menjadi hal yang wajar jika kamu mendapatkan benefit-benefit tersebut atas kewajiban yang telah dilakukan, seperti mendapatkan fringe benefit.

Pengertian Fringe Benefit

Fringe benefit merupakan tambahan kompensasi yang diberikan oleh perusahaan untuk karyawannya. Terdapat fringe benefit yang diberikan secara universal kepada seluruh karyawan, namun ada pula beberapa perusahaan yang memberikannya hanya kepada karyawan dengan tingkat eksekutif saja.

Beberapa benefit atau tunjangan tersebut diberikan kepada karyawan sebagai bentuk kompensasi kepada karyawan atas biaya yang terkait dengan pekerjaan mereka. Selain itu, benefit ini juga diberikan setelah disesuaikan dengan kepuasan kerja secara umum.

Adanya konsep fringe benefit ini ada untuk merekrut, memotivasi, dan mempertahankan orang-orang dengan kualitas yang tinggi di perusahaan tersebut. Sehingga tercipta hubungan timbal-balik yang sama-sama positif dan menguntungkan. 

Secara umum, fringe benefit terdiri dari asuransi kesehatan, asuransi jiwa, subsidi kafetaria, diskon karyawan, bantuan biaya kuliah, penggantian biaya penitipan anak, opsi saham karyawan, pinjaman below-market, hingga penggunaan kendaraan milik perusahaan. 

Pada umumnya, perusahaan yang bersaing untuk memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik di bidang yang dibutuhkan sangat kompetitif. Mereka bisa menawarkan fringe benefit yang luar biasa bagi karyawan.

Baca Juga: Cuan dari Green Business, Ini 7 Tips Rintis Bisnis Hijau

Penerapan Fringe Benefit di Indonesia

Dilihat dari perspektif konsep, fringe benefit ini merupakan tunjangan pelengkap, sehingga di luar gaji pokok. Sederhananya, tunjangan ini merupakan segala bentuk kompensasi nontunai yang secara sukarela diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya dalam bentuk yang beragam. Contohnya, akomodasi gratis, tunjangan liburan, hingga pemberian fasilitas kendaraan milik perusahaan, dll.

Untuk saat ini, ketentuan perihal fringe benefit belum menjadi objek pajak penghasilan (non-taxable income). Ini pun sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang (UU) PPh. Namun, jika tunjangan ini diberikan oleh bukan wajib pajak, maka akan dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) atas tunjangan tersebut dikenakan pajak. 

Bagaimana bila dilihat dengan sudut pandang pengusaha? Dari sudut pandang pengusaha, biaya yang akan mereka keluarkan dalam bentuk natura juga tidak bisa menjadi biaya pengurang penghasilan bruto (non-deductible expense) seperti yang telah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh. 

Di Indonesia, terdapat beberapa alasan Fringe Benefit Tax (FBT) bisa menjadi opsi kebijakan PPh orang pribadi yang mungkin bisa dipertimbangkan. Berikut penjelasannya:

  1. Sebagai upaya untuk mengimbangi ketimpangan tarif PPh orang pribadi dan PPh badan. Maka sesuai dengan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, pemerintah berencana menambahkan lapisan baru PPh orang pribadi sebesar 35% dan PPh badan menjadi 20% yang membuat gap atau selisih yang cukup tinggi ini dipercaya bisa membantu mengurangi tax planning. Adapun melalui penerapan FBT, upaya perencanaan pajak dengan melakukan shifting penghasilan dalam bentuk tunai ke bentuk benefit in kind bertujuan untuk mengurangi beban PPh orang pribadi sehingga dalam diminimalkan.
  2. Penerapan FBT juga dinilai sebagai upaya untuk optimalisasi penerimaan PPh orang pribadi sekaligus mengurangi adanya ketimpangan. Sementara itu, atas tambahan kemampuan ekonomis dalam bentuk natura tidak dapat dipajaki. Pada akhirnya, ketimpangan atas penghasilan semakin besar. Oleh karena itu, FBT dapat berperan dalam mengurangi ketimpangan tersebut. 
  3. Hal tersebut sejalan dengan praktek di negara lain seperti Australia, Hongkong, Selandia Baru, China, Jepang, India, Amerika Serikat, Inggris, Filipina, dan Singapura. FBT sangat beragam di berbagai negara, tidak semua pemberian natura dikenakan FBT. 
  4. Dengan penerapan FBT, natura akan diperlakukan sebagai objek pajak bagi penerimanya. Atas biaya natura yang dikeluarkan perusahaan bisa dibiayakan secara fiskal (deductible expense). Prinsip dari taxable-deductible ini berarti jika suatu penghasilan bisa dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas pengeluaran tersebut bisa dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya. 

Baca Juga: Ini Perbedaan Biaya Eksplisit dan Biaya Implisit!

Manfaat Fringe Benefit

  1. Mendorong karyawan untuk bekerja dengan lebih giat lagi.
  2. Perusahaan mendapatkan karyawan dengan kualitas yang baik.
  3. Mendorong penggunaan SDM yang lebih efisien dan lebih efektif. Dengan semakin banyak karyawan yang diberikan kompensasi yang tinggi, maka semakin banyak karyawannya yang memiliki pencapaian atau prestasi yang tinggi. Dengan banyaknya karyawan yang berprestasi tinggi, maka akan mengurangi pengeluaran biaya untuk pekerjaan yang tidak penting.
  4. Mendorong stabilitas perusahaan dan pertumbuhan ekonomi. Dengan sistem pemberian kompensasi yang baik dapat membantu stabilitas perusahaan dan secara tidak langsung juga bisa mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
  5. Sebagai bagian dari manajemen SDM, pemberian kompensasi bermanfaat untuk memperoleh karyawan yang memenuhi persyaratan. Kompensasi yang cukup tinggi sangat dibutuhkan untuk memberi daya tarik kepada para pelamar kerja. Selain itu juga bisa mempertahankan karyawan yang sudah ada untuk tetap bekerja di perusahaan.

Pada intinya, sistem kompensasi karyawan yang diberikan oleh perusahaan mempunyai tujuan tertentu. Beberapa di antaranya adalah untuk menghargai kinerja dan prestasi karyawan, menjamin keadilan gaji karyawan, mempertahankan karyawan yang sudah ada atau mengurangi turnover karyawan, mendapatkan karyawan yang berkualitas, pengendalian biaya, hingga untuk memenuhi peraturan-peraturan.

Kompensasi memiliki peran yang cukup penting dalam memperlancar jalannya roda perusahaan. Hal yang sudah pasti adalah pemberian kompensasi seperti fringe benefit ini akan memberikan dampak positif terhadap sebuah perusahaan.

Artikel Terkait