Ajaib.co.id – Dompet digital China banyak yang berekspansi ke berbagai negara berkembang di kawasan Asia Tenggara. Tak terkecuali, menyasar ke negara Indonesia yang memang dianggap sudah memiliki ekosistem yang baik dalam bidang fintech, salah satunya yakni aplikasi pembayaran digital.
Pembayaran dengan menggunakan QR payment saat ini telah menjadi tren pembayaran digital di Indonesia, yang dianggap oleh generasi milenial lebih efektif dan praktis tanpa harus mengeluarkan uang tunai untuk bertransaksi.
Tren pembayaran dengan dompet digital semakin digemari oleh milenial. Lantaran, dompet digital bisa digunakan oleh mereka untuk membayar segala keperluan finansial dari memesan ojek online hingga membayar tagihan-tagihan misalnya listrik, air, BPJS, internet, dll.
Selain OVO, Linkaja, GoPay, DANA, ShopeePay dkk. Ternyata ada pula beberapa dompet digital China yang dikabarkan masuk ke Indonesia dan ingin beroperasi secara sah sebagai penyedia layanan dompet digital yang bisa digunakan di Indonesia. Siapa sajakah pemain dompet digital asal China tersebut? Berikut Informasi selengkapnya.
Alipay
Siapa sih yang tidak kenal dengan dompet digital China satu ini adalah aplikasi pembayaran digital yang dikembangkan oleh Alibaba Group, yang notabene adalah pemain besar dalam dunia e-commerce di Asia dan dunia.
Alipay adalah platfrom pembayaran asal China yang telah didirikan pada tahun 2004 silam oleh Alibaba Group. Aplikasi pembayaran digital Alipay bisa disejajarkan dengan GoPay yang memiliki pangsa pasar terbesar di Indonesia.
Di China, Alipay menyumbang setengah pangsa pasar China untuk pembayaran digital non-perbankan. Sedangkan, Alipay hingga saat ini masih bersaing ketat dengan layanan pembayaran digital lainnya seperti PayPal.
Per 31 Maret 2018, Alipay mencatatkan jumlah pengguna aktif mencapai 870 juta. Sebagai penyedia pembayaran digital pihak ketiga, Alipay diketahui telah menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga keuangan dunia misalnya Visa dan MasterCard.
Hingga saat ini, Alipay masih belum memiliki izin beroperasi di Indonesia, lantaran dompet digital asal China ini belum memenuhi beberapa persyaratan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI).
Walaupun sudah berkelas dunia sekalipun, bagi seluruh dompet digital asing yang ingin mendapatkan izin beroperasi di Indonesia, harus mengikuti prosedur dan syarat yang berlaku di Indonesia.
Sebenarnya pihak Alipay telah menjalin kerja sama dengan Bank Mandiri dan Bank BRI, dan kini sedang sedang menjajaki jalinan kerjasama dengan Bank BCA agar dompet digital China Alipay bisa beroperasi di Indonesia.
Karena, Bank BCA menjadi salah satu bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV yang ditunjuk oleh Bank Indonesia (BI), sebagai acquire transaksi.
WeChat Pay
Di Indonesia, aplikasi chatting WeChat masih kalah populer dibanding Whatsapp dan Telegram. Namun berbeda halnya di negara China, di mana mayoritas masyarakat China menggunakan aplikasi WeChat untuk kebutuhan berkomunikasi di sana.
Selain sebagai aplikasi chatting, WeChat juga meluncurkan fitur pembayaran bernama “WeChat Pay”, yang dulunya banyak digunakan oleh turis asal China secara ilegal yang sedang menikmati keindahan objek-objek wisata di Indonesia.
Per 1 Januari 2020, WeChat Pay memperoleh lisensi dan izin beroperasi secara legal di Indonesia.
Izin ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI), karena sudah memenuhi persyaratan untuk dompet digital asing untuk beroperasi di Indonesia seperti telah bekerja sama dengan bank-bank BUKU IV dan telah memenuhi standarisasi Open Application Programming Interface.
Dalam hal ini, WeChat Pay resmi menggandeng Bank CIMB Niaga dan Bank BNI sebagai acquire transaksi.
Walaupun bisa digunakan di Indonesia, namun masyarakat Indonesia belum bisa menggunakannya secara bebas untuk bertransaksi seperti halnya GoPay, OVO, dan Linkaja.
Tetapi, hanya bisa digunakan oleh turis mancanegara asal China yang sedang berlibur atau perjalanan bisnis ke Indonesia dengan wajib bertransaksi dengan mata uang rupiah, sebagai mata uang yang sah untuk bertransaksi di Indonesia.
Belum bisanya masyarakat Indonesia secara umum menggunakan WeChat Pay dikarenakan tidak memenuhi aturan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
Syarat Dompet Digital China Maupun Asing Beroperasi di Indonesia
Bagi siapa pun layanan dompet digital asing yang ingin merambah ke sektor fintech Indonesia, para pemain dompet digital asing raksasa tersebut wajib memenuhi persyaratan di antaranya:
· Menjalin kerja sama dengan bank Buku IV sebagai acquire transaksi. Sehingga, Indonesia mendapatkan devisa dari transaksi fee yang dibebankan kepada pengguna dompet digital asing.
· Semua transaksi yang dilakukan wajib menggunakan mata uang rupiah, misalnya para turis asing China ingin melakukan pembayaran melalui merchant dengan menggunakan WeChat Pay, saldo WeChat Pay dalam mata uang Renmimbi akan dikonversikan ke dalam mata uang rupiah saat bertransaksi.
Hingga saat ini, hanya WeChat Pay saja yang sudah bisa digunakan oleh turis asing China di Indonesia. Selain itu, pesaing terdekatnya yakni Alipay masih terus berusaha untuk bisa memperoleh izin beroperasi di Indonesia.
Bagaimana Tanggapan dari Dompet Digital Indonesia dengan Adanya Dompet Digital China yang Beroperasi?
Sebetulnya, hadirnya berbagai macam dompet digital asing di Indonesia, bisa dimaknai secara positif oleh pasar.
Hal ini bisa menjadi indikator bahwa iklim fintech dalam pembayaran digital di Indonesia telah diakui oleh dunia internasional. Lantaran dompet digital raksasa asal China saja menunggu giliran untuk mendapatkan izin untuk beroperasi di tanah air.
Bahkan, pemain besar pembayaran digital di Indonesia, OVO menganggap bahwa tidak ada yang perlu dicemaskan dengan beroperasinya dompet digital China di Indonesia. Sebab, baik itu WeChat dan Alipay memiliki perbedaan dari pangsa pasar.
Selain itu, bila ada semakin banyak dompet digital asing yang datang ke Indonesia, dapat diartikan akan terjadi banyak sekali kolaborasi bisnis dari pemain fintech di Indonesia, yang dapat meningkatkan inkluisi keuangan.